Pertemuan Ke 2 Semester Genap Mapel Pkn (XI.1/7/8)

  IDENTITAS :

1. Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,

2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)

3. Kelas : XI.1/7/8/Genap

4. Pertemuan : 2

MATERI : Tantangan Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam Sistem Pertahanan Negara

CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :

- Peserta  didik  mampu  menganalisis  dan  memberi solusi terkait ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dihadapi Indonesia.

- Peserta didik mampu memahami sistem pertahanan dan keamanan negara.

TUJUAN PEMBELAJARAN :

- Menganalisis dan memberikan solusi terkait ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang dihadapi Indonesia.

- Mampu memahami sistem pertahanan dan keamanan negara.

METODE PEMBELAJARAN :

Diskusi & Tanya Jawab

- Inquiry Based Learning

PENGEMBANGAN MATERI :

Assalamualaikum Wr.Wb.

Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas XI, semoga semuanya dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini, kita akan mulai kembali pembelajaran di pertemuan 2 di Semester Genap Tahun 2025 ini dengan membahas lingkup materi mengenai (Tantangan Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam Sistem Pertahanan Negara).


Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki luas wilayah yang luas dan terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan banyak keanekaragaman di dalamnya, baik berupa suku, agama, ras, budaya hingga adat istiadat (SARA). Perlu kita sadari, adanya keberagaman tersebut apabila tidak disikapi dengan baik, maka akan berpotensi menimbulkan konflik atau perpecahan. Konflik atau perpecahan ini tentunya dapat mengancam persatuan dan kesatuan serta dapat melemahkan konsep suatu pertahanan negara.

Indonesia merupakan negara yang didasarkan pada konsep persatuan dan kesatuan, diantaranya terlihat implementasinya dalam UUD NRI Tahun 1945 & Pancasila. Maka, di pembahasan kali ini kita akan mempelajari berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia, serta solusi apa yang dapat dilakukan untuk bisa mengurangi & mencegah potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG), tentunya sebagai warga negara RI kita wajib ikut serta menjaga pertahanan dan keamanan negara agar terhindar dari perpecahan yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia.

A. Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Negara kesatuan merupakan negara berdaulat yang di dalamnya merupakan satu kesatuan yang bersifat tunggal. Di NKRI, sistem pemerintahan diatur dalam undang – undang dan dibagi ke dalam 2 bagian, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Indonesia merupakan negara kesatuan yang memilikki tujuan yang ingin dicapai. Tujuan tersebut diatur dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 pada Alinea Ke – 4. Dengan demikian, Indonesia menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, yang di dalamnya terdapat banyak wilayah, budaya, suku, agama hingga ras (SARA) yang disatukan dalam bentuk NKRI. Ketentuan tersebut diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 18 Ayat 1.


B. Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara berasal dari kata (Wawas/Bahasa Jawa), yang artinya pandangan atau tinjauan. Yang kemudian ditambahkan dengan akhiran – an, maka Wawasan bisa diartikan sebagai cara pandang atau cara meninjau. Sedangkan, (Nusantara/Nusa) memilikki arti pulau atau kesatuan kepulauan. Nusantara merupakan kesatuan kepulauan yang berada di antara benua asia dan Australia, serta Samudra hindia dan pasifik. Dengan demikian, wawasan Nusantara dapat dimaknai sebagai cara pandang dan cara bersikap bangsa Indonesia mengenai NKRI yang didasarkan pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Hakikat wawasan nusantara adalah wujud keutuhan dan kesatuan bangsa di wilayah Indonesia. NKRI merupakan negara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga wawasan Nusantara bertujuan untuk menghargai perbedaan yang ada di setiap wilayah Indonesia untuk dapat mencapai tujuan bangsa. Dengan memahami wawasan nusantara, maka akan dapat menumbuhkan rasa nasionalisme dalam diri warga negara Indonesia.

C. Konsep Wawasan Nusantara

1. Aspek Falsafah Pancasila

Dalam Pancasila, terdapat nilai – nilai yang menjadi acuan dalam konsep wawasan nusantara meliputi HAM, mengutamakan kepentingan yang bersifat umum daripada pribadi, dan mengedepankan konsep musyawarah untuk mencapai mufakat/kesepakatan.

2. Aspek Sejarah

Sejarah bangsa Indonesia menjadi suatu negara berbentuk kesatuan melalui proses yang panjang. Diantaranya, lahirnya Peristiwa Sumpah Pemuda 1928 yang membuat pemuda/I bangsa Indonesia Bersatu untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

3. Aspek Geografis

Indonesia terkenal dengan sebutan negara maritim, yang memilikki arti bahwa Indonesia merupakan negara yang memilikki karakteristik geografis di dominasi oleh lautan. Indonesia memilikki status sebagai negara maritim yang diakui secara internasional melalui konvensi PBB Tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada tahun 1982.

