Pertemuan XIV Kelas XII.A6 (Bab III : Generasi Solutif Mengatasi Pelanggaran Hak & Pengingkaran Kewajiban)

            

   IDENTITAS :

1. Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,

2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)

3. Kelas :  XII.A6

4. Pertemuan : 10

MATERI : Materi Bab III (Generasi Solutif Mengatasi Pelanggaran Hak & Pengingkaran Kewajiban)

CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :

Peserta didik mampu menganalisis periodisasi pemberlakuan Undang - Undang Dasar di Indonesia.

- Peserta didik mampu menganalisis perubahan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

- Peserta didik mampu menunjukkan sikap demokratis berdasarkan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam era keterbukaan informasi.

- Peserta didik mampu menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dan merumuskan solusi dari permasalahan tersebut.

TUJUAN PEMBELAJARAN :

Peserta didik mampu menjelaskan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

- Peserta didik mampu merancang gagasan solutif untuk mengatasi permasalahan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

METODE PEMBELAJARAN :

- Diskusi/Tanya Jawab

- Studi Kasus

Problem Based Learning

Project Based Learning

PENGEMBANGAN MATERI :

Assalamualaikum Wr.Wb. Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas XII ? anak – anak ibu sayang, ibu Doakan semuanya bisa meraih cita – cita yang diinginkan untuk tahapan selanjutnya setelah lulus dari SMA ini, Amiin Yarabbalamin.. Semoga semuanya hari ini dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini, sudah siap belajar semuanya? Kita akan mulai kembali pembelajaran kita di pertemuan 6 di Semester Genap Tahun 2025 ini dengan membahas materi pembahasan terkait Pelanggaran Hak & Pengingkaran Kewajiban. Menurut Pendapatmu, mengapa terjadi pengingkaran kewajiban dan pelanggaran hak di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara ?

A.    A. Hak & Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

Menurut Sastry, hak secara teminologi berasal dari Bahasa Inggris Kuno, yakni reht atau right (Menurut Sastry, 2011). Hak adalah kewenangan warga negara untuk melakukan sesuatu, sedangkan kewajiban adalah suatu keharusan/kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan oleh warga negara (Menurut Yasin, 2009). Jika hak ada warga negaranya, maka negara memiliki kewajiban, demikian juga sebaliknya. Oleh karena itu, hak tidak dapat berdiri sendiri melainkan berhubungan 1 sama lainnya. Hak melibatkan pihak lain yang pada saat yang sama disebut memiliki kewajiban. Hal senada ditegaskan oleh Burgess & Jackson, (1987) bahwa setiap hak berkorelasi dengan kewajiban begitu pun sebaliknya. Oleh karena itu, hak merupakan kombinasi antara tuntutan dan kewajiban (Menurut Sastry, 2011). Menurut Sastry, 2011 setidaknya ada 5 elemen hak yaitu diantaranya :

(1) Pemegang hak

(2) Substansi/isi hak

(3) Pihak yang menuntut atau menikmati hak

(4) Berhadapan dengan orang/kelompok lain (yang memiliki kewajiban)

(5) Pembenaran atau legalitas hak

Sedangkan, kewajiban adalah sisi lain yang tidak dapat dilepaskan. Hampir setiap pembahasan tentang hak selalu mensyaratkan konsep kewajiban. Apabila merujuk pada istilah asing, kewajiban sering diartikan dari duty and obligation. Sekalipun lebih sering dianggap bermakna sama, Menurut Sastry Dengan Mengutip Pendapat Dari Harta, antara duty and obligation berbeda dalam penggunaan waktu. Berdasarkan konsep hukum, sekalipun maknanya sama namun memiliki posisi yang berbeda (Menurut Sastry, 2011). Kewajiban dapat diartikan sebagai suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara. Kewajiban suatu tindakan atau sikap yang harus diambil atau dilakukan oleh seseorang sesuai dengan kemampuannya (Menurut Yasin, 2009). Dengan kata lain, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Jika tidak ada keharusan, maka sesuatu yang dilakukan tersebut belum bisa dikatakan kewajiban. Oleh karena itu, sama dengan hak yang dijelaskan sebelumnya, kewajiban juga harus memiliki legitimasi moral /legal. Dengan demikian orang tidak melakukan kewajiban akan menerima sanksi dan hukuman.

