Pertemuan XV Kelas XI.A6 (Bab II : Amandemen/Perubahan UUD NRI Tahun 1945)
IDENTITAS :
1. Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,
2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)
3. Kelas : XI.A6
4. Pertemuan : 14
MATERI : Materi Bab II (Perilaku Demokratis Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pada Era Keterbukaan Informasi)
CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :
- Peserta didik mampu menganalisis periodisasi pemberlakuan undang - undang dasar di Indonesia.
- Peserta didik mampu menganalisis perubahan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Peserta didik dapat menunjukkan sikap demokratis berdasarkan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam era keterbukaan informasi.
- Peserta didik mampu menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dan merumuskan solusi dari permasalahan tersebut.
TUJUAN PEMBELAJARAN :
- Peserta didik mampu menghargai, menganalisis, dan membuat laporan tentang pemberlakuan Undang – Undang Dasar Di Indonesia.
- Peserta didik dapat menganalisis dan menyajikan data terkait perubahan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Peserta didik mampu mempraktikkan perilaku demokratis berdasarkan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Peserta didik dapat berkarakter nalar kritis dalam menganalisis perubahan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Peserta didik dapat mempraktikkan sikap demokratis berdasarkan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kreatif.
METODE PEMBELAJARAN :
- Diskusi/Tanya Jawab
- Studi Kasus
- Problem Based Learning
- Project Based Learning
PENGEMBANGAN MATERI :
Assalamualaikum Wr.Wb. Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas XI ? Ibu Doakan semuanya bisa meraih cita – cita yang diinginkan, Amiin Yarabbalamin.. Semoga semuanya hari ini dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini, sudah siap belajar semuanya? Kita akan mulai kembali pembelajaran kita di pertemuan 5 di Semester Genap Tahun 2025 ini dengan membahas materi pembahasan terkait (Amandemen/Perubahan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Mengapa UUD NRI Tahun 1945 Perlu Di Amandemen atau Dilakukan Perubahan ?
A. Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 atau disingkat adalah hukum dasar tertulis (basic law) yang merupakan konstitusi bagi pemerintah negara RI saat ini. UUD RI Tahun 1945 disahkan sebagai undang – undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD RI tahun 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999 – 2002, UUD NRI Tahun 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen). Namun, perubahan UUD NRI Tahun 1945 tidak mengubah pembagian pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Karena pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memuat sila – sila Pancasila yang bersifat fundamental. Perhatikan perubahan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut. Pada 21 Mei 1998, Presiden soeharto meletakkan jabatannya sebagai presiden. Lengsernya presiden soeharto ditengah krisis ekonomi dan moneter yang sangat memberatkan kehidupan masyarakat Indonesia menjadi awal dimulainya era reformasi.
Era reformasi memberikan harapan perubahan menuju penyelenggaraan negara yang lebih demokratis, terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntable, dan adanya kebebasan berpendapat. Semua itu diharapkan makin mendekatkan bangsa pada pencapaian tujuan nasional sebagai mana tertuang dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
- Isi terlalu singkat → hanya 37 pasal, sehingga banyak hal penting belum diatur (misalnya HAM, lembaga negara, pemilu)
- Kekuasaan presiden sangat besar → presiden bisa membubarkan DPR, memilih menteri sendiri tanpa persetujuan DPR, sehingga membuka peluang pemerintahan otoriter
- HAM tidak dijamin secara jelas → pada UUD sebelum perubahan, pasal tentang HAM sangat terbatas
- MPR terlalu dominan → menjadi lembaga tertinggi negara yang bisa memilih dan memberhentikan presiden
- Tuntutan reformasi 1998 → rakyat menginginkan demokrasi, keadilan, pembatasan kekuasaan, dan pemerintahan yang transparan
- Kebutuhan menyesuaikan zaman → UUD perlu lebih demokratis, modern, dan sesuai dengan perkembangan global
B. Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945
Perubahan dilakukan oleh MPR RI melalui Sidang Tahunan pada 1999 – 2002 dengan prinsip - prinsip berikut :
- Pembukaan UUD 1945 tidak diubah → tetap menjadi dasar negara
- Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak boleh diubah
- Sistem pemerintahan presidensial dipertahankan (bukan parlementer)
- Penjelasan UUD dimasukkan ke pasal - pasal agar jelas
- Perubahan dilakukan dengan cara adendum (penambahan/penyisipan), bukan membuat UUD baru
C. Tahap - Tahap Amandemen/Perubahan Dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu diantaranya sebagai berikut :
- Amandemen/Perubahan Pertama (1999)
Ada 2 perubahan fundamental pada amandemen pertama, yaitu sebagai berikut.
