Pertemuan VI Kelas XII.S1//A5 (Bab III : Pelanggaran Hak & Pengingkaran Kewajiban)
IDENTITAS :
1. Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,
2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)
3. Kelas : XII.S1//A5
4. Pertemuan : 6
MATERI : Materi Bab III (Pelanggaran Hak & Pengingkaran
Kewajiban)
CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :
-
Peserta
didik mampu menganalisis periodisasi pemberlakuan Undang - Undang Dasar di
Indonesia.
- Peserta didik mampu menganalisis perubahan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Peserta didik mampu menunjukkan sikap
demokratis berdasarkan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam era keterbukaan informasi.
- Peserta didik mampu menganalisis kasus
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dan merumuskan solusi dari
permasalahan tersebut.
TUJUAN PEMBELAJARAN :
- Peserta didik
mampu menjelaskan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga
negara.
- Peserta didik mampu
merancang gagasan solutif untuk mengatasi permasalahan pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara.
METODE PEMBELAJARAN :
-
Diskusi/Tanya Jawab
-
Studi Kasus
- Problem
Based Learning
-
Project Based Learning
PENGEMBANGAN MATERI :
Assalamualaikum
Wr.Wb. Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas XII ? anak – anak ibu sayang,
ibu Doakan semuanya bisa meraih cita – cita yang diinginkan untuk tahapan
selanjutnya setelah lulus dari SMA ini, Amiin Yarabbalamin.. Semoga semuanya
hari ini dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan
pembelajaran pada hari ini, sudah siap belajar semuanya? Kita akan mulai
kembali pembelajaran kita di pertemuan 6 di Semester Genap Tahun 2025 ini
dengan membahas materi pembahasan terkait Pelanggaran Hak &
Pengingkaran Kewajiban. Menurut Pendapatmu, mengapa terjadi
pengingkaran kewajiban dan pelanggaran hak di tengah kehidupan berbangsa dan
bernegara ?
A. A. Hak & Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
Menurut Sastry, hak secara teminologi berasal dari Bahasa
Inggris Kuno, yakni reht atau right (Menurut Sastry, 2011). Hak
adalah kewenangan warga negara untuk melakukan sesuatu, sedangkan kewajiban
adalah suatu keharusan/kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan oleh warga negara
(Menurut Yasin, 2009). Jika hak
ada warga negaranya, maka negara memiliki kewajiban, demikian juga sebaliknya.
Oleh karena itu, hak tidak dapat berdiri sendiri melainkan berhubungan 1 sama
lainnya. Hak melibatkan pihak lain yang pada saat yang sama disebut memiliki
kewajiban. Hal senada ditegaskan oleh Burgess & Jackson, (1987)
bahwa setiap hak berkorelasi dengan kewajiban begitu pun sebaliknya. Oleh
karena itu, hak merupakan kombinasi antara tuntutan dan kewajiban (Menurut
Sastry, 2011). Menurut Sastry, 2011 setidaknya ada 5 elemen hak
yaitu diantaranya :
(1) Pemegang hak
(2) Substansi/isi hak
(3) Pihak yang menuntut
atau menikmati hak
(4) Berhadapan dengan orang/kelompok
lain (yang memiliki kewajiban)
(5) Pembenaran atau
legalitas hak
Sedangkan, kewajiban
adalah sisi lain yang tidak dapat dilepaskan. Hampir setiap pembahasan tentang
hak selalu mensyaratkan konsep kewajiban. Apabila merujuk pada istilah asing,
kewajiban sering diartikan dari duty and obligation. Sekalipun lebih
sering dianggap bermakna sama, Menurut Sastry Dengan Mengutip
Pendapat Dari Harta, antara duty and obligation berbeda dalam
penggunaan waktu. Berdasarkan konsep hukum, sekalipun
maknanya sama namun memiliki posisi yang berbeda (Menurut Sastry, 2011).
Kewajiban dapat diartikan sebagai suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan
oleh warga negara. Kewajiban suatu tindakan atau sikap yang harus diambil atau
dilakukan oleh seseorang sesuai dengan kemampuannya (Menurut Yasin, 2009).
Dengan kata lain, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Jika tidak ada
keharusan, maka sesuatu yang dilakukan tersebut belum bisa dikatakan kewajiban.
Oleh karena itu, sama dengan hak yang dijelaskan sebelumnya, kewajiban juga
harus memiliki legitimasi moral /legal. Dengan demikian orang tidak melakukan
kewajiban akan menerima sanksi dan hukuman.