Dalam Tatanan Pemerintahan Republik Indonesia, Ketentuan Terkait Hak & Kewajiban Diatur Dalam UUD NRI Tahun 1945, yang terdapat dalam komponen Pasal berikut ini, yaitu diantaranya :

A)    A) Pasal 27 UUD NRI Tahun 1945

1.      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak kecualinya.

1        - Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

          - Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Implementasi Penerapannya sebagai berikut :

-          Cinta Tanah Air

-          Sadar Berbangsa dan Bernegara

-          Setia kepada Pancasila sebagai Ideologi Negara

B)    Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945

Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 merupakan Pasal yang menjelaskan terkait HAM, yang didalamnya menjabarkan secara rinci ketentuan terkait hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara di NKRI, yaitu diantaranya sebagai berikut :

Ayat A : Penjelasan Hak untuk hidup.

Ayat B : Penjelasan Hak berkeluarga dan memiliki keturunan.

Ayat C : Penjelasan Hak mengembangkan diri dan mendapatkan pendidikan.

Ayat D : Penjelasan Hak atas perlindungan hukum.

Ayat E : Penjelasan Hak memeluk agama.

Ayat F : Penjelasan Hak untuk mendapatkan informasi.

Ayat G : Penjelasan Hak atas perlindungan diri dan keluarga.

Ayat H : Penjelasan Hak hidup sejahtera dan bertempat tinggal.

Ayat I : Penjelasan Hak untuk tidak disiksa dan kemerdekaan berpikir.

Ayat J : Penjelasan Wajib menghormati hak asasi manusia lain.

Implementasi penerapannya sebagai berikut :

a. Pasal 28 (A) : Setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak untuk hidup tidak ada satu orang pun yang berhak atas nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain. Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apapun, maka ditanggungkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.

b. Pasal 28 (C) Ayat 1 : Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Hak untuk mengembangkan diri yang bermakna bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. Pendidikan dan ilmu pengetahuan dalam jangka panjangnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup dan lebih lanjut untuk kesejahteraan umat manusia. Oleh karenanya, pemerintah mengadakan program wajib belajar 1 tahun. Pelatihan keterampilan juga terus digalakkan pemerintah melalui dinas sosial untuk mengembangkan bakat yang dimiliki.

C)    Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945

a. Pasal 29 Ayat 1 : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 29 Ayat 1 menunjukkan bahwa Indonesia mengakui keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Prinsip Ketuhanan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. Dikutip Dari Buku Teologi Konstitusi Hukum Hak Asasi Manusia Atas Kebebasan Beragama Di Indonesia (2015), Prinsip Ketuhanan pada Ayat 1 sesuai dengan lahirnya Negara Indonesia dari pengakuan rakyatnya yakni kemerdekaan dapat diraih berkat rahmat Tuhan. Pernyataan itu dapat ditemukan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

b. Pasal 29 Ayat 2 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Indonesia mengakui 6 agama yaitu, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Maka itu, setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan yang dipilihnya. Hak beragama telah dijamin secara konstitusional, sehingga dengan jaminan konstitusional terhadap hak beragama, praktis merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dari norma Konstitusi Indonesia. Perwujudan pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama setiap warga negaranya, menyediakan sarana peribadatan bagi setiap agama dan menetapkan hari besar keagamaan sebagai hari libur nasional.

D)    Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945

Untuk menerapkan Pasal 30 Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, upaya bela negara  masyarakat sipil & aparat TNI maupun Kepolisian, yang dikutip dari laman resmi Tentara Nasional Indonesia, yaitu diantaranya sebagai berikut :

a. Tiap - tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

b. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia & Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Upaya Warga Sipil Dalam Konsep Bela Negara :

Ikut serta menjunjung tinggi hak asasi manusia

- Membantu atau menjadi relawan ketika terjadi bencana alam di Indonesia

- Menghindari perpecahan dengan tidak bersikap rasisme

Upaya TNI/Kepolisian Dalam Konsep Bela Negara :

Operasi militer untuk perang

- Mengatasi gerakan separatisme

Mengatasi pemberontakan bersenjata

- Mengatasi kasus terorisme

Menjaga dan mengamankan wilayah perbatasan Indonesia

E)    Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945

a. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

b. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Merujuk sejumlah ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Negara juga memiliki otoritas untuk mendesak terciptanya perlindungan hukum terhadap hak asasi setiap warga negara khususnya untuk mendapatkan pendidikan. Hadirnya hak untuk mendapatkan pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia, yang melihat manusia sebagai suatu keseluruhan di dalam eksistensinya. Pendidikan memiliki peranan penting untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara serta merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia.

