Pertemuan XI Kelas XI.A6 (Bab II : Amandemen/Perubahan UUD NRI Tahun 1945)
IDENTITAS :
1. Nama
Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,
2. Mata
Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)
3. Kelas : XI.A6
4. Pertemuan : 12
MATERI : Materi Bab II (Amandemen/Perubahan
Berdasarkan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)
CAPAIAN
PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :
- Peserta
didik mampu menganalisis periodisasi pemberlakuan undang - undang dasar di
Indonesia.
-
Peserta didik mampu menganalisis perubahan Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Peserta didik dapat menunjukkan sikap demokratis berdasarkan Undang - Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam era keterbukaan informasi.
-
Peserta didik mampu menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga negara dan merumuskan solusi dari permasalahan tersebut.
TUJUAN
PEMBELAJARAN :
- Peserta didik mampu menghargai,
menganalisis, dan membuat laporan tentang pemberlakuan Undang – Undang Dasar Di
Indonesia.
- Peserta didik dapat menganalisis dan
menyajikan data terkait perubahan Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
- Peserta didik mampu mempraktikkan perilaku
demokratis berdasarkan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
- Peserta didik dapat berkarakter nalar
kritis dalam menganalisis perubahan Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
- Peserta didik dapat mempraktikkan sikap
demokratis berdasarkan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dengan kreatif.
METODE PEMBELAJARAN :
- Diskusi/Tanya Jawab
- Studi Kasus
- Problem Based Learning
- Project Based Learning
PENGEMBANGAN MATERI :
Assalamualaikum Wr.Wb. Bagaimana kabarnya
anak – anak Ibu Sayang Kelas XI ? Ibu Doakan semuanya bisa meraih cita – cita
yang diinginkan, Amiin Yarabbalamin.. Semoga semuanya hari ini dalam keadaan
bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini,
sudah siap belajar semuanya? Kita akan mulai kembali pembelajaran kita di
pertemuan 5 di Semester Genap Tahun 2025 ini dengan membahas materi pembahasan
terkait (Amandemen/Perubahan Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945). Mengapa UUD NRI Tahun 1945 Perlu Di
Amandemen atau Dilakukan Perubahan ?
A. Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun
1945
UUD NRI Tahun 1945 atau disingkat adalah
hukum dasar tertulis (basic law) yang merupakan konstitusi bagi
pemerintah negara RI saat ini. UUD RI Tahun 1945 disahkan sebagai undang –
undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27
Desember 1949, di Indonesia berlaku konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17
Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekret Presiden 5 Juli 1959
kembali memberlakukan UUD RI tahun 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh
DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999 – 2002, UUD NRI Tahun 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen). Namun, perubahan UUD NRI Tahun 1945 tidak mengubah pembagian pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Karena pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memuat sila – sila Pancasila yang bersifat fundamental. Perhatikan perubahan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut. Pada 21 Mei 1998, Presiden soeharto meletakkan jabatannya sebagai presiden. Lengsernya presiden soeharto ditengah krisis ekonomi dan moneter yang sangat memberatkan kehidupan masyarakat Indonesia menjadi awal dimulainya era reformasi.
Era reformasi memberikan harapan perubahan
menuju penyelenggaraan negara yang lebih demokratis, terwujudnya tata kelola
pemerintahan yang transparan, akuntable, dan adanya kebebasan
berpendapat. Semua itu diharapkan makin mendekatkan bangsa pada pencapaian
tujuan nasional sebagai mana tertuang dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
-
Isi
terlalu singkat → hanya 37 pasal, sehingga banyak hal penting belum diatur
(misalnya HAM, lembaga negara, pemilu)
-
Kekuasaan
presiden sangat besar → presiden bisa membubarkan DPR, memilih menteri sendiri
tanpa persetujuan DPR, sehingga membuka peluang pemerintahan otoriter
-
HAM
tidak dijamin secara jelas → pada UUD sebelum perubahan, pasal tentang HAM
sangat terbatas
-
MPR
terlalu dominan → menjadi lembaga tertinggi negara yang bisa memilih dan
memberhentikan presiden
-
Tuntutan
reformasi 1998 → rakyat menginginkan demokrasi, keadilan, pembatasan kekuasaan,
dan pemerintahan yang transparan
-
Kebutuhan
menyesuaikan zaman → UUD perlu lebih demokratis, modern, dan sesuai dengan
perkembangan global
B.
Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945
Perubahan dilakukan oleh MPR RI melalui Sidang
Tahunan pada 1999 – 2002 dengan prinsip - prinsip berikut :
-
Pembukaan
UUD 1945 tidak diubah → tetap menjadi dasar negara
-
Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak boleh diubah
-
Sistem
pemerintahan presidensial dipertahankan (bukan parlementer)
-
Penjelasan
UUD dimasukkan ke pasal - pasal agar jelas
-
Perubahan
dilakukan dengan cara adendum (penambahan/penyisipan), bukan membuat UUD baru
C. Tahap - Tahap Amandemen/Perubahan Dalam
UUD NRI Tahun 1945, yaitu diantaranya sebagai berikut :
- Amandemen/Perubahan Pertama (1999)
Ada 2 perubahan fundamental pada amandemen
pertama, yaitu sebagai berikut.
- Adanya
pergeseran kekuasaan. Bentuk pergeseran kekuasaan dengan membentuk undang –
undang dari presiden ke DPR.
- Adanya
pembatasan masa jabatan presiden selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.
- Mengatur kekuasaan legislatif (DPR)
- Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden
- Amandemen/Perubahan Kedua (2000)
Terdapat 8 perubahan penting yang ada dalam Amandemen/Perubahan
Kedua ini, yaitu diantaranya sebagai berikut :
1. Otonomi
daerah atau desentralisasi. Adapula pengakuan serta penghormatan terhadap
pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang bersifat istimewa dan kesatuan masyarakat
hukum adat beserta haknya
2. Terdapat
penegasan fungsi dan hak DPR penegasan NKRI sebuah negara kepulauan yang
berciri Nusantara.Negara dan wilayah yang batas – batas dan haknya ditetapkan
dengan undang – undang. Adapula perluasan jaminan konstitusional hak asasi
manusia, sistem pertahanan dan keamanan negara, pemisahan struktur dan fungsi
TNI dan Polri, dan pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
-
Menambah
pasal tentang HAM (Pasal 28A – 28J)
-
Mengatur
pemerintahan daerah (otonomi daerah)
-
Menegaskan
fungsi DPR dan lembaga negara lainnya
- Amandemen/Perubahan Ketiga (2001)
Pada
Amandemen/Perubahan ke - 3 ini terdapat beberapa perubahan, yaitu diantaranya sebagai
berikut :
1. Penegasan Indonesia sebagai negara
demokratis berdasarkan hukum berbasis konstitusionalisme
2. Perubahan struktur & kewenangan
MPR pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat
3. Mekanisme pemakzulan presiden dan atau
wakil presiden
4. Kelembagaan dewan perwakilan daerah
pemilihan umum
5. Pembaruan kelembagaan Badan
Pemeriksaan Keuangan
6. Perubahan kewenangan dan proses
pemilihan serta penetapan Hakim Agung
7. Pembentukan Mahkamah Konstitusi
Pembentukan Komisi Yudisial
a.
Pemilihan presiden dan wakil presiden secara
langsung oleh rakyat
b.
Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
c.
Aturan tentang Pemilu
4. Amandemen/Perubahan Keempat (2002)
Amandemen/Perubahan
ke - 4 terdapat 13 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal tambahan, dan
perubahan 2 bab.
Ada
beberapa syarat untuk melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945, diantaranya usul
perubahan pasal – pasal UUD NRI Tahun 1945 dapat diagendakan dalam sidang MPR
bila diajukan sekurang kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Setiap
usulan, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang
diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Sidang MPR harus dihadiri sekurang - kurangnya
2/3 dari jumlah anggota MPR.
