Pertemuan Ke 6 Semester Genap Kelas XI/1/7/8
IDENTITAS :
1. Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,
2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)
3. Kelas : XI.1/7/8/Genap
4. Pertemuan : 6
MATERI : Tantangan Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam Sistem Pertahanan Negara
CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :
- Peserta didik mampu menganalisis dan memberi solusi terkait ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dihadapi Indonesia.
- Peserta didik mampu memahami sistem pertahanan dan keamanan negara.
TUJUAN PEMBELAJARAN :
- Menganalisis dan memberikan solusi terkait ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang dihadapi Indonesia.
- Mampu memahami sistem pertahanan dan keamanan negara.
METODE PEMBELAJARAN :
- Diskusi & Tanya Jawab
- Inquiry Based Learning
PENGEMBANGAN MATERI :
Assalamualaikum Wr.Wb.
Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas XI, semoga semuanya dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini, sudah siap belajar? Sudah mengerjakan tugas yang ibu berikan? Untuk selanjutnya, kita akan mulai kembali pembelajaran kita di pertemuan 3 di Semester Genap Tahun 2025 ini dengan membahas materi lanjutan dari Bab 4 Tentang (Tantangan Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam Sistem Pertahanan Negara), pada pertemuan kali ini kita akan melanjutkan materi mengenai Bentuk – Bentuk – Bentuk & Solusi Dari ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan) Terhadap NKRI & Sistem Pertahanan & Keamanan Negara RI.
A. Bentuk Dari ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan) Terhadap NKRI
ATHG/singkatan dari (Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan) merupakan segala upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI dan kepentingan nasional di berbagai aspek baik ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun pertahanan dan keamanan. ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan) dapat dijelaskan sebagai berikut, yaitu diantaranya :
1. Ancaman Terhadap NKRI
2. Tantangan Yang Dihadapi NKRI
3. Hambatan Yang Dihadapi NKRI
4. Gangguan Terhadap NKRI
B. Solusi Dalam Menghadapi ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan)
1. Solusi Di Bidang Militer
Agar upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara pada bidang militer dapat terwujud secara efektif, maka perlu menyatukan kekuatan dari unsur laut, udara maupun darat. Dalam rangka mewujudkan kedaulatan dan keutuhan NKRI, untuk dapat mengatasi segala ATHG.
2. Solusi Di Bidang Non – Militer
· Ideologi
1. Penguatan nilai – nilai Pancasila sebagai ideologi negara
2. Menjunjung tinggi konsep Bhinneka Tunggal Ika
· Politik
1. Menyelenggarakan politik yang demokratis
2. Menegakkan konsep pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan undang – undang (Good Governance)
· Ekonomi
1. Memberdayagunakan bahan baku asli dalam negeri
2. Mengembangkan sistem ekonomi yang kuat serta bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat
· Sosial Budaya
1. Meningkatkan rasa kecintaan terhadap budaya dan produk lokal
2. Memberikan pemahaman terhadap kesenjagan maupun isu – isu yang dapat menimbulkan konflik/perpecahan dalam masyarakat
· Teknologi
1. Membentuk peraturan perundang – undangan terkait agar dapat dipatuhi
2. Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam bidang teknologi agar mampu memberikan kontribusi meningkatkan sektor pertahanan dan keamanan negara
· Keselamatan Umum
1. Melalukan langkah mitigasi dan peringatan terkait bencana yang akan terjadi
2. Mensosialisasikan peraturan perundang – undangan terkait kepada masyarakat agar dapat diketahui ketentuan hukum yang mengatur.
C. Sistem Pertahanan & Keamanan Negara
1. Pentingnya Menjaga Pertahanan & Keamanan Negara
Menjaga pertahanan dan keamanan negara merupakan tugas seluruh warga negara Indonesia. Dalam hal ini, memilikki tujuan dan fungsi untuk melindungi segala aspek dan elemen bangsa Indonesia. Tujuan tersebut juga tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Alinea Ke – 4, “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara bersifat semesta, karena diyakini oleh kesadaran dan keyakinan pada diri sendiri, berdasarkan hak & kewajiban setiap warga negara. Menjaga pertahanan dan keamanan negara sangat penting bagi kelangsungan kehidupan, karena bertujuan untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan NKRI, menjaga keselamatan bangsa dari berbagai ATHG baik militer maupun non – militer. Dengan demikian, mengapa penting menjaga pertahanan dan keamanan negara, yaitu untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI serta melindungi segenap bangsa dari berbagai ATHG yang datang.
