Pertemuan VIII Kelas XI.A6 (Bab III : Metode & Peran Serta Warga Negara Dalam Penyelesaian Konflik)

IDENTITAS :

1. Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,

2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)

3. Kelas : XI.A6

4. Pertemuan : 8

MATERI : Metode & Peran Serta Warga Negara Dalam Penyelesaian Konflik

CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :

- Peserta didik mampu membangun dan memahami konsep harmoni dalam keberagaman serta mengidentifikasi potensi & peran strategi dari konflik dalam masyarakat

TUJUAN PEMBELAJARAN :

- Peserta didik mampu menganalisis konsep harmoni dalam keberagaman masyarakat beserta potensi konflik yang ditimbulkan

- Peserta didik mampu menunjukkan peran aktif dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat

 

METODE PEMBELAJARAN :

- Diskusi/Tanya Jawab

- Studi Kasus

- Problem Based Learning

- Project Based Learning

Assalamualaikum Wr.Wb. Apa kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas XI hari ini? Semoga semuanya hari ini dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini, sudah siap belajar semuanya? Tidak terasa sebentar lagi kalian akan menghadapi Sumatif Tengah Semester (STS). Semangat selalu dalam mempersiapkan semuanya ya nak, sehingga mendapatkan hasil yang maksimal Amiin Yarabbalamin.. Hari ini kita akan menbahas kembali materi kita terkait (Metode & Peran Serta Warga Negara Dalam Penyelesaian Konflik). Bagaimana bentuk peran aktifmu dalam menyelesaikan konflik. Apakah semua konflik akan berujung pada kekerasan? Jelaskan alasanmu!

A. Metode Penyelesaian Konflik

Beberapa metode yang dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik sosial di masyarakat, yaitu diantaranya :

a. Mediasi

Menurut Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), mediasi/mediation merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga,, tetapi tidak diberikan keputusan yang bersifat mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah 1 pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan & mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.

Sebagai contoh, 2 perusahaan start-up di Indonesia bersengketa karena dugaan pelanggaran kontrak kerja sama. Mereka memilih menggunakan jasa mediator dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk bertemu, berdiskusi, dan pada akhirnya mencapai kesepakatan damai tanpa harus ke pengadilan. Mediator membantu kedua belah pihak memperjelas masalah, menyarankan opsi penyelesaian, dan memfasilitasi kesepakatan.

b. Negosiasi

Negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak – pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar – menawar mengenai syarat – syarat untuk mengakhiri konflik.

Sebagai contoh, 2 siswa di sekolah berselisih paham  soal penggunaan laboratorium komputer. Mereka duduk bersama dengan guru pembimbing untuk membicarakan jadwal pemakaian, masing - masing mengajukan argumen, lalu sepakat membagi jam penggunaan secara adil dan rata. Negosiasi sering terjadi dalam kehidupan sehari - hari karena fleksibel dan dapat diatur secara langsung.

c. Arbitrase

Arbitrase merupakan suatu upaya menyelesakan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati & diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik. Pihak ketiga ini dipilih oleh kedua belah pihak atau badan yang berwenang.

Sebuah kontraktor konstruksi & kliennya berselisih soal kualitas pembangunan gedung. Mereka sepakat menggunakan sistem arbitrase dari lembaga seperti BANI/lembaga internasional untuk industri konstruksi. Seorang Arbiter memeriksa bukti, mendengar argumen, lalu memberikan putusan yang wajib dipatuhi (mirip di pengadilan tetapi lebih cepat & privat).

d. Konsiliasi

Menurut Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga – lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.

Konflik antara komunitas warga & pengelola apartemen soal kebijakan parkir. Mereka bersama - sama dipimpin oleh tokoh masyarakat (konsiliator) yang membantu pihak - pihak yang memahami posisi masing - masing serta merumuskan rekomendasi penyelesaian terhadap konflik tersebut. Konsiliator tidak memutuskan siapa yang menang, tetapi membantu membuka dialog dan mencarikan titik tengah/temu.

 

B. Gagasan Solutif Dalam Penyelesaian Konflik

Warga negara yang baik akan selalu berperan aktif dalam penyelesaian konflik di lingkungan masyarakat. Bentuk peran aktif tersebut tidak harus terlibat langsung dalam proses penyelesaian konflik. Namun, dapat melalui gagasan solutif yang menginspirasi seseorang atau kelompok masyarakat untuk mengakhiri konflik yang terjadi. Adapun gagasan solutif yang dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan konflik secara adil dan menyeluruh, yaitu diantaranya sebagai berikut :

a. Menghormati Keberagaman Sebagai Kekayaan Bangsa Indonesia

Keberagaman yang dimilikki bangsa Indonesia merupakan kekayaan yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Tidak semua negara di dunia ini memilikki kekayaan yang sama dengan bangsa kita. Oleh karena itu, kita wajib menjaga kekayaan ini dengan menghormati keberagaman masyarakat dan menghindari konflik yang bersifat destruktif.

b. Mengakui Persamaan Derajat & Menjauhi Sikap Diskriminasi

Bangsa Indonesia memilikki derajat yang sama di depan hukum. Konsekuensinya, kita tidak boleh  merendahkan derajat dan martabat orang lain. Karena sikap tersebut hanya akan mendatangkan konflik yang dapat memecah belah persatuan bangsa. Di samping itu, dengan adanya pengakuan persamaan derajat manusia maka sikap diskriminasi harus dilenyapkan dari republik ini. Sikap tersebut sangat tidak sesuai dengan nilai Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.

c. Menjaga Keseimbangan Antara Hak & Kewajiban

Hak & kewajiban merupakan 2 elemen yang saling melengkapi. Keduanya harus dilaksanakan secara seimbang agar tercipta keselarasan hidup. Selain itu, dengan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban juga dapat menghindarkan masyarakat dari konflik sosial. Mengingat konflik berpotensi terjadi jika hak masyarakat tidak dipenuhi setelah mereka melaksanakan kewajibannya.

(Kerjakan Tugas Berikut di App Microsoft Word, sertakan (Nama-Kelas-Mata Pelajaran) kirimkan paling lambat pukul 15:30 WIB)

1. Carilah (minimal 2) artikel/berita terbaru terkait konflik yang terjadi ditengah masyarakat beserta penyelesaian solusi yang dianggap efektif terhadap konflik tersebut. Uraikan menurut pendapat/pemahamanmu. Penyelesaian konflik tersebut bisa menggunakan beberapa metode dibawah ini (Silahkan pilih minimal 1)

a. Mediasi

b. Negosiasi

c. Arbitrase

d. Konsiliasi

Demikian pertemuan kita pada hari ini, terkait pembahasan mengenai materi kita terkait (Metode & Peran Serta Warga Negara Dalam Penyelesaian Konflik). Semoga kalian bisa menjawab soal - soal yang ibu berikan dengan sebaik mungkin dan mendapatkan hasil yang memuaskan. Kita akan kembali melanjutkan materi kita pada pertemuan selanjutnya. Silahkan kerjakan kembali dirumah latihan soal yang telah ibu berikan ya nak, untuk pemahaman mendalam kalian terkait materi.

 

Semangat Puasanya anak – anak pinter ibuu..

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan II Kelas XII.A2//A1//A4 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A3 (Bab I "Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A6 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)