Pertemuan Ke 7 Semester Genap Kelas X.5
IDENTITAS :
1. Nama Guru : Amelia
Agestin, S.Pd.,
2. Mata Pelajaran :
Pendidikan Pancasila (Pkn)
3. Kelas : X.5/Genap
4. Pertemuan : 7
MATERI :
Mari Menjadi Warga Negara Yang Bijak
CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :
- Peserta didik mampu menerapkan perilaku sesuai dengan hak & kewajiban sebagai warga sekolah, warga masyarakat dan warga negara. Serta memahami peran & kedudukannya sebagai warga negara Indonesia.
TUJUAN PEMBELAJARAN :
- Menujukkan perilaku
yang sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai warga sekolah, masyarakat dan
negara
- Menjelaskan posisi,
tugas dan tanggung jawab sebagai warga negara
- Memahami sistem
pertahanan dan keamanan NKRI berdasarkan konstitusi dan perundang – undangan
- Menganalisis peran
Indonesia dalam hubungan antarbangsa dan negara serta nilai – nilai pancasila
dalam pembangunan nasional.
METODE PEMBELAJARAN :
- Diskusi & Tanya Jawab
- Inquiry Based Learning
PENGEMBANGAN
MATERI :
Assalamualaikum
Wr.Wb. Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas X.5, semoga semuanya
dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan pembelajaran pada
hari ini ? Baiklah, kita akan mulai kembali pembelajaran di pertemuan ke 7 di
Semester Genap Tahun 2025 ini dengan membahas materi terakhir kita di Bab 4 (Mari
Menjadi Warga Negara Yang Bijak) dalam lingkup materi tentang (Memahami
Berbagai Hal Terkait Hak & Kewajiban Sebagai Warga Negara).
1. Perilaku Apakah
Yang Tampak Pada Gambar Di Atas ?
2. Apakah Hak &
Kewajiban Yang Dilakukan Pada Gambar Di Atas ?
3. Bagaimana
Langkah/Sikap Yang Dapat Dilakukan Agar Mencegah Terjadinya Pelanggaran Hak
& Kewajiban Sesuai Dengan Gambar Di Atas ?
A. Hak &
Kewajiban Sebagai Warga Sekolah & Masyarakat
1. Makna Hak &
Kewajiban
Hak merupakan aturan
normatif yang mendasar tentang apa yang diperbolehkan/wajib dimilikki
seseorang, menurut sistem hukum, konvensi sosial/teori etika tertentu. Secara
sederhana, hak bisa diartikan sebagai sesuatu yang didapatkan, dinikmati &
diperoleh/di dapatkan seseorang. Sementara itu, kewajiban merupakan
komitmen/harapan untuk melakukan suatu tindakan secara umum/jika dalam keadaan
tertentu. Secara sederhana, kewajiban bisa diartikan sebagai sesuatu yang harus
dilakukan/dijalankan seseorang. Hak & Kewajiban merupakan 1 kesatuan yang
saling berhubungan satu sama lainnya. Setiap hak yang diperoleh setiap individu
menuntut adanya kewajiban yang harus dilaksanakan. Dalam melaksanakan hak dan
kewajiban, haruslah seimbang satu dengan lainnya. Misalnya, Siswa/I Kelas 9 SMP
yang telah dinyatakan LULUS, maka akan mempunyai hak untuk melanjutkan
pendidikannya ke Tingkat SMA. Maka, siswa/I tersebut akan menjalankan hak dan
kewajibannya dalam mendapatkan pendidikan dan pembelajaran.
Kesadaran akan hak
dan kewajiban mencerminkan individu yang sadar dan taat hukum. Dengan
menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban, maka kehidupan akan damai
dan sejahtera. Kehidupan yang rukun, damai dan sejahtera sangat ditentukan oleh
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Oleh karena itu, setiap orang harus
menghargai serta menghormati hak dan menjalankan kewajibannya di lingkungan
keluarga, sekolah maupun masyarakat.
