Pertemuan IV Kelas XII.S2 (Bab XI : Lembaga Negara Di Indonesia)

IDENTITAS :


1. Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,

2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)

3. Kelas : XII.S2

4. Pertemuan : 4

MATERI : Lembaga Negara RI (Pengertian, Kedudukan & Fungsi Lembaga Negara)

CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :

- Peserta didik mampu menganalisis peran lembaga - lembaga negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan & keamanan

- Peserta didik mampu menganalisis bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia

- Peserta didik mampu mendeskripsikan terkait peran lembaga – lembaga negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan

TUJUAN PEMBELAJARAN :

- Peserta didik mampu menganalisis peran lembaga - lembaga negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan & keamanan

- Peserta didik mampu menganalisis bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia

- Peserta didik mampu mendeskripsikan terkait peran lembaga – lembaga negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan

METODE PEMBELAJARAN :

- Diskusi/Tanya Jawab

- Studi Kasus

- Problem Based Learning

Project Based Learning



Assalamualaikum Wr.Wb. Apa kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas XII ? Semoga semuanya hari ini dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini, sudah siap belajar semuanya ? Sudah mengerjakan tugas minggu lalu yang ibu berikan, karena tugas tersebut merupakan bahan materi belajar kita di pertemuan kali ini. Pada pertemuan kali ini, kita akan membahas Bab 6 dengan materi terkait (Lembaga Negara Di Indonesia, dengan fokus materi terkait pengertian & kedudukan serta fungsi lembaga negara RI). Menurut Pendapatmu, Mengapa Perlu Ada Lembaga Negara Dalam Sebuah Negara ?

Lembaga negara adalah "civilizated organization" dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara yang memilikki tujuan untuk membangun sebuah negara. Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas masing-masing, yaitu diantaranya sebagai berikut :

Secara umum, tugas lembaga negara yaitu diantaranya :

1. Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman, dan harmonis

2. Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya

3. Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat

4. Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme

5. Membantu menjalankan roda pemerintahan negara

Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, maka dibentuklah suatu pemerintahan yang memiliki cita - cita luhur, antara lain memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika merupakan konsep mengenai pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi 3 bidang yang memiliki kedudukan yang sejajar dan saling berhubungan 1 dengan yang lainnya.

Ke - 3 bidang dalam sistem trias politika tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut :

a. Legislatif yang bertugas membuat undang - undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

b) Eksekutif yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang - undang. Bidang eksekutif adalah presiden & wakil presiden beserta menteri - menteri yang ikut serta membantu di sektor – sektor terkait.

c) Yudikatif yang bertugas mengawasi pelaksanaan jalannya sistem dalam undang - undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) & Mahkamah Konstitusi (MK)

Indonesia mengalami perubahan tatanan pemerintahan pasca krisis moneter yang mulai terjadi pada pertengahan tahun 1997 hingga puncaknya pada tahun 1998 di era reformasi. Tuntutan reformasi di segala bidang termasuk reformasi pemerintahan ternyata telah mampu menghadirkan perubahan yang signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Diawali dengan perubahan UUD NRI Tahun  1945 yang pertama kali dilakukan pada 19 Oktober 1999, kemudian amandemen ke – 2 pada tanggal 18 Agustus 2000, amandemen ke – 3 pada tanggal 9 November 2001, dan yang ke - 4 yaitu pada tanggal 10 Agustus 2002. Pada amandemen ke – 3 UUD NRI Tahun 1945, terjadi perubahan tatanan ketatanegaraan khususnya pada lembaga - lembaga negara. Sebelum amandemen ke - 3, lembaga - lembaga negara yang ada di Indonesia adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden/Wakil Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, Mahkamah Agung, & Badan Pemeriksa Keuangan. Setelah amandemen ke - 3, lembaga - lembaga negara bertambah dengan dimasukkannya beberapa pasal pada UUD NRI Tahun  1945 mengenai Dewan Perwakilan Daerah (Terdapat pada Pasal 22 C & Pasal 22 D), Mahkamah Konstitusi (Terdapat pada Pasal 24 Ayat (2) & Pasal 24 C), & (Komisi Yudisial Pasal 24 B).

Pada amandemen ke - 4 Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapuskan. Perubahan lembaga negara pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945 mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum perubahan, yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip sistem konstitusional (constitutional system), menata kembali lembaga - lembaga negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip - prinsip negara berdasarkan atas hukum. Lembaga negara Indonesia merupakan Lembaga - lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.

Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam 4 tingkatan kelembagaan yakni, yaitu diantaranya :

a. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY

b. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan lain sebagainya

c. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden dan Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri

TUGAS :
Setelah memahami perbedaan kedudukan & fungsi lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen UUD NRI Tahun 1945, lakukan perbandingan antara lembaga - lembaga negara tersebut baik sebelum amandemen maupun sesudah amandemen UUD NRI Tahun 1945! 
(Sesuai dengan konsep trias politica)


Demikian pertemuan pertama kita pada hari ini, terkait pembahasan materi Lembaga Negara Di Indonesia, dengan fokus materi terkait pengertian & kedudukan serta fungsi lembaga negara RI di semester genap ini. Kita akan kembali melanjutkan materi kita pada pertemuan selanjutnya. Silahkan kerjakan tugas yang telah ibu berikan ya nak, untuk pemahaman mendalam kalian terkait materi, minggu depan akan kita bahas bersama – sama. Terimakasih anak – anak Ibu Kelas XII, semoga dapat memahami materi ini dengan baik, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya.

 

Wassalamualaikum Wr. Wb.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan II Kelas XII.A2//A1//A4 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A3 (Bab I "Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A6 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)