a. Menetapkan MPR bukan lagi lembaga
tertinggi negara, tetapi sejajar dengan lembaga lain
- Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi
Yudisial (KY)
- Penyempurnaan kewenangan BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan)
D. Hasil Amandemen/Perubahan UUD NRI
Tahun 1945
Amandemen/Perubahan UUD NRI Tahun 1945 membawa
perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu diantaranya
sebagai berikut :
a. Amandemen/ Perubahan Pertama UUD NRI
Tahun 1945
Perubahan pertama diarahkan untuk
membatasi kekuasaan prsiden dan pemberdayaan DPR. Perubahan pertama ini
disahkan dalam sidang umum MPR pada 14 - 21 Oktober 1999. Perubahan pertama berfokus
pada 3 materi pokok yang terdiri atas 9 pasal 13 ayat, yaitu sebagai berikut :
1) Bab tentang Kekuasaan Pemerintahan
Negara
2) Bab tentang Kementrian Negara
3) Bab tentang Dewan Perwakilan Rakyat
b. Amandemen/Perubahan Kedua UUD NRI
Tahun 1945
Perubahan
terdiri dari 7 materi pokok, yaitu sebagai berikut :
1) Bab tentang Pemerintah Daerah
2) Bab tentang Dewan Perwakilan Rakyat
3) Bab tentang Wilayah Negara
4) Bab tentang Warga Negara dan Penduduk
5) Bab tentang Hak Asasi Manusia
6) Bab tetang Pertahanan dan Keamanan
Negara
7) Bab tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
c. Amandemen/Perubahan Ketiga UUD NRI
Tahun 1945
Adapun
cakupan materinya adalah sebagai berikut :
1) Bab tentang Bentuk & Kedaulatan
2) Bab tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat
3) Bab tentang Kekuasaan Pemerintahan
Negara
4) Bab tentang Dewan Perwakilan Daerah
5) Bab tentang Pemilihan Umum
6) Bab tentang Hal Keuangan
7) Bab tentang Badan Pemeriksa Keuangan
8) Bab tentang Kekuasaan Kehakiman
d. Perubahan Keempat UUD NRI Tahun 1945
Adapun materi perubahan antara lain mengenai beberapa hal, yaitu sebagai
berikut :
1) Pelaksanaan tugas kepresidenan
2) Pembentukan Dewan Pertimbangan
Presiden dan penghapusan Dewan Pertimbangan Agung
3) Adanya sistem jaminan sosial
4) Pembentukan Bank Sentral
5) Kewajiban warga negara untuk mengikuti
Pendidikan dasar kewajiban pemerintah untuk membiayai
6) Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan
Lahirnya
Amandemen/Perubahan UUD NRI Tahun 1945 mengacu timbulnya kelebihan/kekurangan
terhadap implementasinya sampai saat ini, yaitu diantaranya sebagai berikut :
a.
Mekanisme
demokrasi lebih kuat
-
Presiden
& wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat
-
Pemilu
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
- Pembatasan kekuasaan presiden
-
Masa
jabatan hanya 2 periode (maksimal 10 tahun)
-
Presiden
tidak bisa membubarkan DPR
- Lembaga negara lebih berimbang (check and balances)
-
MPR
tidak lagi tertinggi, hanya salah satu lembaga tinggi negara
-
Ada
pembagian kekuasaan yang jelas: eksekutif, legislatif, yudikatif
- Jaminan HAM lebih jelas
-
Dibentuk
Bab khusus tentang HAM (Pasal 28A–28J)
-
Meliputi
hak hidup, hak beragama, hak pendidikan, hak ekonomi, hak berpendapat, dll.
- Lahirnya lembaga baru
-
DPD
→ mewakili daerah dalam pembuatan kebijakan nasional
-
Mahkamah
Konstitusi (MK) → menguji undang - undang terhadap UUD
-
Komisi
Yudisial (KY) → mengawasi hakim agung
- Pemerintahan daerah diperkuat
-
Adanya
otonomi daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai UU
Berikut adalah Latihan/Tugas
yang harus kalian kerjakan untuk lebih memahami terkait materi yang kita
pelajari hari ini.
1. Sebutkan Tata Urutan Peraturan
Perundang – Undangan Yang Ada Di Indonesia Saat Ini & Apa Dasar Hukumnya ?
2. Menurut Pendapatmu, Apa Perbedaan Muatan
Materi Dalam UUD NRI Tahun 1945 Dengan Undang – Undang ?
3. Menurut Pendapatmu, Apakah UUD NRI
Tahun 1945 Hasil Amandemen Ke – 4 Sesuai Dengan Kondisi Bangsa Saat Ini ?
4. Apa Di Setiap Perubahan Memilikki Hasil
Sama? Paparkan dengan kalimat yang mudah dipahami!
NOTED : Silahkan cari referensi/sumber yang
terkait/relevan (Jurnal/Artikel/Berita, DLL)
Demikian pembelajaran kita pada hari ini,
terkait pembahasan materi Amandemen/Perubahan Berdasarkan Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kita akan
kembali melanjutkan materi pada pertemuan selanjutnya. Terimakasih anak – anak
Ibu Kelas XI, semoga dapat memahami materi ini dengan baik, dan untuk pemahaman
mendalam terkait materi ada tugas yang harus kalian kerjakan. Kerjakan dengan
sebaik mungkin ya nak, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Komentar
Posting Komentar