4. Aspek Geopolitik & Kepentingan Sosial

Aspek geopolitik merupakan aspek hubungan antara konsep geografi dan kepentingan politik. Dalam rangka mencapai kepentingan nasional, aspek geopolitik dibutuhkan untuk menjadi pedoman dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara demi menghindari terjadinya konflik tertentu. Sehingga, terciptanya satu kesatuan yang utuh dalam menjalakan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

D. Kedudukan & Fungsi/Tujuan Wawasan Nusantara

1. Kedudukan

Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia yang merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia. Memilikki tujuan agar tidak terdapat penyesatan/penyimpangan dalam mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai landasan visional dalam penyelenggaraaan kehidupan bangsa.

2. Fungsi/Tujuan Wawasan Nusantara

- Sebagai konsep ketahanan nasional, yakni sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan, dan kewilayahan dalam rangka menjaga integritas wilayah Indonesia.

- Sebagai konsep pertahanan dan keamanan negara, yakni sebagai konsep pandangan geopolitik Indonesia yang merupakan satu kesatuan wilayah dan seluruh kekuatan negara.

- Sebagai konsep bela negara, yakni sebagai konsep mewujudkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan bangsa Indonesia.

E. Asas Wawasan Nusantara

Asas wawasan Nusantara merupakan kaidah/ketentuan dasar yang harus dipatuhi dan ditaati oleh bangsa Indonesia, yang meliputi diantaranya :

1. Asas Kepentingan Yang Sama

2. Asas Keadilan

3. Asas Kejujuran

4. Asas Solidaritas

5. Asas Kerjasama

6. Asas Kesetiaan

Contoh Soal & Pembahasan :

Soal :

1. Apakah yang dimaksud dengan wawasan nusantara ? Berikan contohnya!

Pembahasan :

Wawasan Nusantara merupakan cara pandang, berfikir dan bersikap bangsa Indonesia dalam melihat keberagaman yang ada di tengah masyarakat Indonesia. Konsep wawasan nusantara berlandaskan dari Pancasila dan mengutamakan prinsip persatuan dan kesatuan bangsa. Implementasi wawasan nusantara harus dibuktikan tidak hanya secara teoritis, tetapi juga secara praktik, bahwa kita harus selalu mementingkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi. Contohnya, dalam bidang tekonologi dan pemberdayaan masyarakat, melakukan inovasi bagi Masyarakat yang berkaitan dengan tekonologi. Pemberdayaan sektor UMKM yang diberikan kesempatan dan ruang untuk mengakses dunia digitalisasi, seperti platform e – commerce yang tersedia untuk dapat memasarkan produknya.

Latihan Soal :

Cari Berita/Artikel Tentang ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan), Tulis Dampaknya Terhadap NKRI & Bagaimana Solusi Penyelesaiannya Menurut Pendapat Kalian ?

NOTE : TULISKAN JUDUL & LINK NYA

KESIMPULAN :

Wawasan nusantara adalah mengutamakan konsep persatuan dan kesatuan sebagai landasan utama dalam menghadapi berbagai perbedaan yang ada dalam suatu bangsa yang utuh. Wawasan nusantara merupakan konsep pemahaman tentang keberagaman wilayah, kebudayaan, sumber daya alam, serta potensi bangsa Indonesia sebagai negara maritim yang memilikki kepulauan yang luas. Cara pandang, berfikir, dan bersikap yang diharapkan dapat tercipta ini akan mendorong timbulnya rasa cinta terhadap tanah air dan rasa bangga akan identitas bangsa. Sehingga, seluruh warga negara memiliki semangat untuk bekerja sama dalam membangun dan mempertahankan keutuhan negara dari berbagai ancaman yang ada.

Tujuan adanya konsep wawasan nusantara adalah untuk membangun kesadaran nasional yang kuat dan rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi di antara seluruh warga negara Republik Indonesia. Dengan pemahaman akan keberagaman dan keunikan setiap daerah yang ada, diharapkan dapat tercipta semangat kebersamaan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama - sama. Selain itu, wawasan nusantara juga memilikki tujuan untuk menjaga integritas wilayah Republik Indonesia.

Demikian pembelajaran kita pada hari ini, terkait materi tentang (Tantangan Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam Sistem Pertahanan Negara), terimakasih anak – anak Ibu Kelas XI, semoga dapat memahami materi ini dengan baik, kita akan lanjutkan pembelajaran kita minggu depan, dan jangan lupa kerjakan tugas yang telah ibu berikan untuk kita bahas bersama – sama nantinya, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan II Kelas XII.A2//A1//A4 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A3 (Bab I "Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A6 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)