- Adanya pergeseran kekuasaan. Bentuk pergeseran kekuasaan dengan membentuk undang – undang dari presiden ke DPR.
- Adanya pembatasan masa jabatan presiden selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.
- Mengatur kekuasaan legislatif (DPR)
- Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden
- Amandemen/Perubahan Kedua (2000)
Terdapat 8 perubahan penting yang ada dalam Amandemen/Perubahan Kedua ini, yaitu diantaranya sebagai berikut :
1. Otonomi daerah atau desentralisasi. Adapula pengakuan serta penghormatan terhadap pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang bersifat istimewa dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta haknya
2. Terdapat penegasan fungsi dan hak DPR penegasan NKRI sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara.Negara dan wilayah yang batas – batas dan haknya ditetapkan dengan undang – undang. Adapula perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia, sistem pertahanan dan keamanan negara, pemisahan struktur dan fungsi TNI dan Polri, dan pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
- Menambah pasal tentang HAM (Pasal 28A – 28J)
- Mengatur pemerintahan daerah (otonomi daerah)
- Menegaskan fungsi DPR dan lembaga negara lainnya
- Amandemen/Perubahan Ketiga (2001)
Pada Amandemen/Perubahan ke - 3 ini terdapat beberapa perubahan, yaitu diantaranya sebagai berikut :
1. Penegasan Indonesia sebagai negara demokratis berdasarkan hukum berbasis konstitusionalisme
2. Perubahan struktur & kewenangan MPR pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat
3. Mekanisme pemakzulan presiden dan atau wakil presiden
4. Kelembagaan dewan perwakilan daerah pemilihan umum
5. Pembaruan kelembagaan Badan Pemeriksaan Keuangan
6. Perubahan kewenangan dan proses pemilihan serta penetapan Hakim Agung
7. Pembentukan Mahkamah Konstitusi Pembentukan Komisi Yudisial
a. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat
b. Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
c. Aturan tentang Pemilu
4. Amandemen/Perubahan Keempat (2002)
Amandemen/Perubahan ke - 4 terdapat 13 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal tambahan, dan perubahan 2 bab.
Ada beberapa syarat untuk melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945, diantaranya usul perubahan pasal – pasal UUD NRI Tahun 1945 dapat diagendakan dalam sidang MPR bila diajukan sekurang kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Setiap usulan, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Sidang MPR harus dihadiri sekurang - kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
a. Menetapkan MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, tetapi sejajar dengan lembaga lain
- Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY)
- Penyempurnaan kewenangan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
D. Hasil Amandemen/Perubahan UUD NRI Tahun 1945
Amandemen/Perubahan UUD NRI Tahun 1945 membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu diantaranya sebagai berikut :
a. Amandemen/ Perubahan Pertama UUD NRI Tahun 1945
Perubahan pertama diarahkan untuk membatasi kekuasaan prsiden dan pemberdayaan DPR. Perubahan pertama ini disahkan dalam sidang umum MPR pada 14 - 21 Oktober 1999. Perubahan pertama berfokus pada 3 materi pokok yang terdiri atas 9 pasal 13 ayat, yaitu sebagai berikut :
1) Bab tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara
2) Bab tentang Kementrian Negara
3) Bab tentang Dewan Perwakilan Rakyat
b. Amandemen/Perubahan Kedua UUD NRI Tahun 1945
