Pertemuan Ke 15 Pendidikan Pancasila (PKN)/Kelas XI
IDENTITAS :
1. Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,
2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)
3. Kelas : XI/4/9/Ganjil
4. Pertemuan : 15
MATERI : Membangun Perilaku Sadar & Taat Hukum Di Dalam Segi Kehidupan Berbangsa Bernegara Untuk Membangun Sistem Hukum NKRI
CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :
1. Peserta didik mampu menganalisis produk perundang - undangan dan mengevaluasi ketidaksesuaian antar produk perundang - undangan; Serta peserta didik mampu mempraktikkan sikap dan perilaku dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
TUJUAN PEMBELAJARAN :
- Mengidentifikasi hierarki/susunan peraturan perundang - undangan di Indonesia.
- Menganalisis tahapan pembuatan produk perundang – undangan.
- Menganalisis kelebihan dan kekurangan dalam produk perundang - undangan di berbagai bidang.
- Menguraikan proses pengajuan materi dalam produk perundang – undangan.
METODE PEMBELAJARAN :
- Ceramah
- Diskusi
- Pembelajaran Berbasis Inkuiri (Inquiry Based Learning)
PENGEMBANGAN MATERI :
Assalamualaikum Wr.Wb.
Bagaimana kabarnya hari ini anak – anak Ibu Kelas XI, semoga semuanya dalam keadaan bahagia dan sehat selalu, hari ini kita kembali melanjutkan Materi di Bab 2 Tentang Membangun Perilaku Sadar & Taat Hukum Di Dalam Segi Kehidupan Berbangsa Bernegara Untuk Membangun Sistem Hukum NKRI, apakah kalian mengetahui manfaat & tujuan dari adanya suatu peraturan/hukum di NKRI ?
Pembahasan :
A. Membangun Kesadaran Taat Hukum
Membangun
kesadaran taat hukum merupakan komponen penting dalam pembentukan budaya hukum
yang kuat di masyarakat. Disiplin merupakan awal dari taat hukum, dan hal
ini tercermin dalam perilaku warga negara dalam mematuhi etika dan hukum yang
berlaku. Kesadaran taat hukum dibangun melalui pemahaman akan norma - norma,
sistem hukum, serta pentingnya memahami hak dan kewajiban. Kesadaran
hukum merujuk pada pemahaman & pengertian terhadap hukum yang berlaku,
serta kemampuan untuk membedakan perilaku yang sesuai dengan hukum dan yang
tidak sesuai dengan hukum tersebut. Pada dasarnya, setiap individu memiliki
keinginan untuk bertindak sesuai dengan hukum, karena hal ini memenuhi
kebutuhan akan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesadaran hukum juga
melibatkan pemahaman terhadap hak dan kewajiban, serta tingkat pelanggaran
hukum yang rendah. Unsur - unsur yang harus dipenuhi dalam penyusunan peraturan
hukum, yaitu diantaranya :
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia.
2.
Ditetapkan oleh lembaga resmi yang berwenang/sah.
3.
Bersifat memaksa.
4.
Adanya sanksi untuk pelanggarnya.
Semakin
tinggi tingkat kesadaran hukum seseorang, maka kesadaran terhadap hukum menjadi
semakin baik. Negara berdasarkan hukum dasar konstitusional terdapat pada Pasal
1 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi “Negara Indonesia Adalah Negara
Hukum.” dijelaskan bahwa segala tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara berdasarkan atas hukum yang berlaku. Kesadaran hukum adalah
kesadaran terhadap nilai - nilai yang ada dalam diri seseorang terhadap hukum
yang berlaku. Seseorang/Masyarakat memiliki tingkat kesadaran kesadaran
hukum yang tinggi ciri - cirinya dapat dilihat sebagai berikut :
1.
Semua kalangan melaksanakan ketaatan hukum.
2.
Hak dan kewajiban sudah dipahami dengan baik.
3.
Tingkat pelanggaran hukum yang rendah.
4.
Kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum tinggi.
5. Penegakan hukum dilaksanakan tanpa adanya diskriminasi.
B.
Tujuan Dari Adanya Hukum/Peraturan
Tujuan
hukum adalah untuk mengatur kehidupan bersama secara damai, menjaga ketertiban
dan ketentraman masyarakat, serta melindungi hak dan kewajiban individu untuk
mewujudkan suatu keadilan. Fungsi hukum meliputi diantaranya, memberikan
pengesahan terhadap aturan yang berlaku, menjadi alat rekayasa sosial,
pembentukan masyarakat, dan menangani konflik di masyarakat. Untuk mencapai
tujuan hukum tersebut, dibutuhkan alat - alat penegak hukum stakeholder
terkait dalam hal ini diantaranya yaitu, polisi, jaksa, dan hakim. Polisi memilikki
tugas untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan serta gangguan keamanan. Jaksa
memiliiki tugas untuk menuntut atau sebagai penuntut perkara pidana di suatu
pengadilan. Lalu, Hakim memilikki tugas untuk memutuskan suatu perkara di
pengadilan.
