Pertemuan Ke 10 Semester Genap Kelas X.5
IDENTITAS :
1. Nama
Guru : Amelia
Agestin, S.Pd.,
2. Mata
Pelajaran :
Pendidikan Pancasila (Pkn)
3. Kelas : X.5/Genap
4. Pertemuan : 10
MATERI
: Mari
Menjadi Warga Negara Yang Bijak
CAPAIAN
PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :
- Peserta
didik mampu menerapkan perilaku sesuai dengan hak & kewajiban sebagai warga
sekolah, warga masyarakat dan warga negara. Serta memahami peran &
kedudukannya sebagai warga negara Indonesia.
TUJUAN
PEMBELAJARAN :
- Menujukkan perilaku yang sesuai dengan hak dan
kewajiban sebagai warga sekolah, masyarakat dan negara
- Menjelaskan posisi, tugas dan tanggung jawab sebagai
warga negara
- Memahami sistem pertahanan dan keamanan NKRI
berdasarkan konstitusi dan perundang – undangan
- Menganalisis peran Indonesia dalam hubungan antarbangsa
dan negara serta nilai – nilai pancasila dalam pembangunan nasional.
METODE
PEMBELAJARAN :
- Diskusi
& Tanya Jawab
- Inquiry
Based Learning
PENGEMBANGAN
MATERI :
Assalamualaikum
Wr.Wb. Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas X.5, semoga semuanya
dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan pembelajaran pada
hari ini. Baiklah, kita akan memulai kembali pembelajaran di pertemuan ke 8 di
Semester Genap ini dengan membahas materi terakhir kita di Bab 4 (Mari Menjadi
Warga Negara Yang Bijak) dalam lingkup materi tentang (Memahami Hak &
Kewajiban Sebagai Warga Negara Menurut Undang – Undang & Memahami Posisi,
Tugas Serta Tanggung Jawab Sebagai Warga Negara).
A)
Hak & Kewajiban Sebagai Warga Negara
Warga
negara merupakan seseorang/individu yang menjadi bagian dari sebuah negara.
Status ini membuat seseorang menjadi warga negara dengan hak – hak sipil dan
politik serta kewajiban tertentu yang tidak diberikan kepada yang bukan warga negara.
Setiap warga negara, memilikki hak & kewajiban yang turut menyertai dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak & kewajiban warga negara diatur baik
secara konstitusional (berdasarkan undang – undang). Diantaranya dijelaskan
dalam beberapa ketentuan Pasal berikut ini, yaitu diantaranya :
A.
Pasal 27 UUD NRI Tahun 1945
Ayat
1 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum &
pemerintahan & wajib menjunjung hukum & pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
Ayat
2 : Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan & penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Ayat 3 : Setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
Contoh
Implementasi Hak & Kewajiban Warga Negara Menurut Pasal 27 UUD NRI Tahun
1945 :
A.
Hak Warga Negara Dalam Pasal 27 : Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
B.
Kewajiban Warga Negara Dalam Pasal 27 : Warga negara Indonesia memiliki
kewajiban untuk patuh terhadap hukum dan pemerintahan. Wajib
menghormati dan taat pada hukum serta pemerintahan tersebut tanpa pengecualian.
C.
Kewajiban Warga Negara Dalam Pasal 27 : Setiap warga negara berhak dan
diwajibkan untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
B. Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945
1.
Pasal 28 A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2.
Pasal 28 B
Ayat
1 : Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
Ayat
2 : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.
Pasal 28 C
Ayat
1 : Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan & memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan & teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya & demi kesejahteraan umat manusia.
Ayat
2 : Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa & negaranya.
4.
Pasal 28 D
Ayat
1 : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan & kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Ayat
2 : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan & perlakuan
yang adil & layak dalam hubungan kerja.
Ayat
3 : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Ayat
4 : Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
5.
Pasal 28 E
Ayat
1 : Setiap orang bebas memeluk agama & beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan & pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara & meninggalkannya, serta berhak
kembali.
Ayat
2 : Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran &
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Ayat
3 : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul & mengeluarkan
pendapat.
6.
Pasal 28 F
Ayat
1 : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi & memperoleh informasi untuk
mengembangka pribadi & lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah & menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
7.