F)     Pasal 32 UUD NRI Tahun 1945

a. Pasal 32 : Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai - nilai budayanya.

b. Melalui amanat tersebut, pasal ini mengajak pemerintah beserta masyarakat untuk berperan aktif dalam menjalankan agenda pemajuan kebudayaan Indonesia di kancah internasional. Sebab, kebudayaan bangsa merupakan dasar perwujudan karya dan perilaku masyarakat Indonesia dalam kehidupan personal dan sosialnya.Sebagaimana disebutkan di awal, pasal 32 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 secara umum membahas tentang pengembangan kebudayaan IndonesiaMengutip Dari Buku Strategi Pembinaan & Pengembangan Kebudayaan Indonesia Oleh Tim Ditjenbud, kebudayaan bangsa merupakan konsep baru yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh dengan integritas dan identitas tertentu.

G)   Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945

Dilansir Dari Situs Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 bisa dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam Pasal 33 Ayat (1) disebutkan jika perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Artinya, sistem perekonomian yang digunakan dan dikembangkan seharusnya tidak menggunakan asas persaingan dan individualistik. Menurut Arif Firmansyah Dalam Jurnal Penafsiran Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dalam membangun perekonomian Indonesia (2012), Pasal 33 ayat (1) juga bisa dimaknai jika perekonomian disusun mulai dari tingkat nasional hingga ke berbagai daerah di Indonesia. Seluruh susunan perekonomian ini didasarkan pada asas kekeluargaan.

Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 Dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) disebutkan jika negara menguasai berbagai cabang produksi yang memiliki kepentingan luas, bumi dan air serta kekayaan alam yang ada. Hal ini dimaksudkan supaya seluruh komponen tersebut dapat diolah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan untuk memakmurkan rakyatnya. Penguasaan oleh negara ini juga memiliki artian bahwa perekonomian tidak hanya dikuasai oleh individu atau sekelompok orang saja. Melainkan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas serta untuk memakmurkan rakyatnya. Maka dari itu, penguasaan hal penting yang menyangkut kepentingan umum, dikuasai oleh negara.

H)   Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945

Fakir miskin dan anak - anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang - undang.

Pasal ini mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Merujuk pada Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, bagi fakir miskin dan anak terlantar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut, pemerintah akan memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu. Selain itu, Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 juga mengamanatkan negara untuk bertanggung jawab dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak serta adil dan merata untuk semua kalangan, termasuk untuk masyarakat miskin.

A.    Kesadaran Warga Negara Menghadapi Kasus Pelanggaran Hak & Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

1. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak & Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

- Sikap Egois/Individual

- Rendahnya Sikap Kesadan Berbangsa & Bernegara

- Adanya Sikap Intoleransi

- Penyalahgunaan Kekuasaan

- Penyalahgunaan Teknologi

- Kurang Tegasnya Aparat Penegak Hukum

 TUGAS : SILAHKAN CARI CONTOH PELANGGARAN HAK & KEWAJIBAN MINIMAL 3, JELASKAN DAN URAIKAN PASAL APA YANG TERKAIT DENGAN PELANGGARAN TERSEBUT (CARILAH DI PORTAL BERITA TERPECAYA BAIK NASIONAL/DAERAH/PROVINSI)

- NASIONAL

- DAERAH/PROVINSI

Demikian pembelajaran kita pada hari ini, terkait pembahasan materi Pelanggaran Hak & Pengingkaran Kewajiban. Kita akan kembali melanjutkan materi kita pada pertemuan selanjutnya. Silahkan kerjakan tugas yang ibu berikan ya nak untuk pemahaman mendalam kalian terkait materi, minggu depan akan kita bahas bersama – sama. Terimakasih anak – anak Ibu Kelas XII, semoga dapat memahami materi ini dengan baik, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya.


Wassalamualaikum Wr. Wb.


 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan II Kelas XII.A2//A1//A4 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A3 (Bab I "Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A6 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)