Pertemuan XI Kelas XI.A4 (Bab IV : Pentingnya Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI)

  

 1. Identitas :

- Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,

- Mapel Diampu : Pendidikan Pancasila

- Hari/Tanggal : Kamis, 23 April 2026

- Kelas : XI.A4

- Materi : Pentingnya Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


2. Tujuan Pembelajaran :

Peserta didik mampu menganalisis, merumuskan, dan menerapkan solusi terkait ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dihadapi Indonesia

- Peserta didik mampu memahami terkait sistem pertahanan dan keamanan negara serta peran Indonesia dalam hubungan antarbangsa dan negara


3. Materi Pembelajaran :


Assalamualaikum Wr. Wb, apa kabarnya anak ibu sayang XI? Semangat belajar hari ini? Mari kita lanjutkan pembelajaran kita di minggu ini dengan Materi terakhir di Semester ini terkait Pentingnya Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mengapa setiap warga negara perlu menjaga keutuhan NKRI ? Menjaga keutuhan wilayah NKRI agar bangsa indonesia dapat terhindar dari ATHG. Apa itu ATHG? Apakah kalian mengetahui konsep ATHG demi menjaga keutuhan wilayah suatu bangsa?

A. Ancaman, Tantangan, Hambatan & Gangguan Terhadap Ideologi Pancasila & NKRI

ATHG merupakan singkatan dari (Ancaman, Tantangan, Hambatan, & Gangguan). Berdasarkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah, ATHG adalah segala upaya, pekerjaan, kegiatan dan Tindakan baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI dan kepentingan nasional di berbagai aspek baik ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun pertahanan dan keamanan. Berikut ini merupakan uraian materi terkait ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, & Gangguan), yaitu diantaranya :

1. Ancaman : Suatu hal atau usaha yang bersifat mengubah/merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional, kriminal serta politik. Ancaman dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Ciri – Ciri :

- Bersifat nyata dan membahayakan

- Bisa datang dari dalam maupun luar

Ancaman yang muncul dapat berupa Militer & Non-Militer, yaitu diantaranya :

a. Ancaman Militer merupakan ancaman menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisisasi dan mempunyai kemampuan yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Contohnya, agresi militer, terorisme, pelanggaran batas negara yang dilakukan negara lain, dan sebagainya.

b. Ancaman Non-Militer merupakan ancaman yang tidak bersifat fisik dan bentuknya tidak terlihat, seperti ancaman militer. Ancaman non-militer bisa berbentuk ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya serta pertahanan keamanan. Contohnya, ancaman terkait isu – isu sosial yang mengarah ke penyebaran hoax, kemiskinan, kejahatan digital, serta bencana alam.

2. Tantangan : Suatu hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan agar dapat mengatasi suatu masalah. Tantangan merupakan suatu usaha untuk mendorong kemampuan suatu bangsa untuk dapat lebih berkembang, jika tidak di atasi maka akan jadi masalah di kemudian hari.

Ciri – Ciri :

- Tidak secara langsung mengancam

- Memerlukan kesiapan dan kemampuan untuk menghadapinya

Contoh dari adanya tantangan yaitu, globalisasi/masuknya budaya asing ke dalam bangsa Indonesia secara tidak terkendali (Modernisasi) dan perkembangan teknologi yang semakin canggih serta pesat, dimana bangsa Indonesia hanya sebagai pengguna bukan pencipta.

3. Hambatan : Suatu hal atau usaha yang berasal dari diri sendiri yang bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional. Hambatan seringkali terjadi justru dari dalam bangsa sehingga dapat menjadi penghalang terjadinya tujuan bangsa.

Ciri – Ciri :

- Berasal dari dalam negeri (internal)

- Memperlambat kemajuan suatu bangsa

Contoh dari adanya tantangan yaitu, kualitas pendidikan yang belum merata di segala sektor serta rendahnya disiplin masyarakat terkait aturan yang ada di dalam suatu sistem ketatanegaraan bangsa.

4. Gangguan : Suatu usaha dari luar yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional. Menganggu stabilitas dan ketertiban tetapi tidak membahayakan secara langsung

Ciri – Ciri :

- Bersifat ringan jika dibandingkan Ancaman

- Tidak bisa ditentukan, bisa terjadi kapan saja

Contoh dari adanya tantangan yaitu, terjadinya kenakalan antar remaja seperti tawuran maupun aksi demonstrasi yang terjadi secara tidak terkendali/ricuh serta perbedaan kepentingan yang seringkali memicu timbulnya konflik antar warga.