2. Lingkungan Sekolah
& Masyarakat
Pasal 13 Ayat 1
Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
menyatakan bahwa terdapat 3 jalur pendidikan, yakni formal, non – formal dan in
– formal yang semuanya dapat saling melengkapi. Melalui lingkungan sekolah,
seorang peserta didik tidak hanya belajar ilmu pengetahuan, tetapi juga belajar
menjadi manusia yang berkarakter sesuai dengan konsep Pancasila. Lingkungan
sekolah berfungsi sebagai tempat untuk mengembangkan karakter/kepribadian.
Sekolah juga mendidik setiap siswa/I untuk menjadi warga negara, anggota
masyarakat, anggota keluarga dan pribadi yang baik. Di lingkungan sekolah, ada
hak dan kewajiban yang perlu dihormati. Sementara itu, di lingkungan masyarakat
ada norma – norma yang lebih luas yang mencakup seluruh golongan dan menjadi
pedoman hidup. Dengan demikian, lingkungan masyarakat adalah tempat belajar,
mengembangkan diri dan menjalani kehidupan.
B. Hak &
Kewajiban Sebagai Warga Negara
Hak dan kewajiban
adalah 2 konsep penting dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam
konteks warga negara. Di NKRI, hak & kewajiban warga negara
telah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 serta berbagai peraturan terkait lainnya.
Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau
didapatkan seorang warga negara baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan.
Sementara itu, kewajiban bisa diartikan sebagai hal - hal yang wajib dilakukan
sebagai anggota masyarakat. Pada umumnya, kewajiban merupakan hal dasar yang
harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak.
Sebagai Warga Negara
Indonesia, kita memiliki hak - hak yang harus dihormati dan dipenuhi, serta
kewajiban - kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab
kita terhadap negara dan masyarakat. Hak dan kewajiban merupakan konsep
fundamental dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam konteks warga
negara. Hak warga negara mencakup berbagai aspek, seperti misalnya hak atas
pekerjaan dan penghidupan layak, hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan,
hak untuk membentuk keluarga, hak atas pendidikan, hak untuk memajukan diri
secara kolektif, hak atas perlindungan hukum, dan hak asasi manusia lainnya.
Di sisi lain, kewajiban warga negara juga tercantum dengan jelas dalam UUD NRI Tahun 1945. Warga negara RI memiliki kewajiban untuk menaati hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, tunduk kepada segala pembatasan yang berlaku dan ditetapkan oleh undang – undang serta peraturan terkait lainnya, dan ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian, hak dan kewajiban warga negara saling berkaitan dan memainkan peran penting dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab. Pemahaman dan penerapan hak serta kewajiban tersebut merupakan wujud tanggung jawab setiap individu terhadap negara dan masyarakat, sehingga tercipta harmonisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Latihan
Soal :
1. Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) Merupakan Badan Usaha Yang Dikelola Negara & Memilikki Peranan
Penting Dalam Perekonomian Nasional? Jelaskan Komponen Mengenai BUMN Tersebut,
UU Yang Mengatur, Fungsi & Tujuan Serta Wewenangnya. Dan Berikan 2 Contoh Penjelasan
BUMN Di Sektor Tertentu Yang Tertarik Untuk Kamu Pelajari, Menurut Pendapatmu.
2. Tuliskan Hak &
Kewajiban Yang Telah Kamu Lakukan, Diantaranya Yaitu (Minimal 3) :
a) Lingkungan Sekolah
b) Lingkungan Masyarakat
Sekitar Tempat Tinggalmu
c) Lingkungan Warga
Negara (Taat Aturan Hukum RI)
3. Dalam Konteks
Perkembangan Teknologi & Era Digital, Apa Tantangan Yang Akan Dihadapi
Dalam Implementasi Hak & Kewajiban Warga Negara? Selain Itu, Bagaimana
Peran Negara Dapat Mengatasi Tantangan Tersebut Tanpa Melanggar Prinsip –
Prinsip Demokrasi & Kebebasan Individu!
Demikian pembelajaran
kita pada hari ini, terkait materi tentang (Mari Menjadi Warga Negara Yang
Bijak), terimakasih anak – anak Ibu Sayang Kelas X.5, semoga dapat memahami
materi ini dengan baik, kita akan lanjutkan pembelajaran kita minggu depan, dan
jangan lupa kerjakan tugas yang telah ibu berikan untuk kita bahas bersama –
sama nantinya, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya. Wassalamualaikum Wr. Wb.
Komentar
Posting Komentar