2. Partisipasi Aktif Menjaga Pertahanan & Keamanan Negara
Dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara tentu saja dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat dan unsur – unsur terkait. Upaya pertahanan dan keamanan negara juga diatur dalam peraturan perundang – undangan di NKRI, yakni dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan 2 Tentang Hak & Kewajiban Warga Negara Dalam Usaha Pertahanan & Keamanan Negara. Upaya dalam mewujudkan pertahanan dan keamanan negara tersebut dibagi ke dalam 3 golongan, yaitu diantaranya :
a. TNI (Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004)
Tentara Nasional Indonesia atau biasa dikenal dengan sebutan TNI, merupakan ASN yang memilikki peranan atau wewenang untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara dengan berlandaskan Pancasila & UUD NRI Tahun 1945. TNI memilikki fungsi dan wewenang menjaga wilayah NKRI dari berbagai ATHG, menjalankan tugas perdamaian dunia sesuai dengan ketentuan serta dapat membantu pihak terkait seperti, kepolisian untuk mengamankan dan menertibkan masyarakat. Ketentuan terkait mengenai TNI di atur dalam Undang - Undang.
b. POLISI (Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002)
Kepolisian Republik Indonesia atau biasa dikenal dengan sebutan Polisi, merupakan ASN yang memilikki peranan atau wewenang untuk menjaga keamanan, ketertiban, mengayomi serta melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan atau perbuatan tidak terpuji dengan berlandaskan Ketentuan Hukum, Pancasila & UUD NRI Tahun 1945. Polisi memilikki fungsi dan wewenang menjaga memeliharan keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat, menegakkan hukum berlandaskan aturan yang berlaku, serta mengatur dan menjaga setiap kegiatan yang ada di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di setiap wilayah NKRI. Ketentuan terkait mengenai Kepolisian di atur dalam Undang - Undang.
c. Masyarakat (UUD NRI Tahun 1945, Pasal 27 Ayat 3/Hak & Kewajiban Warga Negara
Rakyat indonesia sebagai masyarakat sipil juga dapat ikut serta menjaga pertahanan dan keamanan negara berdasarkan ketentuan perundang - undangan yang berlaku. Upaya tersebut dapat dilakukan ke dalam beberapa hal berikut, diantaranya :
1. Menerapkan konsep Pancasila & UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam berbagai sektor
2. Berpartisipasi aktif dalam rangka pembangunan nasional di sektor terkait
3. Menumbuhkan rasa bela negara dan nasionalisme dalam diri sendiri setinggi - tingginya
Contoh Soal & Pembahasan :
Soal :
1. Lahirnya Ikrar Sumpah Pemuda 1928 yang merupakan simbol adanya persatuan dan kesatuan dalam keberagaman. Hal ini merupakan aspek wawasan nusantara dalam bidang ?
A. Sejarah
B. Falsafah Pancasila
C. Kepentingan Sosial
D. Geopolitik
E. Geografis
Pembahasan :
Lahirnya Ikrar Sumpah Pemuda 1928 merupakan Sejarah bangsa Indonesia menjadi negara kesatuan. Indonesia berhasil Merdeka menjadi negara yang berdaulat dan bersatu. Dengan kemerdekaan yang telah diraih, maka rakyat Indonesia harus mempertahankan persatuan dan menjaga NKRI agar tidak menimbulkan konflik/perpecahan, dengan memahami konsep wawasan nusantara. Maka, jawaban yang tepat adalah A. Sejarah.
Latihan Soal :
1. Bagaimana pendapatmu terkait maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, sebutkam contoh kasusnya minimal 3 ? (Bobot 10)
2. Apa faktor yang menyebabkan ancaman korupsi di Indonesia sangat tinggi ? (Bobot 25)
3. Jelaskan hubungan maraknya ancaman korupsi di Indonesia dengan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah ? (Bobot 25)
4. Apa dampak yang didapatkan dari ancaman korupsi terhadap kelangsungan kehidupan pemerintahan di Indonesia ? (Bobot 20)
5. Bagaimana peran generasi muda di Indonesia dalam mencegah maraknya ancaman korupsi yang terjadi pada masa kini ? (Bobot 20)
Demikian pembelajaran kita pada hari ini, terkait materi tentang (Tantangan Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam Sistem Pertahanan Negara) dengan pembahasan materi mengenai Bentuk – Bentuk – Bentuk & Solusi Dari ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan) Terhadap NKRI & Sistem Pertahanan & Keamanan Negara RI. Terimakasih anak – anak Ibu Kelas XI, semoga dapat memahami materi ini dengan baik, kita akan lanjutkan pembelajaran kita minggu depan, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Komentar
Posting Komentar