Pertemuan V Kelas XI.S2//A5 (Bab II : Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945)
IDENTITAS :
1. Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,
2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)
3. Kelas : XI.S2//A5
4. Pertemuan : 5
MATERI : Materi Bab II (Demokrasi Berdasarkan Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)
CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :
- Peserta didik mampu menganalisis periodisasi pemberlakuan
undang - undang dasar di Indonesia.
- Peserta didik mampu menganalisis
perubahan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Peserta didik dapat menunjukkan
sikap demokratis berdasarkan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam era keterbukaan informasi.
- Peserta didik mampu menganalisis
kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dan merumuskan
solusi dari permasalahan tersebut.
TUJUAN PEMBELAJARAN :
-
Peserta didik mampu menghargai,
menganalisis, dan membuat laporan tentang pemberlakuan Undang – Undang Dasar Di
Indonesia.
-
Peserta didik dapat menganalisis dan menyajikan data terkait perubahan Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Peserta didik mampu mempraktikkan perilaku demokratis berdasarkan Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Peserta didik dapat berkarakter nalar kritis dalam menganalisis perubahan Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Peserta didik dapat mempraktikkan sikap demokratis berdasarkan Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kreatif.
METODE
PEMBELAJARAN :
-
Diskusi/Tanya Jawab
-
Studi Kasus
- Problem
Based Learning
-
Project Based Learning
PENGEMBANGAN MATERI :
Assalamualaikum
Wr.Wb. Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas XI ? Ibu Doakan semuanya
bisa meraih cita – cita yang diinginkan, Amiin Yarabbalamin.. Semoga semuanya
hari ini dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan
pembelajaran pada hari ini, sudah siap belajar semuanya? Kita akan mulai
kembali pembelajaran kita di pertemuan 5 di Semester Genap Tahun 2025 ini
dengan membahas materi pembahasan terkait (Demokrasi Berdasarkan Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Bagaimana proses
pengubahan (Amandemen) UUD NRI Tahun 1945, apakah kalian mengetahuinya ?
UUD
NRI Tahun 1945 sebelum menjadi sebuah Konstitusi yang sah, melalui proses
tahapan penyusunan dan pengesahan. Pembahasan mengenai rancangan Undang –
Undang dilakukan pada sidang ke 2 BPUPKI pada 10 Juli sampai 16 Juli 1945. Pada
sidang BPUPKI tanggal 11 Juli 1945, setelah mendengarkan pandangan dan
pemikiran dari 20 Anggota, akhirnya dibentuklah 3 Panitia Kecil. Pada tanggal
13 Juli 1945, Panitia Kecil Perancang Undang – Undang Dasar tersebut berhasil
membahas dan menyepakati beberapa hal, yaitu diantaranya sebagai berikut :
1. Ketentuan Tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan & Sebutan Mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat. Membentuk Panitia Penghalus Bahasa Yang Terdiri Atas Djajadinigrat, Salim & Supomo.
Rancangan
Undang – Undang Dasar tersebut diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa. Pada
akhir masa sidang, Ketua BPUPKI menerima dengan bulat Naskah Rancangan UUD
dengan Perubahan – Perubahan di dalamnya. Pada tanggal 17 Juli 1945, naskah
tersebut diserahkan kepada pemerintah jepang. Setelahnya, BPUPKI tidak
mengadakan sidang lagi. Selanjutnya pada tanggal 17 Juli 1945 Angkatan Laut
Jepang mengadakan Rapat Dewan Perang Tertinggi yang menghasilkan beberapa resolusi.
Setelah BPUPKI menyelesaikan tugas – tugasnya, pemerintah tantara jepang
membentuk Kembali kepanitiaan, yaitu PPKI. Badan ini bertugas menyiapkan segala
sesuatu tentang kemerdekaan. Panitia tersebut beranggotakan 21 orang dengan Ir.
Soekarno sebagai Ketua & Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Ketua.
PPKI
mulai melaksanakan tugasnya sejak 9 Agustus 1945. Badan ini segera
menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan kemerdekaan, terutama persoalan
terkait undang – undang dasar yang sudah ada rancangannya. Pada Tanggal 18
Agustus 1945, PPKI memutuskan beberapa hal sebagai berikut, diantaranya :
1.
Pengesahan
Pembukaan UUD & Hukum Dasar Negara sebagai konstitusi RI. Selanjutnya
dikenal dengan Nama UUD NRI 1945 yang di dalamnya termuat dasar negara.
2.
Penetapan
Presiden & Wakil Presiden.
3.
Pembentukan
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Sejak
PPKI menetapkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, maka
penyelenggaraan negara di dasarkan pada ketentuan – ketentuan menurut UUD NRI
Tahun 1945. Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 (Ketentuan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan Menurut UUD). Hal ini menjelaskan bahwa konstitusi/UUD
adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara.
