Pertemuan V Kelas XI.A4 (Bab II : Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945)

 IDENTITAS :

1. Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,

2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)

3. Kelas :  XI.A4

4. Pertemuan : 5

MATERI : Materi Bab II (Demokrasi Berdasarkan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)

CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :

Peserta didik mampu menganalisis periodisasi pemberlakuan undang - undang dasar di Indonesia.

- Peserta didik mampu menganalisis perubahan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

- Peserta didik dapat menunjukkan sikap demokratis berdasarkan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam era keterbukaan informasi.

- Peserta didik mampu menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dan merumuskan solusi dari permasalahan tersebut.

TUJUAN PEMBELAJARAN :

Peserta didik mampu menghargai, menganalisis, dan membuat laporan tentang pemberlakuan Undang – Undang Dasar Di Indonesia.

- Peserta didik dapat menganalisis dan menyajikan data terkait perubahan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

- Peserta didik mampu mempraktikkan perilaku demokratis berdasarkan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

- Peserta didik dapat berkarakter nalar kritis dalam menganalisis perubahan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

- Peserta didik dapat mempraktikkan sikap demokratis berdasarkan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kreatif.

 METODE PEMBELAJARAN :

- Diskusi/Tanya Jawab

- Studi Kasus

Problem Based Learning

Project Based Learning

PENGEMBANGAN MATERI :

Assalamualaikum Wr.Wb. Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas XI ? Ibu Doakan semuanya bisa meraih cita – cita yang diinginkan, Amiin Yarabbalamin.. Semoga semuanya hari ini dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini, sudah siap belajar semuanya? Kita akan mulai kembali pembelajaran kita di pertemuan 5 di Semester Genap Tahun 2025 ini dengan membahas materi pembahasan terkait (Demokrasi Berdasarkan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Bagaimana proses pengubahan (Amandemen) UUD NRI Tahun 1945, apakah kalian mengetahuinya ?

UUD NRI Tahun 1945 sebelum menjadi sebuah Konstitusi yang sah, melalui proses tahapan penyusunan dan pengesahan. Pembahasan mengenai rancangan Undang – Undang dilakukan pada sidang ke 2 BPUPKI pada 10 Juli sampai 16 Juli 1945. Pada sidang BPUPKI tanggal 11 Juli 1945, setelah mendengarkan pandangan dan pemikiran dari 20 Anggota, akhirnya dibentuklah 3 Panitia Kecil. Pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil Perancang Undang – Undang Dasar tersebut berhasil membahas dan menyepakati beberapa hal, yaitu diantaranya sebagai berikut :

1.      Ketentuan Tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan & Sebutan Mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat. Membentuk Panitia Penghalus Bahasa Yang Terdiri Atas Djajadinigrat, Salim & Supomo.

Rancangan Undang – Undang Dasar tersebut diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa. Pada akhir masa sidang, Ketua BPUPKI menerima dengan bulat Naskah Rancangan UUD dengan Perubahan – Perubahan di dalamnya. Pada tanggal 17 Juli 1945, naskah tersebut diserahkan kepada pemerintah jepang. Setelahnya, BPUPKI tidak mengadakan sidang lagi. Selanjutnya pada tanggal 17 Juli 1945 Angkatan Laut Jepang mengadakan Rapat Dewan Perang Tertinggi yang menghasilkan beberapa resolusi. Setelah BPUPKI menyelesaikan tugas – tugasnya, pemerintah tantara jepang membentuk Kembali kepanitiaan, yaitu PPKI. Badan ini bertugas menyiapkan segala sesuatu tentang kemerdekaan. Panitia tersebut beranggotakan 21 orang dengan Ir. Soekarno sebagai Ketua & Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Ketua.

PPKI mulai melaksanakan tugasnya sejak 9 Agustus 1945. Badan ini segera menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan kemerdekaan, terutama persoalan terkait undang – undang dasar yang sudah ada rancangannya. Pada Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI memutuskan beberapa hal sebagai berikut, diantaranya :

1.      Pengesahan Pembukaan UUD & Hukum Dasar Negara sebagai konstitusi RI. Selanjutnya dikenal dengan Nama UUD NRI 1945 yang di dalamnya termuat dasar negara.