Selain
itu, adanya norma - norma yang berlaku di masyarakat juga menjadi bagian dari
sumber hukum, terutama norma yang telah melembaga dan bertujuan sebagai pedoman
dalam berinteraksi sosial. Norma - norma ini mencakup norma agama, norma kesopanan,
norma kesusilaan serta norma hukum yang bersifat nasional maupun lokal. Perilaku
taat hukum menjadi acuan dari dari adanya perilaku kesadaran akan pentingnya
mengikuti aturan yang berlaku baik itu hukum nasional maupun lokal. Dengan
memahami sumber hukum dan norma - norma yang mengatur kehidupan bermasyarakat, maka
kita dapat menjalankan perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga
mewujudkan kehidupan yang harmonis, rukun, tertib, dan damai di Tengah - tengah
masyarakat. Dengan membangun kesadaran dan pemahaman yang kuat terhadap tujuan
dari adanya hukum, diharapkan masyarakat dapat menjadi bagian dari pembangunan
budaya sadar dan taat hukum yang kuat dan berkelanjutan. Pembangunan budaya sadar
dan taat hukum merupakan suatu upaya yang penting dalam memperkuat fondasi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesadaran akan pentingnya taat pada
hukum/peraturan menjadi landasan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas
sehari - hari. Perilaku disiplin, merupakan Langkah awal dari perilaku
sadar & taat hukum yang membentuk sikap mencerminkan integritas dan
tanggung jawab terhadap aturan yang berlaku. Melalui sikap sadar & taat hukum,
setiap individu dapat memahami hak dan kewajiban serta membedakan perilaku yang
sesuai dengan norma yang berlaku. Yang memilikki tujuan penting yaitu untuk
menciptakan kesejahteraan dan kenyamanan hidup bersama, menjaga ketertiban,
serta melindungi hak dan kewajiban individu untuk mencapai keadilan. Fungsi
hukum juga membantu dalam mempertahankan harmoni sosial dan menyelesaikan
konflik yang timbul di masyarakat. Pancasila, sebagai sumber hukum utama di Indonesia
memberikan landasan moral dan etis bagi pembentukan hukum dan norma yang
berlaku saat ini. Sumber hukum lainnya, baik tertulis maupun tidak
tertulis, seperti UUD NRI Tahun 1945 dan Norma Adat menjadi pedoman penting
yang ada dalam masyarakat.
Pola
penegakan hukum yang kuat dan adil juga memiliki dampak positif dalam
memperkuat budaya taat hukum. Dengan demikian, membangun budaya sadar &
taat hukum yang kuat dan berkelanjutan, diharapkan masyarakat dapat menjadi
agen perubahan yang bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang aman,
adil, dan harmonis bagi kehidupan berbangsa & bernegara.
Beberapa
Hal Yang Dapat Dilakukan Untuk Membangun Sistem Hukum Yang Baik Di NKRI, yaitu
diantaranya :
a.
Stop Menyebarkan Informasi Hoaks.
b.
Konsisten Dalam Menjalankan Peraturan Tata Tertib Lalu Lintas.
c.
Berperan Aktif Dalam Setiap Pemungutan Suara, Musyawarah & Pemilihan Umum.
d.
Memberikan Edukasi Pengetahuan & Memastikan Tidak Ada Tindakan Korupsi,
Kolusi & Nepotisme (KKN).
C.
Mentaati & Menghormati Aturan/Norma Hukum Yang Berlaku Di Lingkungan
Keluarga, Masyarakat & Sekolah
Berikut
adalah langkat nyata dari contoh implementasi mentaati & menghormati
aturan/norma hukum yang berlaku di lingkungan kelaurga, masyarakat &
sekolah yang merupakan upaya atau usaha tepat untuk menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentu kita
harus saling memilikki sikap toleransi yang tinggi terhadap siapapun tanpa
terkecuali. Dengan menjunjung sikap toleransi yang tinggi, kita sudah
memberikan sumbangsih untuk menciptakan kedamaian bangsa. Upaya menciptakan
kedamaian bangsa ini akan bermuara kepada rasa persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia (Damanhuri, D., Bahrudin, F.A., Legiani, W. H., & Rahman, I.
N, 2016).
1.
Lingkungan Keluarga : Menjaga etika dan norma, serta
membimbing anak - anak untuk memahami pentingnya mematuhi aturan. Di antaranya sebagai
berikut :
-
Tidak membuang - buang air dan menggunakan air secukupnya.
-
Tidak boros listrik dan menggunakannya ketika dibutuhkan saja.
-
Wajib bangun pagi dan beribadah serta merapikan tempat tidur.
-
Ketuk pintu terlebih dahulu sebelum masuk ke ruangan anggota keluarga lain atau
masuk ke dalam rumah sehabis dari luar.
2.
Lingkungan Sekolah : Menegakkan kedisiplinan, mematuhi
segala bentuk aturan berupa perintah dan menjauhi larangan dan memberikan
sanksi bagi yang melanggar. Di antaranya sebagai berikut :
-
Dilarang membawa senjata tajam atau benda – benda yang berpotensi membahayakan
orang lain.
-
Memakai Peci bagi siswa laki – laki.
-
Dilarang membolos atau tidak masuk sekolah tanpa keterangan.
-
Datang ke sekolah paling lambat 15 menit sebelum bel masuk sekolah.
3.
Lingkungan Masyarakat : Tidak melakukan tindak kriminalitas
yang dilarang hukum dan negara, seperti mencuri, menipu, sampai
membunuh. Contoh penerapan dari aturan/norma di lingkungan masyarakat, di
antaranya sebagai berikut :
-
Membayar pajak tepat waktu.
-
Menaati peraturan lalu lintas dan berkendara sesuai dengan prosedur & ketentuan
yang telah ditetapkan negara.
-
Melapor jika ada warga baru dalam sebuah wilayah kepada ketua RT & ketua RW
1x24 jam.
Demikian pembelajaran kita hari ini anak – anak, semoga dapat memahami pembelajaran dengan baik terkait materi mengenai (Membangun Perilaku Sadar & Taat Hukum Di Dalam Segi Kehidupan Berbangsa Bernegara Untuk Membangun Sistem Hukum NKRI), sampai jumpa di pertemuan selanjutnya. Selamat melanjutkan pembelajaran individu dirumah masing-masing dan jangan lupa kerjakan tugas yang ibu berikan anak – anak ibu sayang, goodluck..
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Komentar
Posting Komentar