Berikut
adalah periodisasi masa berlakunya Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dari masa pasca kemerdekaan di Tahun 1945 sampai dengan
saat ini. Diantaranya dijelaskan sebagai berikut :
A. Undang – Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 –
27 Desember 1949)
Pada periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, merupakan masa
berlakunya Undang - Undang Dasar 1945 yang ditetapkan sehari setelah Proklamasi
Kemerdekaan RI. Pada masa periode pertama kali terbentuknya NKRI, Konstitusi/Undang
- Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan
BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD
1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan
lembaga tertinggi negara. Berdasarkan UUD 1945, MPR terdiri dari DPR, Utusan Daerah dan Utusan
Golongan. dalam menjalankan kedaulatan rakyat mempunyai tugas dan wewenang
menetapkan UUD, GBHN, memilih dan mengangkat Presiden dan wakil Presiden serta
mengubah UUD. Selain MPR terdapat lembaga tinggi negara lainnya dibawah MPR,
yaitu Presiden yang menjalankan pemerintahan, DPR yang membuat Undang - Undang, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Mahkamah
Agung (MA). Menyadari bahwa negara Indonesia baru saja terbentuk, tidak mungkin
semua urusan dijalankan berdasarkan konstitusi, maka berdasarkan hasil
kesepakatan yang termuat dalam Pasal 3 Aturan Peralihan menyatakan :”Untuk
pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI.” Kemudian
dipilihlah secara Aklamasi Ir. Soekarno & Moh. Hatta sebagai Presiden & Wakil Presiden RI
yang pertama kali. Dalam menjalankan tugasnya
presiden dibantu oleh Komite Nasional, dengan sistem pemerintahan presidensial
artinya kabinet bertanggung jawab pada presiden. Pada masa ini terbukti bahwa
konstitusi belum dijalankan secara murni dan penuh rasa
tanggung jawab, sistem ketatanegaraan
berubah - ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat
Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945, yang berisikan bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi tugas legislatif dan menetapkan GBHN
bersama Presiden, KNIP bersama Presiden menetapkan Undang - Undang, dan dalam menjalankan
tugas sehari - hari dibentuklah badan pekerja yang bertanggung
jawab kepada Komite Nasional Pusat. Pada
periodisasi pemberlakuan Undang – Undang Dasar 1945 usaha bangsa Indonesia
untuk membangun dan menegakkan sistem pemerintahan yang demokratis juga masih
terhambat oleh usaha Belanda yang ingin kembali menguasai RI.
C.
Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Serikat/UUD RIS
(27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan
Belanda terhadap Kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (Agresi)
oleh Belanda pada Tahun 1947 sampai 1948, dengan keinginan Belanda untuk
memecah belah NKRI menjadi negara
federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya
disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB)
di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan 3 buah persetujuan, yaitu diantaranya :
1.
Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat.
2.
Penyerahan Kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat
3.
Didirikan Uni Antara Republik Indonesia Serikat Dengan Kerajaan
Pada tahun 1949 berubahlah
konstitusi Indonesia dari UUD 1945 menjadi Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk
Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari
beberapa negara yang semula berdiri sendiri - sendiri kemudian
mengadakan ikatan kerja sama secara efektif atau dengan kata lain negara
serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara negara bagian.
Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama - sama dengan DPR dan Senat. Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi parlementer, yang bertanggung jawab terhadap kebijaksanaan pemerintah
yang berada di tangan Menteri - Menteri baik secara bersama - sama maupun sendiri - sendiri yang
kemudian bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Namun demikian, pada konstitusi RIS ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga - lembaga negara belum dibentuk sesuai dengan amanat yang tercantum dalam UUD RIS.
C. Undang – Undang Dasar Sementara/UUDS (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959)
Ternyata periode
pemberlakuan UUD/Konstitusi
RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tersebut tidak berakar dari
kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia
melainkan rekayasa dari pihak Belanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan
untuk kembali ke NKRI dan karena pada dasarnya bangsa
Indonesia menghendaki Negara Kesatuan. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik
Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUDS/UUD Sementara 1950.
Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara
Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal artinya tidak ada negara dalam negara sebagaimana
halnya bentuk negara serikat. Ketentuan Negara Kesatuan ditegaskan dalam Pasal
1 Ayat 1 UUDS 1950 yang menyatakan (Republik Indonesia merdeka dan berdaulat ialah
negara hukum yang demokrasi dan berbentuk kesatuan) Pelaksanaan konstitusi ini merupakan penjabaran dari konsep NKRI berdasarkan Proklamasi
pada 17 Agustua 1945, serta
didalamnya juga menjalankan otonomi atau pembagian kekuasaan/kewenangan kepada daerah - daerah di seluruh Indonesia. Sistem pemerintahan
adalah sistem pemerintahan parlementer/demokrasi
liberal, karena tugas - tugas eksekutif dipertanggung jawabkan oleh Menteri - Menteri baik secara bersama - sama maupun sendiri - sendiri kepada DPR. Kepala negara sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan tidak dapat diganggu gugat, karena kepala negara dianggap tidak pernah
melakukan kesalahan, kemudian apabila DPR dianggap tidak representatif, maka
Presiden berhak membubarkan DPR.
