Pertemuan Ke 7 Semester Genap Kelas X.5

 

 IDENTITAS :

1. Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,

2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)

3. Kelas : X.5/Genap

4. Pertemuan : 7

MATERI :  Mari Menjadi Warga Negara Yang Bijak

CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :

Peserta didik mampu menerapkan perilaku sesuai dengan hak & kewajiban sebagai warga sekolah, warga masyarakat dan warga negara. Serta memahami peran & kedudukannya sebagai warga negara Indonesia.

TUJUAN PEMBELAJARAN :

- Menujukkan perilaku yang sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai warga sekolah, masyarakat dan negara

- Menjelaskan posisi, tugas dan tanggung jawab sebagai warga negara

- Memahami sistem pertahanan dan keamanan NKRI berdasarkan konstitusi dan perundang – undangan

- Menganalisis peran Indonesia dalam hubungan antarbangsa dan negara serta nilai – nilai pancasila dalam pembangunan nasional.

METODE PEMBELAJARAN :

- Diskusi & Tanya Jawab

Inquiry Based Learning

PENGEMBANGAN MATERI :

Assalamualaikum Wr.Wb. Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas X.5, semoga semuanya dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini ? Baiklah, kita akan mulai kembali pembelajaran di pertemuan ke 7 di Semester Genap Tahun 2025 ini dengan membahas materi terakhir kita di Bab 4 (Mari Menjadi Warga Negara Yang Bijak) dalam lingkup materi tentang (Memahami Berbagai Hal Terkait Hak & Kewajiban Sebagai Warga Negara).

1. Perilaku Apakah Yang Tampak Pada Gambar Di Atas ?

2. Apakah Hak & Kewajiban Yang Dilakukan Pada Gambar Di Atas ?

3. Bagaimana Langkah/Sikap Yang Dapat Dilakukan Agar Mencegah Terjadinya Pelanggaran Hak & Kewajiban Sesuai Dengan Gambar Di Atas ?

A. Hak & Kewajiban Sebagai Warga Sekolah & Masyarakat

1. Makna Hak & Kewajiban

Hak merupakan aturan normatif yang mendasar tentang apa yang diperbolehkan/wajib dimilikki seseorang, menurut sistem hukum, konvensi sosial/teori etika tertentu. Secara sederhana, hak bisa diartikan sebagai sesuatu yang didapatkan, dinikmati & diperoleh/di dapatkan seseorang. Sementara itu, kewajiban merupakan komitmen/harapan untuk melakukan suatu tindakan secara umum/jika dalam keadaan tertentu. Secara sederhana, kewajiban bisa diartikan sebagai sesuatu yang harus dilakukan/dijalankan seseorang. Hak & Kewajiban merupakan 1 kesatuan yang saling berhubungan satu sama lainnya. Setiap hak yang diperoleh setiap individu menuntut adanya kewajiban yang harus dilaksanakan. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban, haruslah seimbang satu dengan lainnya. Misalnya, Siswa/I Kelas 9 SMP yang telah dinyatakan LULUS, maka akan mempunyai hak untuk melanjutkan pendidikannya ke Tingkat SMA. Maka, siswa/I tersebut akan menjalankan hak dan kewajibannya dalam mendapatkan pendidikan dan pembelajaran.

Kesadaran akan hak dan kewajiban mencerminkan individu yang sadar dan taat hukum. Dengan menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban, maka kehidupan akan damai dan sejahtera. Kehidupan yang rukun, damai dan sejahtera sangat ditentukan oleh keseimbangan antara hak dan kewajiban. Oleh karena itu, setiap orang harus menghargai serta menghormati hak dan menjalankan kewajibannya di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.