2.      Penetapan Presiden & Wakil Presiden.

3.      Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Sejak PPKI menetapkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, maka penyelenggaraan negara di dasarkan pada ketentuan – ketentuan menurut UUD NRI Tahun 1945. Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 (Ketentuan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan Menurut UUD). Hal ini menjelaskan bahwa konstitusi/UUD adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Berikut adalah periodisasi masa berlakunya Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dari masa pasca kemerdekaan di Tahun 1945 sampai dengan saat ini. Diantaranya dijelaskan sebagai berikut :

A.    Undang – Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

Pada periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, merupakan masa berlakunya Undang - Undang Dasar 1945 yang ditetapkan sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI. Pada masa periode pertama kali terbentuknya NKRI, Konstitusi/Undang - Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara. Berdasarkan UUD 1945, MPR terdiri dari DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. dalam menjalankan kedaulatan rakyat mempunyai tugas dan wewenang menetapkan UUD, GBHN, memilih dan mengangkat Presiden dan wakil Presiden serta mengubah UUD. Selain MPR terdapat lembaga tinggi negara lainnya dibawah MPR, yaitu Presiden yang menjalankan pemerintahan, DPR yang membuat Undang - Undang, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Mahkamah Agung (MA). Menyadari bahwa negara Indonesia baru saja terbentuk, tidak mungkin semua urusan dijalankan berdasarkan konstitusi, maka berdasarkan hasil kesepakatan yang termuat dalam Pasal 3 Aturan Peralihan menyatakan :”Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI.” Kemudian dipilihlah secara Aklamasi Ir. Soekarno & Moh. Hatta sebagai Presiden Wakil Presiden RI

yang pertama kali. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh Komite Nasional, dengan sistem pemerintahan presidensial artinya kabinet bertanggung jawab pada presiden. Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan penuh rasa tanggung jawab, sistem ketatanegaraan berubah - ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945, yang berisikan bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi tugas legislatif dan menetapkan GBHN bersama Presiden, KNIP bersama Presiden menetapkan Undang - Undang, dan dalam menjalankan

tugas sehari - hari dibentuklah badan pekerja yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat. Pada periodisasi pemberlakuan Undang – Undang Dasar 1945 usaha bangsa Indonesia untuk membangun dan menegakkan sistem pemerintahan yang demokratis juga masih terhambat oleh usaha Belanda yang ingin kembali menguasai RI.

C.    Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Serikat/UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan Belanda terhadap Kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (Agresi) oleh Belanda pada Tahun 1947 sampai 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan buah persetujuan, yaitu diantaranya :

1.      Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat.

2.      Penyerahan Kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat

3.      Didirikan Uni Antara Republik Indonesia Serikat Dengan Kerajaan

Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia dari UUD 1945 menjadi Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri - sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif atau dengan kata lain negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara negara bagian. Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama - sama dengan DPR dan Senat. Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi parlementer, yang bertanggung jawab terhadap kebijaksanaan pemerintah yang berada di tangan Menteri - Menteri baik secara bersama - sama maupun sendiri - sendiri yang kemudian bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Namun demikian, pada konstitusi RIS ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga - lembaga negara belum dibentuk sesuai dengan amanat yang tercantum dalam UUD RIS.

C. Undang – Undang Dasar Sementara/UUDS (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959)

Ternyata periode pemberlakuan UUD/Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tersebut tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Belanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI dan karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki Negara Kesatuan. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUDS/UUD Sementara 1950.

Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal artinya tidak ada negara dalam negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat. Ketentuan Negara Kesatuan ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 1 UUDS 1950 yang menyatakan (Republik Indonesia merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokrasi dan berbentuk kesatuan) Pelaksanaan konstitusi ini merupakan penjabaran dari konsep NKRI berdasarkan Proklamasi pada 17 Agustua 1945, serta didalamnya juga menjalankan otonomi atau pembagian kekuasaan/kewenangan kepada daerah - daerah di seluruh Indonesia. Sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan parlementer/demokrasi liberal, karena tugas - tugas eksekutif dipertanggung jawabkan oleh Menteri - Menteri baik secara bersama - sama maupun sendiri - sendiri kepada DPR. Kepala negara sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan tidak dapat diganggu gugat, karena kepala negara dianggap tidak pernah melakukan kesalahan, kemudian apabila DPR dianggap tidak representatif, maka Presiden berhak membubarkan DPR.

Namun sayangnya, pada periode ini kabinet silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancer, karena masing – masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai/golongannya saja. Rakyat Indonesia pun sadar bahwa UUDS 1950 tidak cocok diterapkan di NKRI, karena aturan pokok itu mengatur mengenai bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan Indonesia.

