Pertemuan Ke 7 Semester Genap Kelas XI/3/5/6/2
IDENTITAS :
1. Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,
2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)
3. Kelas : XI.3/5/6/2/Genap
4. Pertemuan : 7
MATERI : Definisi Hubungan Internasional
CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :
- Peserta didik mampu menganalisis dinamika peran Indonesia dalam konsep hubungan internasional dan sistem perdamaian dunia sesuai Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Peserta didik mampu mendemonstrasikan hasil analisis tentang peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
TUJUAN PEMBELAJARAN :
- Menjelaskan konsep hubungan internasinal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
- Mengidentifikasi apa saja bentuk kerjasama internasional
METODE PEMBELAJARAN :
- Diskusi & Tanya Jawab
- Inquiry Based Learning
PENGEMBANGAN MATERI :
Mengapa setiap negara yang merdeka dan berdaulat perlu untuk mengadakan suatu hubungan antarbangsa, antarnegara dan Internasional ? Apa manfaat yang diambil dari adanya hubungan antarbangsa, antarnegara dan Internasional ?
A. Makna Hubungan Internasional
Kehidupan setiap bangsa di dunia saling membutuhkan satu dengan yang lainnya, dalam rangka memenuhi kebutuhan tertentu. Saling membutuhkan dan bergantung antara 1 dengan yang lainnya/hubungan antar individu disebut dengan (Hubungan Sosial). Sedangkan, hubungan saling ketergantungan antarbangsa atau antarnegara disebut dengan (Hubungan Internasional). Menurut J.C. Johari, hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara negara – negara yang berdaulat, termasuk pelaku non – negara yang mempengaruhi tugas negara. Sedangkan, Menurut Undang – Undang RI Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri, hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah lembaga – lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Artinya, hubungan internasional dapat terjadi karena adanya interaksi pertemuan dan keterkaitan antara 1 negara dengan negara lainnya, yang di dalamnya mencakup pembahasan mengenai hubungan internasional atau hubungan luar negeri, serta kebijakan politik luar negeri. Diselenggarakan sesuai dengan konsep politik luar negeri, peraturan perundang – undangan nasional, ketentuan hukum internasional.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hubungan internasional merupakan hubungan antarnegara dalam berbagai bidang dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan negara yang diinginkan.
B. Bentuk – Bentuk Hubungan/Kerjasama Internasional
Setelah memahami konsep hubungan internasional, maka kita akan mempelajari implementasi dari konsep tersebut, yaitu apa saja bentuk hubungan/kerjasama yang bisa dilakukan tersebut. Bentuk hubungan/kerjasama internasional antarnegara dilakukan dengan menggunakan (Perjanjian Internasional). Perjanjian Internasional merupakan perjanjian dalam bentuk dan sebutan apa saja, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah yang terlibat dalam perjanjian kerjasama tersebut dengan 1 atau lebih negara, organisasi internasional/ subjek hukum internasional lainnya, yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah tersebut yang bersifat hukum publik. Perjanjian Internasional yang sering digunakan di dunia Internasional, yaitu diantaranya :
1. Traktat (Treaty) : Merupakan bentuk perjanjian Internasional yang mengatur mengenai hak – hal yang sangat penting yang mengikat negara secara menyeluruh yang pada umumnya bersifat multilateral.
2. Konvensi (Convention) : Merupakan bentuk perjanjian internasional yang mengatur mengenai hal – hal yang penting dan resmi yang bersifat multilateral. Konvensi meletakkan norma – norma hukum bagi masyarakat internasional.
3. Persetujuan (Agreement) : Merupakan bentuk perjanjian internasional yang umumnya bersifat bilateral dengan substansi lingkup yang lebih kecil.
4. Memorandum Saling Pengertian (Memorandum Of Understanding/Mou) : Merupakan bentuk perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknik operasional suatu perjanjian yang sah. Perjanjian ini umumnya dapat berlaku segera setelah penandatanganan tanpa memerlukan pengesahan terlebih dahulu.
5. Pertukaran Nota Diplomatik (Exchange Of Notes) : Merupakan bentuk pertukaran penyampaian atau pemberitahuan resmi posisi pemerintah masing – masing negara yang telah disetujui bersama mengenai suatu masalah tertentu.
Latihan Soal :
1. Apa Kegunaan Mempelajari Hubungan/Kerjasama Internasional (Pribadi/Kelompok) ?
2. Mengapa Dalam Hubungan/Kerjasama Internasional Dapat Dilakukan Tanpa Perdamaian Internasional ?
3. Mengapa Indonesia Sebagai Negara Berkembang Harus Memilikki/Mengadakan Suatu Hubungan Antar Bangsa & Negara ?
4. Jelaskan Menurut Pendapatmu, Manfaat & Tujuan Dari Hubungan/Kerjasama Internasional Berdasarkan Asas/Prinsip Berikut Ini :
a) Keadilan
b) Kemanusiaan
c) Kesatuan
5. Apakah Negara Yang Berbeda – Beda Ideologi, Misalnya Liberalisme & Komunisme Bisa Melakukan Hubungan/Kerjasama Internasional ? Jelaskan!
Demikian pembelajaran kita pada hari ini, terkait materi tentang (Hubungan Internasional & Peran Indonesia Di Dunia Internasional) dengan pembahasan materi mengenai (Definisi Hubungan/Kerjasama Internasional). Terimakasih anak – anak Ibu Kelas XI sayang, semoga dapat memahami materi ini dengan baik, kita akan lanjutkan pembelajaran kita minggu depan dan jangan lupa kerjakan tugas yang telah ibu berikan untuk bahan evaluasi pembelajaran kita di materi kali ini, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya. Wassalamualaikum Wr. Wb.
Komentar
Posting Komentar