2. Lingkungan Sekolah & Masyarakat

Pasal 13 Ayat 1 Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa terdapat 3 jalur pendidikan, yakni formal, non – formal dan in – formal yang semuanya dapat saling melengkapi. Melalui lingkungan sekolah, seorang peserta didik tidak hanya belajar ilmu pengetahuan, tetapi juga belajar menjadi manusia yang berkarakter sesuai dengan konsep Pancasila. Lingkungan sekolah berfungsi sebagai tempat untuk mengembangkan karakter/kepribadian. Sekolah juga mendidik setiap siswa/I untuk menjadi warga negara, anggota masyarakat, anggota keluarga dan pribadi yang baik. Di lingkungan sekolah, ada hak dan kewajiban yang perlu dihormati. Sementara itu, di lingkungan masyarakat ada norma – norma yang lebih luas yang mencakup seluruh golongan dan menjadi pedoman hidup. Dengan demikian, lingkungan masyarakat adalah tempat belajar, mengembangkan diri dan menjalani kehidupan.

B. Hak & Kewajiban Sebagai Warga Negara

Hak dan kewajiban adalah 2 konsep penting dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam konteks warga negara. Di NKRI, hak & kewajiban warga negara telah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 serta berbagai peraturan terkait lainnya. Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan. Sementara itu, kewajiban bisa diartikan sebagai hal - hal yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat. Pada umumnya, kewajiban merupakan hal dasar yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak.

Sebagai Warga Negara Indonesia, kita memiliki hak - hak yang harus dihormati dan dipenuhi, serta kewajiban - kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab kita terhadap negara dan masyarakat. Hak dan kewajiban merupakan konsep fundamental dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam konteks warga negara. Hak warga negara mencakup berbagai aspek, seperti misalnya hak atas pekerjaan dan penghidupan layak, hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, hak untuk membentuk keluarga, hak atas pendidikan, hak untuk memajukan diri secara kolektif, hak atas perlindungan hukum, dan hak asasi manusia lainnya.

Di sisi lain, kewajiban warga negara juga tercantum dengan jelas dalam UUD NRI Tahun 1945. Warga negara RI memiliki kewajiban untuk menaati hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, tunduk kepada segala pembatasan yang berlaku dan ditetapkan oleh undang – undang serta peraturan terkait lainnya, dan ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian, hak dan kewajiban warga negara saling berkaitan dan memainkan peran penting dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab. Pemahaman dan penerapan hak serta kewajiban tersebut merupakan wujud tanggung jawab setiap individu terhadap negara dan masyarakat, sehingga tercipta harmonisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Latihan Soal :

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Merupakan Badan Usaha Yang Dikelola Negara & Memilikki Peranan Penting Dalam Perekonomian Nasional? Jelaskan Komponen Mengenai BUMN Tersebut, UU Yang Mengatur, Fungsi & Tujuan Serta Wewenangnya. Dan Berikan 2 Contoh Penjelasan BUMN Di Sektor Tertentu Yang Tertarik Untuk Kamu Pelajari, Menurut Pendapatmu.

2. Tuliskan Hak & Kewajiban Yang Telah Kamu Lakukan, Diantaranya Yaitu (Minimal 3) :

a) Lingkungan Sekolah

b) Lingkungan Masyarakat Sekitar Tempat Tinggalmu

c) Lingkungan Warga Negara (Taat Aturan Hukum RI)

3. Dalam Konteks Perkembangan Teknologi & Era Digital, Apa Tantangan Yang Akan Dihadapi Dalam Implementasi Hak & Kewajiban Warga Negara? Selain Itu, Bagaimana Peran Negara Dapat Mengatasi Tantangan Tersebut Tanpa Melanggar Prinsip – Prinsip Demokrasi & Kebebasan Individu!

Demikian pembelajaran kita pada hari ini, terkait materi tentang (Mari Menjadi Warga Negara Yang Bijak), terimakasih anak – anak Ibu Sayang Kelas X.5, semoga dapat memahami materi ini dengan baik, kita akan lanjutkan pembelajaran kita minggu depan, dan jangan lupa kerjakan tugas yang telah ibu berikan untuk kita bahas bersama – sama nantinya, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya. Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan II Kelas XII.A2//A1//A4 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A3 (Bab I "Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A6 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)