Pertemuan XI Kelas XI.A4 (Bab IV : Pentingnya Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI)
- Peserta didik mampu menganalisis, merumuskan, dan menerapkan solusi terkait ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dihadapi Indonesia
- Peserta didik mampu memahami terkait sistem pertahanan dan keamanan negara serta peran Indonesia dalam hubungan antarbangsa dan negara
A. Ancaman, Tantangan, Hambatan &
Gangguan Terhadap Ideologi Pancasila & NKRI
ATHG merupakan singkatan dari (Ancaman,
Tantangan, Hambatan, & Gangguan). Berdasarkan Permendagri (Peraturan
Menteri Dalam Negeri) Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendagri
Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah, ATHG adalah segala
upaya, pekerjaan, kegiatan dan Tindakan baik dari dalam negeri maupun luar
negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa,
keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI dan kepentingan nasional di
berbagai aspek baik ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun
pertahanan dan keamanan. Berikut ini merupakan uraian materi terkait ATHG
(Ancaman, Tantangan, Hambatan, & Gangguan), yaitu diantaranya :
1. Ancaman : Suatu hal atau usaha yang
bersifat mengubah/merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional,
kriminal serta politik. Ancaman dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan bangsa.
Ciri – Ciri :
- Bersifat nyata dan membahayakan
- Bisa datang dari dalam maupun luar
Ancaman yang muncul dapat berupa Militer
& Non-Militer, yaitu diantaranya :
a. Ancaman Militer merupakan ancaman
menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisisasi dan mempunyai kemampuan
yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan
keselamatan segenap bangsa. Contohnya, agresi militer, terorisme,
pelanggaran batas negara yang dilakukan negara lain, dan sebagainya.
b. Ancaman Non-Militer merupakan ancaman yang
tidak bersifat fisik dan bentuknya tidak terlihat, seperti ancaman militer.
Ancaman non-militer bisa berbentuk ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya
serta pertahanan keamanan. Contohnya, ancaman terkait isu – isu sosial yang
mengarah ke penyebaran hoax, kemiskinan, kejahatan digital, serta
bencana alam.
2. Tantangan : Suatu hal atau usaha yang
bertujuan untuk menggugah kemampuan agar dapat mengatasi suatu masalah.
Tantangan merupakan suatu usaha untuk mendorong kemampuan suatu bangsa untuk
dapat lebih berkembang, jika tidak di atasi maka akan jadi masalah di kemudian
hari.
Ciri – Ciri :
- Tidak secara langsung mengancam
- Memerlukan kesiapan dan kemampuan untuk menghadapinya
Contoh dari adanya tantangan yaitu,
globalisasi/masuknya budaya asing ke dalam bangsa Indonesia secara tidak
terkendali (Modernisasi) dan perkembangan teknologi yang semakin canggih serta
pesat, dimana bangsa Indonesia hanya sebagai pengguna bukan pencipta.
3. Hambatan : Suatu hal atau usaha yang
berasal dari diri sendiri yang bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi
secara tidak konsepsional. Hambatan seringkali terjadi justru dari dalam bangsa
sehingga dapat menjadi penghalang terjadinya tujuan bangsa.
Ciri – Ciri :
- Berasal dari dalam negeri (internal)
- Memperlambat kemajuan suatu bangsa
Contoh dari adanya tantangan yaitu, kualitas
pendidikan yang belum merata di segala sektor serta rendahnya disiplin
masyarakat terkait aturan yang ada di dalam suatu sistem ketatanegaraan bangsa.
4. Gangguan : Suatu usaha dari luar yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional. Menganggu stabilitas dan ketertiban tetapi tidak membahayakan secara langsung
Ciri – Ciri :
- Bersifat ringan jika dibandingkan Ancaman
- Tidak bisa ditentukan, bisa terjadi kapan saja
Contoh dari adanya tantangan yaitu,
terjadinya kenakalan antar remaja seperti tawuran maupun aksi demonstrasi yang
terjadi secara tidak terkendali/ricuh serta perbedaan kepentingan yang
seringkali memicu timbulnya konflik antar warga.
1. Ancaman, Tantangan Hambatan & Gangguan
Terhadap Ideologi Pancasila
Pancasila merupakan ideologi dasar negara
Indonesia yang terdiri atas 5 nilai dasar, yaitu nilai ke - Tuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan/musyawarah mufakat serta keadilan. Nilai –
nilai tersebut dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Selain itu,
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Segala peraturan yang ada
di Indonesia harus berdasarkan dan tidak bertentangan dengan nilai – nilai
Pancasila.
a. Ancaman Terhadap Ideologi Pancasila
Upaya yang terjadi baik dari internal maupun eksternal yang dinilai dapat menganggu ketahanan nasional suatu negara. Ancaman terkait dengan ideologi bisa berupa perang ideologi dan adanya kepentingan politik. Di Indonesia, menerapkan ideologi Pancasila, yaitu kumpulan nilai – nilai, norma dan cita – cita bangsa yang menjadi acuan dalam mencapai tujuan bangsa Indonesia. Ancaman terhadap ideologi Pancasila, yaitu diantaranya :
- Radikalisme & Ekstremisme
- Intoleransi
- Korupsi & Kolusi
- Sikap Yang Tidak Inklusif
b. Tantangan Terhadap Ideologi Pancasila
Perwujudan Pancasila sebagai ideologi bangsa
dapat ditunjukkan melalui Tindakan. Pancasila harus menjadi the living
ideology atau ideologi yang hidup di tengah – tengah masyarakat.
Tantangan terhadap ideologi Pancasila, yaitu diantaranya :
- Perbedaan Pandangan Antar Masyarakat
- Kemajuan & Perkembangan Zaman
- Kualitas Pendidikan & Kebudayaan
c. Gangguan Terhadap Ideologi Pancasila
Nilai – nilai dasar dalam Pancasila dapat diterapkan dalam kehidupan. Dalam penerapannya, terdapat gangguan yang mengancam ideologi Pancasila, yaitu diantaranya :
- Diskriminasi
- Tindak Kriminalitas
- Ketidakadilan
2. Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan
Terhadap Keutuhan NKRI
Sebagai bagian dari warga NKRI, kita harus
berupaya menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah. Semangat nasionalisme dan
patriotisme haruslah tercipta sebagai seorang warga negara. Salah 1 cara
yang dapat dilakukan adalah dengan mempelajari berbagai macam hal yang dapat
mengancam kedaulatan dan keutuhan NKRI. Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan
tersebut dapat dilihat dari beberapa hal sebagai berikut, yaitu diantaranya :
a. Sengketa
Antarwilayah (Blok Ambalat)
Wilayah NKRI terdiri dari 17.500 pulau dengan luas 2/3 wilayahnya adalah lautan. Beberapa pulau terluar di wilayah NKRI berbatasan langsung dengan negara lain. Setiap negara termasuk Indonesia memilikki peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang batas negara. Berikut peraturan perundang – undangan berkaitan dengan batas wilayah NKRI, yaitu diantaranya :
1. Pasal 25 A UUD NRI Tahun 1945
2. Pasal 1 Angka 1 UU No. Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara yang menyebutkan bahwa : Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalah salah 1 unsur negara yang merupakan 1 kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut territorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 Tentamg Pedoman Penegasan Batas Daerah

Komentar
Posting Komentar