Pertemuan III Kelas XII.S1//A5 (Bab XI : Lembaga Negara Di Indonesia)

    IDENTITAS :

1. Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,

2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)

3. Kelas :  XII.S1//A5

4. Pertemuan : 3

MATERI : Lembaga Negara RI (Pengertian, Kedudukan & Fungsi Lembaga Negara)

CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :

- Peserta didik mampu menganalisis peran lembaga - lembaga negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan & keamanan

- Peserta didik mampu menganalisis bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia

- Peserta didik mampu mendeskripsikan terkait peran lembaga – lembaga negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan

TUJUAN PEMBELAJARAN :

- Peserta didik mampu menganalisis peran lembaga - lembaga negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan & keamanan

- Peserta didik mampu menganalisis bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia

- Peserta didik mampu mendeskripsikan terkait peran lembaga – lembaga negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan

METODE PEMBELAJARAN :

- Diskusi/Tanya Jawab

- Studi Kasus

Problem Based Learning

Project Based Learning


Assalamualaikum Wr.Wb. Apa kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas XII ? Semoga semuanya hari ini dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini, sudah siap belajar semuanya ? Sudah mengerjakan tugas minggu lalu yang ibu berikan, karena tugas tersebut merupakan bahan materi belajar kita di pertemuan kali ini. Pada pertemuan kali ini, kita akan membahas Bab 6 dengan materi terkait (Lembaga Negara Di Indonesia, dengan fokus materi terkait pengertian & kedudukan serta fungsi lembaga negara RI). Menurut Pendapatmu, Mengapa Perlu Ada Lembaga Negara Dalam Sebuah Negara ?

Berikut adalah struktur kelembagaan negara RI sebelum & sesudah Amandemen :



A. Pengertian Lembaga Negara

Lembaga Negara adalah organ atau badan yang dibentuk oleh negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) untuk menjalankan kekuasaan negara demi tercapainya tujuan nasional. Lembaga negara berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara agar berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, hukum, dan keadilan.

B. Kedudukan Lembaga Negara

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia menganut prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan (checks and balances). Artinya, tidak ada lembaga negara yang memiliki kekuasaan mutlak.

Secara umum, lembaga negara terbagi menjadi:

1. Lembaga Negara Tingkat Pusat

Lembaga Negara Pendukung (Auxiliary State Organs)

Pada tingkat pusat, lembaga negara memiliki kedudukan sejajar, sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing.

C. Macam-Macam Lembaga Negara dan Fungsinya

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Kedudukan: Lembaga negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat

Fungsi utama:

- Mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945

- Melantik Presiden dan Wakil Presiden

- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai ketentuan UUD

2. Presiden

Kedudukan: Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan

Fungsi utama:

- Menjalankan pemerintahan negara

- Menetapkan peraturan pemerintah

- Mengangkat dan memberhentikan menteri

- Memegang kekuasaan tertinggi atas TNI

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Kedudukan: Lembaga perwakilan rakyat

Fungsi utama:

- Fungsi legislasi (membentuk undang-undang)

- Fungsi anggaran (menyusun dan menyetujui APBN)

- Fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan

4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Kedudukan: Lembaga perwakilan daerah

Fungsi utama:

- Mengusulkan dan ikut membahas RUU terkait daerah

- Memberikan pertimbangan kepada DPR tentang otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah

5. Mahkamah Agung (MA)

Kedudukan: Lembaga kekuasaan kehakiman

Fungsi utama:

- Mengadili perkara pada tingkat kasasi

- Mengawasi jalannya peradilan di bawahnya

- Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

Kedudukan: Lembaga penjaga konstitusi

Fungsi utama:

- Menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945

- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara

- Memutus perselisihan hasil pemilu

7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Kedudukan: Lembaga pemeriksa keuangan negara

Fungsi utama:

- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

- Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD, dan DPRD

Demikian pertemuan pertama kita pada hari ini, terkait pembahasan materi Lembaga Negara Di Indonesia, dengan fokus materi terkait pengertian & kedudukan serta fungsi lembaga negara RI di semester genap ini. Kita akan kembali melanjutkan materi kita pada pertemuan selanjutnya. Silahkan kerjakan tugas yang telah ibu berikan ya nak, untuk pemahaman mendalam kalian terkait materi, minggu depan akan kita bahas bersama – sama. Terimakasih anak – anak Ibu Kelas XII, semoga dapat memahami materi ini dengan baik, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya.

 

Wassalamualaikum Wr. Wb.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan II Kelas XII.A2//A1//A4 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A3 (Bab I "Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A6 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)