Pasal 28 G
Ayat
1 : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, & harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman & perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
Ayat
2 : Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan & perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia & berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.
8.
Pasal 28 H
Ayat
1 : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir & batin, bertempat tinggal
& mendapatkan lingkungan hidup baik & sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
Ayat
2 : Setiap orang mendapat kemudahan & perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan & manfaat yang sama guna mencapai persamaan & keadilan.
Ayat
3 : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Ayat
4 : Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi & hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang - wenang oleh siapa pun.
9.
Pasal 28 I
Ayat
1 : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran &
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, & hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun.
Ayat
2 : Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun & berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.
Ayat
3 : Identitas budaya & hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
Ayat
4 : Perlindungan, pemajuan, penegakan & pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Ayat
5 : Untuk menegakkan & melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur & dituangkan dalam peraturan perundangan - undangan.
10.
Pasal 28 J
Ayat
1 : Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara.
Ayat
2 : Dalam menjalankan hak & kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang - undang dengan maksud semata - mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain &
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai - nilai
agama, keamanan & ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Contoh
Implementasi Hak & Kewajiban Warga Negara Menurut Pasal 28 UUD NRI Tahun
1945 :
A. Hak
Warga Negara Dalam Pasal 28 : Dalam upayanya mengembangkan diri, setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan, memanfaatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya. Pendidikan dan ilmu pengetahuan dalam jangka
panjangnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup dan lebih lanjut
untuk kesejahteraan umat manusia. Dengan demikian, pemerintah mengadakan
program wajib belajar 12 tahun. Pelatihan keterampilan juga terus digalakkan
pemerintah melalui dinas sosial untuk mengembangkan bakat yang dimiliki.
B. Kewajiban
Warga Negara Dalam Pasal 28 : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang – undangan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 28 J Ayat 2, dengan tujuan
untuk memastikan pengakuan & penghormatan terhadap hak kebebasan orang lain
serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai - nilai
agama, keamanan & ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
C. Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945
Ayat
1 : Tiap - tiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan & keamanan negara.
Ayat
2 : Usaha pertahanan & keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan & keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia &
Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia sebagai kekuatan utama &
rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Contoh
Implementasi Hak & Kewajiban Warga Negara Menurut Pasal 30 UUD NRI Tahun
1945 :
A. Hak
Warga Negara Dalam Pasal 30 : Dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan
negara, warga negara berhak mendapatkan keamanan & jaminan dari pemerintah
dalam menjaga stabilitas dan ketertiban negara. Dengan demikian, warga
negara memiliki hak untuk terlibat dalam kegiatan yang mendukung pertahanan &
keamanan negara, seperti mengikuti kegiatan bela negara atau menjadi anggota
TNI/POLRI.
B. Kewajiban
Warga Negara Dalam Pasal 30 : Dalam upaya melaksanakan kewajiban sebagai warga
negara, warga negara harus menjaga persatuan & kesatuan bangsa, serta tidak
melakukan tindakan yang dapat memicu konflik sosial. Hal ini berarti warga
negara harus menjaga integritas wilayah & tidak melakukan tindakan yang
dapat membahayakan kedaulatan negara.
D. Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945
Ayat
1 : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Ayat
2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar & pemerintah wajib
membiayainya.
Ayat
3 : Pemerintah mengusahakan & menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan & ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang - undang.
Ayat
4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang - kurangnya 20% dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.
Ayat
5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan & teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai - nilai agama & persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban
serta kesejahteraan umat manusia.
Contoh
Implementasi Hak & Kewajiban Warga Negara Menurut Pasal 31 UUD NRI Tahun
1945 :
A. Hak &
Kewajiban Warga Negara Dalam Pasal 31 : Peningkatan kesadaran pendidikan di
Indonesia sebagai bukti implementasi dari Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
dapat dilakukan melalui sosialisasi & peningkatan sarana belajar.
Sosialisasi mengenai pentingnya pendidikan diperlukan untuk mengubah persepsi
masyarakat akan ketidakpentingan pendidikan. Melalui program sosialisasi,
masyarakat diharapkan dapat sadar bahwa pendidikan merupakan proses pengembangan
kemampuan diri dan kekuatan individu. Sarana belajar juga diperlukan dalam
peningkatan kesadaran pendidikan di RI.