Perubahan terdiri dari 7 materi pokok, yaitu sebagai berikut :
1) Bab tentang Pemerintah Daerah
2) Bab tentang Dewan Perwakilan Rakyat
3) Bab tentang Wilayah Negara
4) Bab tentang Warga Negara dan Penduduk
5) Bab tentang Hak Asasi Manusia
6) Bab tetang Pertahanan dan Keamanan Negara
7) Bab tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
c. Amandemen/Perubahan Ketiga UUD NRI Tahun 1945
Adapun cakupan materinya adalah sebagai berikut :
1) Bab tentang Bentuk & Kedaulatan
2) Bab tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat
3) Bab tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara
4) Bab tentang Dewan Perwakilan Daerah
5) Bab tentang Pemilihan Umum
6) Bab tentang Hal Keuangan
7) Bab tentang Badan Pemeriksa Keuangan
8) Bab tentang Kekuasaan Kehakiman
d. Perubahan Keempat UUD NRI Tahun 1945
Adapun materi perubahan antara lain mengenai beberapa hal, yaitu sebagai berikut :
1) Pelaksanaan tugas kepresidenan
2) Pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden dan penghapusan Dewan Pertimbangan Agung
3) Adanya sistem jaminan sosial
4) Pembentukan Bank Sentral
5) Kewajiban warga negara untuk mengikuti Pendidikan dasar kewajiban pemerintah untuk membiayai
6) Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan
Lahirnya Amandemen/Perubahan UUD NRI Tahun 1945 mengacu timbulnya kelebihan/kekurangan terhadap implementasinya sampai saat ini, yaitu diantaranya sebagai berikut :
a. Mekanisme demokrasi lebih kuat
- Presiden & wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat
- Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
- Pembatasan kekuasaan presiden
- Masa jabatan hanya 2 periode (maksimal 10 tahun)
- Presiden tidak bisa membubarkan DPR
- Lembaga negara lebih berimbang (check and balances)
- MPR tidak lagi tertinggi, hanya salah satu lembaga tinggi negara
- Ada pembagian kekuasaan yang jelas: eksekutif, legislatif, yudikatif
- Jaminan HAM lebih jelas
- Dibentuk Bab khusus tentang HAM (Pasal 28A–28J)
- Meliputi hak hidup, hak beragama, hak pendidikan, hak ekonomi, hak berpendapat, dll.
- Lahirnya lembaga baru
- DPD → mewakili daerah dalam pembuatan kebijakan nasional
- Mahkamah Konstitusi (MK) → menguji undang - undang terhadap UUD
- Komisi Yudisial (KY) → mengawasi hakim agung
- Pemerintahan daerah diperkuat
- Adanya otonomi daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai UU
Berikut adalah Latihan/Tugas yang harus kalian kerjakan untuk lebih memahami terkait materi yang kita pelajari hari ini.
1. Sebutkan Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan Yang Ada Di Indonesia Saat Ini & Apa Dasar Hukumnya ?
2. Menurut Pendapatmu, Apa Perbedaan Muatan Materi Dalam UUD NRI Tahun 1945 Dengan Undang – Undang ?
3. Menurut Pendapatmu, Apakah UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen Ke – 4 Sesuai Dengan Kondisi Bangsa Saat Ini ?
4. Apa Di Setiap Perubahan Memilikki Hasil Sama? Paparkan dengan kalimat yang mudah dipahami!
NOTED : Silahkan cari referensi/sumber yang terkait/relevan (Jurnal/Artikel/Berita, DLL)
Demikian pembelajaran kita pada hari ini, terkait pembahasan materi Amandemen/Perubahan Berdasarkan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kita akan kembali melanjutkan materi pada pertemuan selanjutnya. Terimakasih anak – anak Ibu Kelas XI, semoga dapat memahami materi ini dengan baik, dan untuk pemahaman mendalam terkait materi ada tugas yang harus kalian kerjakan. Kerjakan dengan sebaik mungkin ya nak, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Komentar
Posting Komentar