Pertemuan IV Kelas XII.S1//A5 (Bab XI : Lembaga Negara Di Indonesia)
Lembaga negara adalah "civilizated organization"
dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara yang
memilikki tujuan untuk membangun sebuah negara. Lembaga negara terbagi dalam
beberapa macam dan mempunyai tugas masing-masing, yaitu diantaranya sebagai
berikut :
Secara umum, tugas lembaga negara yaitu
diantaranya :
1. Menciptakan suatu lingkungan yang
kondusif, aman, dan harmonis
2. Menjadi badan penghubung antara negara dan
rakyatnya
3. Menjadi sumber insipirator dan aspirator
rakyat
4. Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi,
maupun nepotisme
5. Membantu menjalankan roda pemerintahan
negara
Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia
adalah negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dalam rangka
mewujudkan hal tersebut, maka dibentuklah suatu pemerintahan yang memiliki cita
- cita luhur, antara lain memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan
kehidupan bangsa. Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan
teori trias politika. Trias politika merupakan konsep mengenai pembagian
kekuasaan pemerintahan menjadi 3 bidang yang memiliki kedudukan yang sejajar
dan saling berhubungan 1 dengan yang lainnya.
Ke - 3 bidang dalam sistem trias politika
tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut :
a. Legislatif yang bertugas membuat undang - undang.
Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
b) Eksekutif yang bertugas menerapkan atau
melaksanakan undang - undang. Bidang eksekutif adalah presiden & wakil
presiden beserta menteri - menteri yang ikut serta membantu di sektor – sektor terkait.
c) Yudikatif yang bertugas mengawasi
pelaksanaan jalannya sistem dalam undang - undang. Adapun unsur yudikatif
terdiri atas Mahkamah Agung (MA) & Mahkamah Konstitusi (MK)
Indonesia mengalami perubahan tatanan
pemerintahan pasca krisis moneter yang mulai terjadi pada pertengahan tahun
1997 hingga puncaknya pada tahun 1998 di era reformasi. Tuntutan reformasi di
segala bidang termasuk reformasi pemerintahan ternyata telah mampu menghadirkan
perubahan yang signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Diawali dengan
perubahan UUD NRI Tahun 1945 yang
pertama kali dilakukan pada 19 Oktober 1999, kemudian amandemen ke – 2 pada
tanggal 18 Agustus 2000, amandemen ke – 3 pada tanggal 9 November 2001, dan
yang ke - 4 yaitu pada tanggal 10 Agustus 2002. Pada amandemen ke – 3 UUD NRI
Tahun 1945, terjadi perubahan tatanan ketatanegaraan khususnya pada lembaga - lembaga
negara. Sebelum amandemen ke - 3, lembaga - lembaga negara yang ada di
Indonesia adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Presiden/Wakil Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, Mahkamah Agung, & Badan
Pemeriksa Keuangan. Setelah amandemen ke - 3, lembaga - lembaga negara
bertambah dengan dimasukkannya beberapa pasal pada UUD NRI Tahun 1945 mengenai Dewan Perwakilan Daerah (Terdapat
pada Pasal 22 C & Pasal 22 D), Mahkamah Konstitusi (Terdapat pada Pasal 24 Ayat
(2) & Pasal 24 C), & (Komisi Yudisial Pasal 24 B).
Pada amandemen ke - 4 Dewan Pertimbangan
Agung (DPA) dihapuskan. Perubahan lembaga negara pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945
mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum
perubahan, yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip sistem
konstitusional (constitutional system), menata kembali lembaga - lembaga
negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru agar sesuai
dengan sistem konstitusional dan prinsip - prinsip negara berdasarkan atas
hukum. Lembaga negara Indonesia merupakan Lembaga - lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.
Lembaga negara di tingkat pusat dapat
dibedakan dalam 4 tingkatan kelembagaan yakni, yaitu diantaranya :
a. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD
seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY
b. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU
seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan lain
sebagainya
c. Lembaga yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden dan Lembaga yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Menteri

Komentar
Posting Komentar