Namun sayangnya, pada periode ini kabinet silih berganti, akibatnya pembangunan
tidak berjalan lancer, karena masing – masing partai lebih memperhatikan
kepentingan partai/golongannya saja. Rakyat Indonesia pun sadar bahwa UUDS 1950
tidak cocok diterapkan di NKRI, karena aturan pokok itu mengatur mengenai
bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan Indonesia.
D. Undang – Undang Dasar NRI Tahun 1945 (05 Juli 1959 – Saat Ini)
Pada periode ini UUD NRI Tahun 1945 diberlakukan kembali dengan Berlandaskan Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli Tahun 1959, karena pada
Sidang Konstituante 1959, banyak kepentingan partai politik sehingga
gagal menghasilkan UUD baru. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan Dekrit Presiden diperbolehkan untuk dikeluarkan, karena pada saat itu negara
dalam keadaan bahaya, maka Presiden/Panglima
Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa
dan negara yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Berlakunya kembali UUD NRI Tahun 1945 berarti merubah
sistem ketatanegaraan RI, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga
berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu oleh Menteri - Menteri beserta kabinet yang bertanggung jawab penuh kepada Presiden. Sistem
pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.
Dalam praktiknya, ternyata UUD NRI Tahun 1945 tidak diberlakukan sepenuhnya hingga tahun
1966. Lembaga - lembaga negara yang dibentuk baru bersifat
sementara dan tidak berdasar secara konstitusional, akibatnya menimbulkan
penyimpangan - penyimpangan yang mana kemudian meletuslah Gerakan 30 September 1966
sebagai gerakan anti Pancasila yang dipelopori oleh PKI, walaupun kemudian
dapat diselesaikan. Pergantian
kepemimpinan nasional terjadi pada periode ini, dari Presiden Ir. Soekarno digantikan kepada Soeharto, yang semula didasari oleh Surat Perintah
Sebelas Maret Tahun 1966, yang kemudian dilaksanakan
pemilihan umum yang ke 2 pada Tahun 1972. Pada periode ini, babak baru pemerintah orde baru pun dimulai, sistem ketatanegaraan sudah berdasarkan konstitusi, pemilihan umun dilaksanakan setiap 5
tahun sekali, pembangunan nasional berjalan dengan baik, namun disisi lain
terjadi kediktaktoran yang luar biasa dengan alasan demi terselenggaranya
stabilatas nasional dan pembangunan ekonomni sehingga sistem demokrasi yang dikehendaki UUD NRI Tahun 1945 tidak berjalan dengan
baik dan sebagaimana mestinya.
Keberadaan partai politik dibatasi hanya 3 partai saja, sehingga demokrasi terkesan sempit, tidak ada kebebasan
bagi rakyat yang ingin menyampaikan kehendaknya, walaupun pilar kekuasaan
negara seperti ekskutif, legislatif & yudikatif sudah ada, tetapi perannya tidak sepenuhnya ada, kemauan politik menghendaki kekuatan negara
berada ditangan satu orang yaitu Presiden, sehingga menimbulkan demontrasi
besar - besaran pada tahun 1998 dengan
tuntutan reformasi, yang berujung pada pergantian kepemimpinan nasional.
Sebagai implementasi dari tuntutan reformasi yang dicanangkan dan berkumandang
pada Tahun 1998, yaitu melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD
NRI Tahun 1945 adalah Pasal 3 & Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh
MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai - nilai dan prinsip - prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik
Indonesia bisa diterapkan dengan baik dan sebagaimana
mestinya. Dalam melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945, MPR menetapkan 5 kesepakatan, yaitu diantaranya :
1.
Tidak Mengubah Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia 1945.
2.
Tetap Mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3.
Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
4.
Penjelasan Terkait Undang - Undang
Dasar.
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat ketentuan terkait hal - hal
normatif akan dimasukkan kedalam
pasal – pasal/batang tubuh) UUD NRI Tahun
1945.
Demikian
pembelajaran kita pada hari ini, terkait pembahasan materi Demokrasi Berdasarkan Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kita akan kembali melanjutkan materi pada
pertemuan selanjutnya. Terimakasih anak – anak Ibu Kelas XI, semoga dapat
memahami materi ini dengan baik, dan untuk pemahaman mendalam terkait materi
ada tugas yang harus kalian kerjakan. Berikut ibu lampirkan dibawah ini, semoga
dapat memahami dan mengerjakannya dengan sebaik mungkin ya nak, sampai jumpa di
pertemuan selanjutnya.
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
Tugas
Pertemuan Selanjutnya (Kerjakan Di Buku Tulis Masing - Masing, Sertakan
Referensi/Sumber Kalian Mencari Jawaban Tersebut)
1.
Mengapa
UUD NRI Tahun 1945 perlu dilakukan Perubahan ?
2.
Setelah
Mempelajari Sejarah Periodisasi Pemberlakuan UUD NRI Tahun 1945 dari masa ke
masa. Paparkan salah 1 contoh hasil perubahan dari UUD NRI Tahun 1945 ?
NOTED : Silahkan cari referensi/sumber yang terkait/relevan (Jurnal/Artikel/Berita, DLL)

Komentar
Posting Komentar