Pertemuan Ke 15 Pendidikan Pancasila (PKN)/Kelas X
IDENTITAS :
1. Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,
2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)
3. Kelas : X.5/Ganjil
4. Pertemuan : 15
MATERI : Proses Pembentukkan Peraturan Perundang – Undangan
CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :
1. Peserta didik mampu menerapkan perilaku sadar & taat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku di masyarakat; Serta menganalisis tata urutan peraturan perundang - undangan di Indonesia.
2. Peserta didik mampu memahami pelanggaran hak dan kewajiban warga negara yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.
TUJUAN PEMBELAJARAN :
- Menerapkan perilaku sadar & taat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku di masyarakat; menganalisis tata urutan peraturan perundang – undangan di indonesia.
- Menganalisis tata urutan peraturan perundang - undangan di Indonesia.
METODE PEMBELAJARAN :
- Ceramah
- Diskusi
- Pembelajaran Berbasis Inkuiri (Inquiry Based Learning)
PENGEMBANGAN MATERI :
Assalamualaikum Wr.Wb. Bagaimana kabarnya hari ini anak – anak Ibu Kelas X.5 semoga semuanya dalam keadaan bahagia dan sehat selalu, hari ini kita akan masuk dalam pembahasan materi kita selanjutnya di Bab 2 ini, yaitu Proses Pembentukkan Peraturan Perundang – Undangan, apakah kalian mengetahui fungsi dari adanya konstitusi ataupun norma di NKRI ?
B.
Proses Terbentuknya Hukum/Peraturan Perundang – Undangan
Dalam
legislatif khususnya, terjadi perubahan kewenangan membentuk undang – undang
yang kekuasaan awalnya berada di tangan Presiden, kini menjadi kewenangan DPR
RI. Terkadang, proses pembentukan undang – undang dalam beberapa hal juga
melibatkan fungsi DPR RI & Presiden secara bersama – sama. Adapun landasan
pengaturan dalam UUD NRI Tahun 1945 terkait pembentukkan perundang – undangan
yaitu sebagai berikut :
A.
Terdapat peralihan kekuasaan membentuk undang – undang dari Presiden kepada DPR
RI. Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945 diantaranya
sebagai berikut :
1.
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang - undang.
2.
Setiap rancangan undang - undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama - sama.
Proses
pembentukkan undang – undang diatur dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 Perubahan
Atas Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang – Undangan. Selain itu, diatur juga dalam Undang – Undang Nomor 17
Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Perencanaan penyusunan undang – undang dilaksanakan
dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) yang disusun dan berasal dari
DPR, DPD & pemerintah untuk jangka waktu menengah dan tahunan berdasarkan
skal prioritas pembentukkan rancangan undang – undangan (RUU).
2. Setiap RUU yang diajukan wajib dilengkapi oleh
naskah akademik. Kecuali, untuk beberapa hal tertentu seperti RUU Anggaran
Pendapatan & Belanja Negara/Daerah, Penepatan Perppu menjadi Undang –
Undang, serta Pencabutan terhadap Undang – Undang atau Perppu. Diantaranya
dijelaskan sebagai berikut :
- RUU dari DPR diajukan oleh anggota komisi di DPR,
Komisi, Gabungan Komisi atau Legislasi.
- RUU yang diajukan oleh presiden diajukan dengan
Surat Presiden kepada pimpinan DPR dan usulannya berkaitan dengan misalnya,
otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi serta
pertimbangan mengenai keuangan daerah dan pusat.
- Materi muatan RUU yang diajukan oleh DPD berbentuk
sama dengan yang dapat diajukan oleh Presiden. RUU tersebut dan naskah
akademiknya diajukan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR.
3. Kemudian, RUU tersebut akan ditindaklanjuti dalam 2
tingkat pembicaraan, yaitu :
- Pembicaraan Tingkat I diadakan dalam rapat komisi,
rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi rapat badan anggaran atau rapat
panitia khusus.
- Kegiatan dalam pembicaraan Tingkat I meliputi
pengantar, pembahasan dan penyampaian pendapat awal.
4. Pembicaraan Tingkat II dilaksanakan dalam rapat
paripurna DPR yang diantaranya dijelaskan sebagai berikut :
- Penyampaian laporan berisikan proses, pendapat awal
fraksi, pendapat awal DPD, dan hasil dari pembicaraan Tingkat I.
- Pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap –
tiap fraksi dan anggota DPR secara lisan yang diminta oleh pimpinan Rapat
Paripurna.
- Pendapat akhir dari Presiden disampaikan oleh
Menteri terkait yang ditugaskan.
5. Apabila tidak tercapai kesepakatan melalui
musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara yang terbanyak (Voting)
6. RUU yang telah mendapatkan persetujuan bersama dari
DPR bersamaan dengan Presiden diserahkan kepada Presiden untuk disahkan menjadi
Undang – Undang dengan disahkan melalui tanda tangan, ditambahkan kalimat
pengesahan serta diundangkan dalam Lembaran Negara RI.
7. Apabila Pembahasan RUU tersebut telah memasuki pembahasan daftar inventarisasi masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan Kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan tahunan.
Tugas!
1. Carilah contoh dari proses pembentukkan suatu peraturan perundang - undangan (Minimal 3) dalam 5 tahun terakhir!
Demikian pembelajaran kita hari ini anak – anak, semoga dapat memahami pembelajaran dengan baik, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya, goodluck..
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Komentar
Posting Komentar