Pertemuan Ke 11 Semester Genap Kelas X.5

 IDENTITAS :

1. Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,

2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)

3. Kelas : X.5/Genap

4. Pertemuan : 11

MATERI :  Mari Menjadi Warga Negara Yang Bijak

CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :

- Peserta didik mampu menerapkan perilaku sesuai dengan hak & kewajiban sebagai warga sekolah, warga masyarakat dan warga negara. Serta memahami peran & kedudukannya sebagai warga negara Indonesia.

TUJUAN PEMBELAJARAN :

- Menujukkan perilaku yang sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai warga sekolah, masyarakat dan negara

- Menjelaskan posisi, tugas dan tanggung jawab sebagai warga negara

- Memahami sistem pertahanan dan keamanan NKRI berdasarkan konstitusi dan perundang – undangan

- Menganalisis peran Indonesia dalam hubungan antarbangsa dan negara serta nilai – nilai pancasila dalam pembangunan nasional.

METODE PEMBELAJARAN :

- Diskusi & Tanya Jawab

Inquiry Based Learning

PENGEMBANGAN MATERI :

Assalamualaikum Wr.Wb. Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas X.5, semoga semuanya dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini. Baiklah, kita akan memulai kembali pembelajaran di pertemuan ke 8 di Semester Genap ini dengan membahas materi terakhir kita di Bab 4 (Mari Menjadi Warga Negara Yang Bijak) dalam lingkup materi tentang (Memahami Hak & Kewajiban Sebagai Warga Negara Menurut Undang – Undang & Memahami Posisi, Tugas Serta Tanggung Jawab Sebagai Warga Negara).

 

A) Hak & Kewajiban Sebagai Warga Negara

Warga negara merupakan seseorang/individu yang menjadi bagian dari sebuah negara. Status ini membuat seseorang menjadi warga negara dengan hak – hak sipil dan politik serta kewajiban tertentu yang tidak diberikan kepada yang bukan warga negara. Setiap warga negara, memilikki hak & kewajiban yang turut menyertai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak & kewajiban warga negara diatur baik secara konstitusional (berdasarkan undang – undang). Diantaranya dijelaskan dalam beberapa ketentuan Pasal berikut ini, yaitu diantaranya :

A. Pasal 27 UUD NRI Tahun 1945

Ayat 1 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum & pemerintahan & wajib menjunjung hukum & pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Ayat 2 : Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan & penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ayat 3 : Setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Contoh Implementasi Hak & Kewajiban Warga Negara Menurut Pasal 27 UUD NRI Tahun 1945 :

A. Hak Warga Negara Dalam Pasal 27 : Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

B. Kewajiban Warga Negara Dalam Pasal 27 : Warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk patuh terhadap hukum dan pemerintahan. Wajib menghormati dan taat pada hukum serta pemerintahan tersebut tanpa pengecualian.

C. Kewajiban Warga Negara Dalam Pasal 27 : Setiap warga negara berhak dan diwajibkan untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.


B. Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945

1. Pasal 28 A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2. Pasal 28 B

Ayat 1 : Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Ayat 2 : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

3. Pasal 28 C

Ayat 1 : Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan & memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan & teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya & demi kesejahteraan umat manusia.

Ayat 2 : Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa & negaranya.

4. Pasal 28 D

Ayat 1 : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan & kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Ayat 2 : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan & perlakuan yang adil & layak dalam hubungan kerja.

Ayat 3 : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Ayat 4 : Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

5. Pasal 28 E

Ayat 1 : Setiap orang bebas memeluk agama & beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan & pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara & meninggalkannya, serta berhak kembali.

Ayat 2 : Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran & sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Ayat 3 : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul & mengeluarkan pendapat.

6. Pasal 28 F

Ayat 1 : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi & memperoleh informasi untuk mengembangka pribadi & lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah & menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

7. Pasal 28 G

Ayat 1 : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, & harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman & perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Ayat 2 : Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan & perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia & berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

8. Pasal 28 H

Ayat 1 : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir & batin, bertempat tinggal & mendapatkan lingkungan hidup baik & sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Ayat 2 : Setiap orang mendapat kemudahan & perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan & manfaat yang sama guna mencapai persamaan & keadilan.

Ayat 3 : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Ayat 4 : Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi & hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang - wenang oleh siapa pun.

9. Pasal 28 I

Ayat 1 : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran & hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, & hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Ayat 2 : Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun & berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Ayat 3 : Identitas budaya & hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Ayat 4 : Perlindungan, pemajuan, penegakan & pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Ayat 5 : Untuk menegakkan & melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur & dituangkan dalam peraturan perundangan - undangan.

10. Pasal 28 J

Ayat 1 : Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara.

Ayat 2 : Dalam menjalankan hak & kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang - undang dengan maksud semata - mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain & untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai - nilai agama, keamanan & ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Contoh Implementasi Hak & Kewajiban Warga Negara Menurut Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 :

A. Hak Warga Negara Dalam Pasal 28 : Dalam upayanya mengembangkan diri, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. Pendidikan dan ilmu pengetahuan dalam jangka panjangnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup dan lebih lanjut untuk kesejahteraan umat manusia. Dengan demikian, pemerintah mengadakan program wajib belajar 12 tahun. Pelatihan keterampilan juga terus digalakkan pemerintah melalui dinas sosial untuk mengembangkan bakat yang dimiliki.

B. Kewajiban Warga Negara Dalam Pasal 28 : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 28 J Ayat 2, dengan tujuan untuk memastikan pengakuan & penghormatan terhadap hak kebebasan orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai - nilai agama, keamanan & ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.


C. Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945

Ayat 1 : Tiap - tiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam usaha pertahanan & keamanan negara.

Ayat 2 : Usaha pertahanan & keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan & keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia & Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia sebagai kekuatan utama & rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Contoh Implementasi Hak & Kewajiban Warga Negara Menurut Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 :

A. Hak Warga Negara Dalam Pasal 30 : Dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara, warga negara berhak mendapatkan keamanan & jaminan dari pemerintah dalam menjaga stabilitas dan ketertiban negara. Dengan demikian, warga negara memiliki hak untuk terlibat dalam kegiatan yang mendukung pertahanan & keamanan negara, seperti mengikuti kegiatan bela negara atau menjadi anggota TNI/POLRI.

B. Kewajiban Warga Negara Dalam Pasal 30 : Dalam upaya melaksanakan kewajiban sebagai warga negara, warga negara harus menjaga persatuan & kesatuan bangsa, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik sosial. Hal ini berarti warga negara harus menjaga integritas wilayah & tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan kedaulatan negara. 

D. Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945

Ayat 1 : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar & pemerintah wajib membiayainya.

Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan & menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan & ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang - undang.

Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang - kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.

Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan & teknologi dengan menjunjung tinggi nilai - nilai agama & persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Contoh Implementasi Hak & Kewajiban Warga Negara Menurut Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 :

A. Hak & Kewajiban Warga Negara Dalam Pasal 31 : Peningkatan kesadaran pendidikan di Indonesia sebagai bukti implementasi dari Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dapat dilakukan melalui sosialisasi & peningkatan sarana belajar. Sosialisasi mengenai pentingnya pendidikan diperlukan untuk mengubah persepsi masyarakat akan ketidakpentingan pendidikan. Melalui program sosialisasi, masyarakat diharapkan dapat sadar bahwa pendidikan merupakan proses pengembangan kemampuan diri dan kekuatan individu. Sarana belajar juga diperlukan dalam peningkatan kesadaran pendidikan di RI.

 

B) Posisi, Tugas & Tanggung Jawab Sebagai Warga Negara

Posisi warga negara tidak begitu saja muncul dan diperoleh setiap individu dalam lingkungan negara. Individu tersebut bisa saja berposisi sebagai warga negara asli Indonesia/Asing. Posisi warga negara tersebut ditentukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Perlindungan hukum terhadap status warga negara tersebut menimbulkan adanya hak dan kewajiban yang mengikat. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengandung asas - asas kewarganegaraan umum dan asas - asas kewarganegaraan khusus. Asas - asas kewarganegaraan umum yang terkandung dalam undang - undang ini diantaranya yaitu sebagai berikut :

1. Asas Ius Sanguinis (Law Of The Blood) : Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

2. Asas Ius Soli (Law Of The Soil) : Asas yang secara terbatas menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi anak - anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang - undang.

3. Asas Kewarganegaraan Tunggal : Asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas : Asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak - anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang - undang.

Lalu, perbedaan asas penentuan kewarganegaraan dapat menyebabkan 2 kondisi yang berbeda, yaitu diantaranya :

1. Apatride

Apatride merupakan istilah yang digunakan untuk orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Apatride muncul dari orang tua yang berasal dari negara yang menganut ius soli dan dilahirkan di negara yang menganut asas ius sanguinis. Misalnya, ketika seorang anak lahir di negara jepang yang menerapkan asas ius sanguinis atau berdasarkan keturunan, tetapi ia merupakan anak dari pasangan suami istri yang memiliki kewarganegaraan kanada yang menerapkan asas ius soli atau berdasarkan tempat kelahiran. Maka, anak tersebut menjadi apatride. Negara jepang tidak memberikan kewarganegaraan karena ia bukan keturunan warga negara jepang. Negara kanada tidak memberikan kewarganegaraan karena ia tidak lahir di wilayah kanada.

2. Bipatride

Bipatride merupakan istilah yang digunakan untuk orang yang memiliki status kewarganegaraan ganda. Bipatride muncul dari orang tua yang berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis dan dilahirkan di negara yang menganut ius soli. Misalnya, ketika seorang anak lahir di negara australia yang menerapkan asas ius soli atau berdasarkan tempat kelahiran, tetapi ia merupakan anak dari pasangan suami istri yang berkewarganegaraan belanda yang menerapkan asas ius sanguinis atau berdasarkan keturunan. Maka, anak tersebut menjadi bipatride. Anak tersebut mendapat status kewarganegaraan australia karena lahir di wilayah australia. Anak tersebut juga mendapatkan kewarganegaraan belanda karena keturunan warga negara belanda.

Asas penentuan seorang warga negara diatur oleh peraturan perundang – undangan Menurut Pasal 4 Undang – Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, yaitu diantaranya sebagai berikut :

a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang - undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang - undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.

b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.

c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.

d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.

e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.

g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.

h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.

i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Kerjakan Tugas Berikut Dengan Teliti!

1. Bagaimana Menyikapi Kasus Warga Yang Berkewarganegaraan Ganda Atau Tidak Berkewarganegaraan ?

2. Uraikan & Berikan Contoh Terkait Tugas & Tanggung Jawab Sebagai Warga Negara ?


Demikian pembelajaran kita pada hari ini, terkait materi yang ibu berikan semoga dapat dipahami dengan baik. Terimakasih anak – anak Ibu Sayang Kelas X.5, kita akan lanjutkan pembelajaran kita pada pertemuan selanjutnya, ajangan lupa kerjakan tugas yang telah ibu berikan untuk kita bahas bersama – sama nantinya, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya. Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan II Kelas XII.A2//A1//A4 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A3 (Bab I "Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A6 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)