B)
Posisi, Tugas & Tanggung Jawab Sebagai Warga Negara
Posisi warga
negara tidak begitu saja muncul dan diperoleh setiap individu dalam lingkungan
negara. Individu tersebut bisa saja berposisi sebagai warga negara asli
Indonesia/Asing. Posisi warga negara tersebut ditentukan berdasarkan aturan
hukum yang berlaku. Perlindungan hukum terhadap status warga negara tersebut
menimbulkan adanya hak dan kewajiban yang mengikat. Undang - Undang Nomor 12 Tahun
2006 mengandung asas - asas kewarganegaraan umum dan asas - asas
kewarganegaraan khusus. Asas - asas kewarganegaraan umum yang terkandung dalam undang
- undang ini diantaranya yaitu sebagai berikut :
1. Asas Ius
Sanguinis (Law Of The Blood) : Asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas Ius
Soli (Law Of The Soil) : Asas yang secara terbatas menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi
anak - anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang - undang.
3. Asas Kewarganegaraan
Tunggal : Asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas Kewarganegaraan
Ganda Terbatas : Asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak - anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang - undang.
Lalu,
perbedaan asas penentuan kewarganegaraan dapat menyebabkan 2 kondisi yang
berbeda, yaitu diantaranya :
1. Apatride
Apatride
merupakan istilah yang digunakan untuk orang yang tidak memiliki
kewarganegaraan. Apatride muncul dari orang tua yang berasal dari negara yang
menganut ius soli dan dilahirkan di negara yang menganut asas ius sanguinis. Misalnya,
ketika seorang anak lahir di negara jepang yang menerapkan asas ius sanguinis
atau berdasarkan keturunan, tetapi ia merupakan anak dari pasangan suami istri
yang memiliki kewarganegaraan kanada yang menerapkan asas ius soli atau
berdasarkan tempat kelahiran. Maka, anak tersebut menjadi apatride. Negara jepang
tidak memberikan kewarganegaraan karena ia bukan keturunan warga negara jepang.
Negara kanada tidak memberikan kewarganegaraan karena ia tidak lahir di wilayah
kanada.
2. Bipatride
Bipatride
merupakan istilah yang digunakan untuk orang yang memiliki status
kewarganegaraan ganda. Bipatride muncul dari orang tua yang berasal dari negara
yang menganut asas ius sanguinis dan dilahirkan di negara yang menganut ius
soli. Misalnya, ketika seorang anak lahir di negara australia yang menerapkan
asas ius soli atau berdasarkan tempat kelahiran, tetapi ia merupakan anak dari
pasangan suami istri yang berkewarganegaraan belanda yang menerapkan asas ius
sanguinis atau berdasarkan keturunan. Maka, anak tersebut menjadi bipatride.
Anak tersebut mendapat status kewarganegaraan australia karena lahir di wilayah
australia. Anak tersebut juga mendapatkan kewarganegaraan belanda karena
keturunan warga negara belanda.
Asas penentuan
seorang warga negara diatur oleh peraturan perundang – undangan Menurut Pasal 4
Undang – Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, yaitu
diantaranya sebagai berikut :
a. Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang - undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang - undang
ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
b. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia.
c. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia
dan ibu warga negara asing.
d. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan
ibu Warga Negara Indonesia.
e. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
g. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
h. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin.
i. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j. Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui.
k. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l. Anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan
ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
m. Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Kerjakan
Tugas Berikut Dengan Teliti!
1. Bagaimana
Menyikapi Kasus Warga Yang Berkewarganegaraan Ganda Atau Tidak Berkewarganegaraan
?
2. Uraikan
& Berikan Contoh Terkait Tugas & Tanggung Jawab Sebagai Warga Negara ?
Demikian pembelajaran kita pada hari ini, terkait materi yang ibu berikan semoga
dapat dipahami dengan baik. Terimakasih anak – anak Ibu Sayang Kelas X.5, kita
akan lanjutkan pembelajaran kita pada pertemuan selanjutnya, ajangan lupa
kerjakan tugas yang telah ibu berikan untuk kita bahas bersama – sama nantinya,
sampai jumpa di pertemuan selanjutnya. Wassalamualaikum Wr. Wb.
Komentar
Posting Komentar