1. Ancaman, Tantangan Hambatan & Gangguan Terhadap Ideologi Pancasila

Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia yang terdiri atas 5 nilai dasar, yaitu nilai ke - Tuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan/musyawarah mufakat serta keadilan. Nilai – nilai tersebut dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Selain itu, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Segala peraturan yang ada di Indonesia harus berdasarkan dan tidak bertentangan dengan nilai – nilai Pancasila.

a. Ancaman Terhadap Ideologi Pancasila

Upaya yang terjadi baik dari internal maupun eksternal yang dinilai dapat menganggu ketahanan nasional suatu negara. Ancaman terkait dengan ideologi bisa berupa perang ideologi dan adanya kepentingan politik. Di Indonesia, menerapkan ideologi Pancasila, yaitu kumpulan nilai – nilai, norma dan cita – cita bangsa yang menjadi acuan dalam mencapai tujuan bangsa Indonesia. Ancaman terhadap ideologi Pancasila, yaitu diantaranya :

Radikalisme & Ekstremisme

- Intoleransi

- Korupsi & Kolusi

- Sikap Yang Tidak Inklusif

b. Tantangan Terhadap Ideologi Pancasila

Perwujudan Pancasila sebagai ideologi bangsa dapat ditunjukkan melalui Tindakan. Pancasila harus menjadi the living ideology atau ideologi yang hidup di tengah – tengah masyarakat.

Tantangan terhadap ideologi Pancasila, yaitu diantaranya :

- Perbedaan Pandangan Antar Masyarakat

- Kemajuan & Perkembangan Zaman

- Kualitas Pendidikan & Kebudayaan

c. Gangguan Terhadap Ideologi Pancasila

Nilai – nilai dasar dalam Pancasila dapat diterapkan dalam kehidupan. Dalam penerapannya, terdapat gangguan yang mengancam ideologi Pancasila, yaitu diantaranya :

- Diskriminasi

- Tindak Kriminalitas

- Ketidakadilan

2. Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan Terhadap Keutuhan NKRI

Sebagai bagian dari warga NKRI, kita harus berupaya menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah. Semangat nasionalisme dan patriotisme haruslah tercipta sebagai seorang warga negara. Salah 1 cara yang dapat dilakukan adalah dengan mempelajari berbagai macam hal yang dapat mengancam kedaulatan dan keutuhan NKRI. Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan tersebut dapat dilihat dari beberapa hal sebagai berikut, yaitu diantaranya :

a. Sengketa  Antarwilayah (Blok Ambalat)

Wilayah NKRI terdiri dari 17.500 pulau dengan luas 2/3 wilayahnya adalah lautan. Beberapa pulau terluar di wilayah NKRI berbatasan langsung dengan negara lain. Setiap negara termasuk Indonesia memilikki peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang batas negara. Berikut peraturan perundang – undangan berkaitan dengan batas wilayah NKRI, yaitu diantaranya :

1. Pasal 25 A UUD NRI Tahun 1945

2. Pasal 1 Angka 1 UU No. Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara yang menyebutkan bahwa : Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalah salah 1 unsur negara yang merupakan 1 kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut territorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 Tentamg Pedoman Penegasan Batas Daerah


4. Assesment :

1. Apa yang kamu pahami tentang makna Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) ?

2. Berikan Contoh terkini dari adanya Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) di Indonesia ?


5. Refleksi :

Kegiatan pembelajaran di XI dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka di kelas, kehadiran siswa/I berjumlah 36. Semua siswa/I diberikan waktu untuk bersiap – siap dengan durasi 1 menit sebelum melakukan proses pembelajaran. Setelah itu akan membahas materi di minggu ini.

Menjaga keutuhan suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sangat penting untuk mempertahankan persatuan, kedaulatan, dan stabilitas bangsa. Hal ini dapat diwujudkan melalui sikap cinta tanah air, menghargai keberagaman, serta menaati aturan yang berlaku. Dengan keutuhan NKRI, kehidupan masyarakat menjadi lebih aman, damai, dan sejahtera. 😊

Wassalamualaikum Wr.Wb

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan II Kelas XII.A2//A1//A4 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A3 (Bab I "Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A6 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)