Pertemuan Ke 7 Semester Genap Kelas XI/4/9
IDENTITAS :
1. Nama Guru : Amelia
Agestin, S.Pd.,
2. Mata Pelajaran :
Pendidikan Pancasila (Pkn)
3. Kelas : XI.4/9/Genap
4. Pertemuan : 7
MATERI : Definisi Hubungan Internasional
CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI
DASAR :
-
Peserta didik mampu menganalisis dinamika
peran Indonesia dalam konsep hubungan internasional dan sistem perdamaian dunia
sesuai Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Peserta didik mampu mendemonstrasikan
hasil analisis tentang peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai Undang -
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
TUJUAN PEMBELAJARAN :
- Menjelaskan konsep hubungan internasinal dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
- Mengidentifikasi apa saja bentuk kerjasama internasional
METODE PEMBELAJARAN :
- Diskusi & Tanya
Jawab
- Inquiry Based
Learning
PENGEMBANGAN MATERI :
Mengapa
setiap negara yang merdeka dan berdaulat perlu untuk mengadakan suatu hubungan
antarbangsa, antarnegara dan Internasional ? Apa manfaat yang diambil dari
adanya hubungan antarbangsa, antarnegara dan Internasional ?
A. Makna Hubungan
Internasional
Kehidupan setiap bangsa
di dunia saling membutuhkan satu dengan yang lainnya, dalam rangka memenuhi
kebutuhan tertentu. Saling membutuhkan dan bergantung antara 1 dengan yang
lainnya/hubungan antar individu disebut dengan (Hubungan Sosial). Sedangkan,
hubungan saling ketergantungan antarbangsa atau antarnegara disebut dengan
(Hubungan Internasional). Menurut J.C. Johari, hubungan internasional
merupakan studi tentang interaksi antara negara – negara yang berdaulat,
termasuk pelaku non – negara yang mempengaruhi tugas negara. Sedangkan, Menurut
Undang – Undang RI Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri,
hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan
internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah
lembaga – lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik,
organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Artinya, hubungan
internasional dapat terjadi karena adanya interaksi pertemuan dan keterkaitan
antara 1 negara dengan negara lainnya, yang di dalamnya mencakup pembahasan
mengenai hubungan internasional atau hubungan luar negeri, serta kebijakan
politik luar negeri. Diselenggarakan sesuai dengan konsep politik luar negeri,
peraturan perundang – undangan nasional, ketentuan hukum internasional.
Jadi, dapat disimpulkan
bahwa hubungan internasional merupakan hubungan antarnegara dalam berbagai
bidang dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan negara yang diinginkan.
B. Bentuk – Bentuk
Hubungan/Kerjasama Internasional
Setelah memahami konsep
hubungan internasional, maka kita akan mempelajari implementasi dari konsep
tersebut, yaitu apa saja bentuk hubungan/kerjasama yang bisa dilakukan tersebut.
Bentuk hubungan/kerjasama internasional antarnegara dilakukan dengan
menggunakan (Perjanjian Internasional). Perjanjian Internasional merupakan
perjanjian dalam bentuk dan sebutan apa saja, yang diatur oleh hukum
internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah yang terlibat dalam
perjanjian kerjasama tersebut dengan 1 atau lebih negara, organisasi
internasional/ subjek hukum internasional lainnya, yang dapat menimbulkan hak
dan kewajiban pada pemerintah tersebut yang bersifat hukum publik. Perjanjian
Internasional yang sering digunakan di dunia Internasional, yaitu diantaranya :
1. Traktat (Treaty) :
Merupakan bentuk perjanjian Internasional yang mengatur mengenai hak – hal yang
sangat penting yang mengikat negara secara menyeluruh yang pada umumnya
bersifat multilateral.
2. Konvensi (Convention)
: Merupakan bentuk perjanjian internasional yang mengatur mengenai hal –
hal yang penting dan resmi yang bersifat multilateral. Konvensi meletakkan
norma – norma hukum bagi masyarakat internasional.
3. Persetujuan (Agreement)
: Merupakan bentuk perjanjian internasional yang umumnya bersifat bilateral
dengan substansi lingkup yang lebih kecil.
4. Memorandum Saling
Pengertian (Memorandum Of Understanding/Mou) : Merupakan bentuk
perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknik operasional suatu perjanjian yang
sah. Perjanjian ini umumnya dapat berlaku segera setelah penandatanganan tanpa
memerlukan pengesahan terlebih dahulu.
5. Pertukaran Nota Diplomatik (Exchange Of Notes) : Merupakan bentuk pertukaran penyampaian atau pemberitahuan resmi posisi pemerintah masing – masing negara yang telah disetujui bersama mengenai suatu masalah tertentu.
Latihan Soal :
1. Apa Kegunaan
Mempelajari Hubungan/Kerjasama Internasional (Pribadi/Kelompok) ?
2. Mengapa Dalam Hubungan/Kerjasama
Internasional Dapat Dilakukan Tanpa Perdamaian Internasional ?
3. Mengapa Indonesia
Sebagai Negara Berkembang Harus Memilikki/Mengadakan Suatu Hubungan Antar
Bangsa & Negara ?
4. Jelaskan Menurut
Pendapatmu, Manfaat & Tujuan Dari Hubungan/Kerjasama Internasional
Berdasarkan Asas/Prinsip Berikut Ini :
a) Keadilan
b) Kemanusiaan
c) Kesatuan
5. Apakah Negara Yang
Berbeda – Beda Ideologi, Misalnya Liberalisme & Komunisme
Bisa Melakukan Hubungan/Kerjasama Internasional ? Jelaskan!
Demikian pembelajaran
kita pada hari ini, terkait materi tentang (Hubungan Internasional & Peran
Indonesia Di Dunia Internasional) dengan pembahasan materi mengenai (Definisi
Hubungan/Kerjasama Internasional). Terimakasih anak – anak Ibu Kelas XI sayang,
semoga dapat memahami materi ini dengan baik, kita akan lanjutkan pembelajaran
kita minggu depan dan jangan lupa kerjakan tugas yang telah ibu berikan untuk
bahan evaluasi pembelajaran kita di materi kali ini, sampai jumpa di pertemuan
selanjutnya. Wassalamualaikum Wr. Wb.
Komentar
Posting Komentar