Dalam Tatanan
Pemerintahan Republik Indonesia, Ketentuan Terkait Hak & Kewajiban Diatur
Dalam UUD NRI Tahun 1945, yang terdapat dalam komponen Pasal berikut ini, yaitu
diantaranya :
A) A) Pasal 27 UUD NRI Tahun 1945
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak kecualinya.
1 - Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Implementasi
Penerapannya sebagai berikut :
-
Cinta Tanah Air
-
Sadar Berbangsa dan Bernegara
-
Setia kepada Pancasila sebagai
Ideologi Negara
B) Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945
Pasal 28 UUD NRI Tahun
1945 merupakan Pasal yang menjelaskan terkait HAM, yang didalamnya menjabarkan
secara rinci ketentuan terkait hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara
di NKRI, yaitu diantaranya sebagai berikut :
Ayat A : Penjelasan Hak
untuk hidup.
Ayat B : Penjelasan Hak
berkeluarga dan memiliki keturunan.
Ayat C : Penjelasan Hak
mengembangkan diri dan mendapatkan pendidikan.
Ayat D : Penjelasan Hak
atas perlindungan hukum.
Ayat E : Penjelasan Hak
memeluk agama.
Ayat F : Penjelasan Hak
untuk mendapatkan informasi.
Ayat G : Penjelasan Hak
atas perlindungan diri dan keluarga.
Ayat H : Penjelasan Hak
hidup sejahtera dan bertempat tinggal.
Ayat I : Penjelasan Hak
untuk tidak disiksa dan kemerdekaan berpikir.
Ayat J : Penjelasan
Wajib menghormati hak asasi manusia lain.
Implementasi penerapannya sebagai berikut :
a. Pasal 28
(A) : Setiap orang berhak hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak untuk hidup tidak
ada satu orang pun yang berhak atas nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa
orang lain. Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apapun,
maka ditanggungkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.
b.
Pasal 28 (C) Ayat 1 : Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Hak untuk
mengembangkan diri yang bermakna bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan, memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.
Pendidikan dan ilmu pengetahuan dalam jangka panjangnya dimanfaatkan untuk
meningkatkan kualitas hidup dan lebih lanjut untuk kesejahteraan umat manusia.
Oleh karenanya, pemerintah mengadakan program wajib belajar 1 tahun. Pelatihan
keterampilan juga terus digalakkan pemerintah melalui dinas sosial untuk
mengembangkan bakat yang dimiliki.
C) Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945
a.
Pasal 29 Ayat 1 : Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 29 Ayat 1 menunjukkan bahwa Indonesia mengakui
keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Prinsip Ketuhanan dalam UUD
1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. Dikutip Dari Buku
Teologi Konstitusi Hukum Hak Asasi Manusia Atas Kebebasan Beragama Di Indonesia
(2015), Prinsip Ketuhanan pada Ayat 1 sesuai dengan lahirnya Negara
Indonesia dari pengakuan rakyatnya yakni kemerdekaan dapat diraih berkat rahmat
Tuhan. Pernyataan itu dapat ditemukan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
b.
Pasal 29 Ayat 2 : Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Indonesia mengakui 6 agama
yaitu, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Maka itu, setiap
warga negara bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan
yang dipilihnya. Hak
beragama telah dijamin secara konstitusional, sehingga dengan jaminan
konstitusional terhadap hak beragama, praktis merupakan satu kesatuan dan tidak
dapat dipisahkan dari norma Konstitusi Indonesia. Perwujudan pemerintah dalam
menjamin kebebasan beragama setiap warga negaranya, menyediakan sarana
peribadatan bagi setiap agama dan menetapkan hari besar keagamaan sebagai hari
libur nasional.
D) Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945
Untuk
menerapkan Pasal 30 Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, upaya bela negara masyarakat sipil & aparat TNI maupun
Kepolisian, yang dikutip dari laman resmi Tentara Nasional Indonesia, yaitu
diantaranya sebagai berikut :
a.
Tiap -
tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
b.
Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia & Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung.
Upaya Warga Sipil Dalam Konsep Bela Negara :
- Ikut
serta menjunjung tinggi hak asasi manusia
- Membantu atau menjadi relawan ketika
terjadi bencana alam di Indonesia
- Menghindari perpecahan dengan tidak bersikap
rasisme
Upaya TNI/Kepolisian Dalam Konsep Bela Negara :
- Operasi
militer untuk perang
- Mengatasi gerakan separatisme
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi kasus terorisme
- Menjaga dan mengamankan wilayah perbatasan Indonesia
E) Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
b. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
Merujuk sejumlah ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa
negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan
pendidikan di Indonesia. Negara juga memiliki otoritas untuk mendesak
terciptanya perlindungan hukum terhadap hak asasi setiap warga negara khususnya
untuk mendapatkan pendidikan. Hadirnya hak untuk
mendapatkan pendidikan bertujuan untuk
memanusiakan manusia, yang melihat manusia sebagai suatu keseluruhan di dalam
eksistensinya. Pendidikan memiliki peranan penting untuk menjamin kelangsungan
hidup berbangsa dan bernegara serta merupakan wahana untuk meningkatkan dan
mengembangkan kualitas sumber daya manusia.