D. Undang – Undang Dasar NRI Tahun 1945 (05 Juli 1959 – Saat Ini)

Pada periode ini UUD NRI Tahun 1945 diberlakukan kembali dengan Berlandaskan Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli Tahun 1959, karena pada Sidang Konstituante 1959, banyak kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan Dekrit Presiden diperbolehkan untuk dikeluarkan, karena pada saat itu negara dalam keadaan bahaya, maka Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Berlakunya kembali UUD NRI Tahun 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan RI, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu oleh Menteri - Menteri beserta kabinet yang bertanggung jawab penuh kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

Dalam praktiknya, ternyata UUD NRI Tahun 1945 tidak diberlakukan sepenuhnya hingga tahun 1966. Lembaga - lembaga negara yang dibentuk baru bersifat sementara dan tidak berdasar secara konstitusional, akibatnya menimbulkan penyimpangan - penyimpangan yang mana kemudian meletuslah Gerakan 30 September 1966 sebagai gerakan anti Pancasila yang dipelopori oleh PKI, walaupun kemudian dapat diselesaikan. Pergantian kepemimpinan nasional terjadi pada periode ini, dari Presiden Ir. Soekarno digantikan kepada Soeharto, yang semula didasari oleh Surat Perintah Sebelas Maret Tahun 1966, yang kemudian dilaksanakan pemilihan umum yang ke 2 pada Tahun 1972. Pada periode ini, babak baru pemerintah orde baru pun dimulai, sistem ketatanegaraan sudah berdasarkan konstitusi, pemilihan umun dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, pembangunan nasional berjalan dengan baik, namun disisi lain terjadi kediktaktoran yang luar biasa dengan alasan demi terselenggaranya stabilatas nasional dan pembangunan ekonomni sehingga sistem demokrasi yang dikehendaki UUD NRI Tahun 1945 tidak berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya.

Keberadaan partai politik dibatasi hanya 3 partai saja, sehingga demokrasi terkesan sempit, tidak ada kebebasan bagi rakyat yang ingin menyampaikan kehendaknya, walaupun pilar kekuasaan negara seperti ekskutif, legislatif & yudikatif sudah ada, tetapi perannya tidak sepenuhnya ada, kemauan politik menghendaki kekuatan negara berada ditangan satu orang yaitu Presiden, sehingga menimbulkan demontrasi besar - besaran pada tahun 1998 dengan tuntutan reformasi, yang berujung pada pergantian kepemimpinan nasional.

Sebagai implementasi dari tuntutan reformasi yang dicanangkan dan berkumandang pada Tahun 1998, yaitu melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah Pasal 3 & Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai - nilai dan prinsip - prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia bisa diterapkan dengan baik dan sebagaimana mestinya. Dalam melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945, MPR menetapkan 5 kesepakatan, yaitu diantaranya :

1.      Tidak Mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

2.      Tetap Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.      Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.

4.      Penjelasan Terkait Undang - Undang Dasar.

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat ketentuan terkait hal - hal normatif akan dimasukkan kedalam pasal – pasal/batang tubuh) UUD NRI Tahun 1945.

Demikian pembelajaran kita pada hari ini, terkait pembahasan materi Demokrasi Berdasarkan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kita akan kembali melanjutkan materi pada pertemuan selanjutnya. Terimakasih anak – anak Ibu Kelas XI, semoga dapat memahami materi ini dengan baik, dan untuk pemahaman mendalam terkait materi ada tugas yang harus kalian kerjakan. Berikut ibu lampirkan dibawah ini, semoga dapat memahami dan mengerjakannya dengan sebaik mungkin ya nak, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Tugas Pertemuan Selanjutnya (Kerjakan Di Buku Tulis Masing - Masing, Sertakan Referensi/Sumber Kalian Mencari Jawaban Tersebut)

1.      Mengapa UUD NRI Tahun 1945 perlu dilakukan Perubahan ?

2.      Setelah Mempelajari Sejarah Periodisasi Pemberlakuan UUD NRI Tahun 1945 dari masa ke masa. Paparkan salah 1 contoh hasil perubahan dari UUD NRI Tahun 1945 ?

NOTED : Silahkan cari referensi/sumber yang terkait/relevan (Jurnal/Artikel/Berita, DLL)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan II Kelas XII.A2//A1//A4 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A3 (Bab I "Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A6 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)