F) Pasal 32 UUD NRI Tahun 1945
a. Pasal 32 : Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di
tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai - nilai budayanya.
b. Melalui amanat tersebut, pasal ini
mengajak pemerintah beserta masyarakat untuk berperan aktif dalam menjalankan
agenda pemajuan kebudayaan Indonesia di kancah internasional. Sebab, kebudayaan
bangsa merupakan dasar perwujudan karya dan perilaku masyarakat Indonesia dalam
kehidupan personal dan sosialnya.Sebagaimana disebutkan di awal, pasal 32 ayat
1 UUD NRI Tahun 1945 secara umum membahas tentang pengembangan kebudayaan Indonesia. Mengutip Dari Buku Strategi Pembinaan & Pengembangan
Kebudayaan Indonesia Oleh Tim Ditjenbud, kebudayaan bangsa merupakan
konsep baru yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat sehingga menjadi satu
kesatuan yang utuh dengan integritas dan identitas tertentu.
G) Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945
Dilansir Dari Situs Dewan Perwakilan
Rakyat Indonesia, Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 bisa dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Dalam Pasal 33 Ayat (1) disebutkan jika perekonomian disusun
berdasarkan asas kekeluargaan. Artinya, sistem perekonomian yang digunakan dan
dikembangkan seharusnya tidak menggunakan asas persaingan dan individualistik. Menurut
Arif Firmansyah Dalam Jurnal Penafsiran Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dalam membangun
perekonomian Indonesia (2012), Pasal 33 ayat (1) juga bisa dimaknai jika
perekonomian disusun mulai dari tingkat nasional hingga ke berbagai daerah di
Indonesia. Seluruh susunan perekonomian ini didasarkan pada asas kekeluargaan.
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 Dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) disebutkan jika negara menguasai
berbagai cabang produksi yang memiliki kepentingan luas, bumi dan air serta
kekayaan alam yang ada. Hal ini dimaksudkan supaya seluruh komponen tersebut
dapat diolah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan untuk
memakmurkan rakyatnya. Penguasaan oleh negara ini juga memiliki artian bahwa
perekonomian tidak hanya dikuasai oleh individu atau sekelompok orang saja.
Melainkan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas serta untuk
memakmurkan rakyatnya. Maka dari itu, penguasaan hal penting yang menyangkut
kepentingan umum, dikuasai oleh negara.
H) Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945
Fakir miskin dan anak - anak yang
terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang - undang.
Pasal ini mengamanatkan kewajiban
negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Merujuk pada Undang -
Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, bagi fakir miskin dan
anak terlantar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut, pemerintah akan
memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan
perlindungan sosial. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam
menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan
tidak mampu. Selain itu, Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 juga mengamanatkan negara
untuk bertanggung jawab dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan
pelayanan umum yang layak serta adil dan merata untuk semua kalangan, termasuk
untuk masyarakat miskin.
A.
Kesadaran Warga Negara
Menghadapi Kasus Pelanggaran Hak & Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak & Pengingkaran
Kewajiban Warga Negara
- Sikap
Egois/Individual
- Rendahnya Sikap
Kesadan Berbangsa & Bernegara
- Adanya Sikap
Intoleransi
- Penyalahgunaan
Kekuasaan
- Penyalahgunaan
Teknologi
- Kurang Tegasnya Aparat Penegak Hukum
TUGAS : SILAHKAN CARI CONTOH PELANGGARAN HAK & KEWAJIBAN MINIMAL 3, JELASKAN DAN URAIKAN PASAL APA YANG TERKAIT DENGAN PELANGGARAN TERSEBUT (CARILAH DI PORTAL BERITA TERPECAYA BAIK NASIONAL/DAERAH/PROVINSI)
- NASIONAL
- DAERAH/PROVINSI
Demikian
pembelajaran kita pada hari ini, terkait pembahasan materi Pelanggaran
Hak & Pengingkaran Kewajiban. Kita akan kembali melanjutkan materi
kita pada pertemuan selanjutnya. Silahkan kerjakan tugas yang ibu berikan ya
nak untuk pemahaman mendalam kalian terkait materi, minggu depan akan kita
bahas bersama – sama. Terimakasih anak – anak Ibu Kelas XII, semoga dapat
memahami materi ini dengan baik, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya.
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
Komentar
Posting Komentar