Pertemuan Ke 14 Pendidikan Pancasila (PKN)/Kelas X
IDENTITAS :
1. Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,
2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)
3. Kelas : X.5/Ganjil
4. Pertemuan : 14
MATERI : Pelanggaran HAM berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 & Hierarki/Susunan Produk Perundang - Undangan
CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :
1. Peserta didik mampu menerapkan perilaku sadar & taat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku di masyarakat; Serta menganalisis tata urutan peraturan perundang - undangan di Indonesia.
2. Peserta didik mampu memahami pelanggaran hak dan kewajiban warga negara yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.
TUJUAN PEMBELAJARAN :
- Menerapkan perilaku sadar & taat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku di masyarakat; menganalisis tata urutan peraturan perundang – undangan di indonesia.
- Menganalisis tata urutan peraturan perundang - undangan di Indonesia.
METODE PEMBELAJARAN :
- Ceramah
- Diskusi
- Pembelajaran Berbasis Inkuiri (Inquiry Based Learning)
PENGEMBANGAN MATERI :
Assalamualaikum Wr.Wb. Bagaimana kabarnya hari ini anak – anak Ibu Kelas X.5 semoga semuanya dalam keadaan bahagia dan sehat selalu, hari ini kita akan masuk dalam pembahasan materi kita selanjutnya di Bab 2 ini. yaitu Pelanggaran HAM berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 & Hierarki/Susunan Produk Perundang - Undangan, apakah kalian sudah memahami terkait materi yang selama ini telah ibu berikan dan kita pelajari bersama – sama ?
Pelanggaran hak asasi manusia/HAM merupakan setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara, baik sengaja maupun kelalaian yang mengurangi hak asasi orang lain. Pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia selengkapnya diatur dalam Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2000. Pelanggaran hak asasi manusia diklasifikasikan menjadi 2 bagian, yaitu pelanggaran hak asasi manusia berat dan hak asasi manusia ringan. Diantaranya dijelaskan sebagai berikut :
1. Pelanggaran HAM Berat
Pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya perbuatan pidana terhadap raga, jiwa, martabat, peradaban, dan sumber daya kehidupan manusia. Menurut Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat terbagi menjadi 2 yaitu, kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
a. Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama. Tindakan yang termasuk dalam kejahatan genosida adalah diantaranya :
- Membunuh anggota kelompok.
- Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota - anggota kelompok
- Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik
- Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
- Memindahkan secara paksa anak - anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
b. Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Tindakan yang tergolong ke dalam kejahatan kemanusiaan diantaranya sebagai berikut :
Pembunuhan
Pemusnahan
Perbudakan
Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lain secara sewenang - wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional
Penyiksaan
Pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pemandulan secara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lain
Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu yang telah dilarang secara universal oleh hukum internasional
Penghilangan orang secara paksa
Kejahatan apartheid/Kejahatan diskriminasi
2. Pelanggaran HAM Ringan
Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang, tetapi merugikan orang tersebut. Berikut adalah macam - macam bentuk pelanggaran hak asasi manusia ringan yaitu :
Melakukan penganiayaan
Melakukan hal yang dapat mencemarkan nama baik seseorang
Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara
Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan
Mengambil barang atau hak milik orang lain
Menghalangi seseorang menjalankan ibadah
Melakukan pencemaran lingkungan
Melakukan perundungan, baik secara langsung maupun melalui media sosial
Tindakan pemaksaan orang tua terhadap anaknya
Makna yang terkandung dalam Pasal 28 Undang – Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu negara menjamin hak asasi manusia secara menyeluruh yang mencakup hak untuk hidup, hak untuk membentuk keluarga, hak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, perlakuan yang sama di mata hukum, hak untuk memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, dan hak- hak lainnya. Hak asasi manusia yang dijamin negara dalam Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 seperti Dikutip dari Buku Implementasi Hak Asasi Manusia Dalam UUD NRI Tahun 1945 Karya Drs. Moch. Sudi adalah sebagai berikut:
1. Pasal 28 A UUD NRI Tahun 1945
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." Makna dari Pasal 28 A ini bahwa setiap orang memiliki jaminan hak atas kehidupannya, baik untuk hidup dan mempertahankan kehidupan yang dimilikinya. Hak hidup sendiri menjadi hak yang tidak dapat ditawar lagi.
2. Pasal 28 B UUD NRI Tahun 1945
"Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."
Makna dari Pasal 28 B ini bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. Anak yang dilahirkan juga memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, serta hak asasi manusia lainnya.
3. Pasal 28 C UUD NRI Tahun 1945
"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."
Makna dari Pasal 28 C ini bahwa setiap orang berhak memenuhi kebutuhan dasar untuk pengembangan diri, seperti pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya.
4. Pasal 28 D UUD NRI Tahun 1945
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Makna dari Pasal 28 D ini bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan dan keadilan di mata hukum seperti mencerminkan apa yang ada pada sila ke - 5 dalam Pancasila.
5. Pasal 28 E UUD NRI Tahun 1945
"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."
Makna dari Pasal 28 E ini bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya masing - masing, memilih pendidikan, menentukan pekerjaan yang diminatinya, kewarganegaraan, hingga tempat untuk tinggal.
6. Pasal 28 F UUD NRI Tahun 1945
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Makna dari Pasal 28 F ini bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Informasi yang didapatkan juga dapat berasal dari berbagai sumber.
7. Pasal 28 G UUD NRI Tahun 1945
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
Makna dari Pasal 28 G ini bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan pribadi yang bersangkutan dengan reputasi dan harta benda miliknya, juga mendapatkan rasa aman dan terlindung dari berbagai ancaman.
8. Pasal 28 H UUD NRI Tahun 1945
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
Makna dari Pasal 28 H ini bahwa setiap orang mendapatkan hak dari negara yang berperan dan bertanggungjawab menyejahterakan dari berbagai sisi.
9. Pasal 28 I UUD NRI Tahun 1945
"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun."
Makna dari Pasal 28 I bahwa setiap orang berhak mendapat haknya tanpa dikurangi dalam keadaan apapun.
10. Pasal 28 J UUD NRI Tahun 1945
"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."
Makna dari Pasal 28 J ini bahwa setiap orang berhak hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta menjalankan hak dan kebebasannya.
Hak Asasi Manusia & Peraturan Perundang – Undangan merupakan 2 komponen yang saling berhubungan satu sama lain. Peraturan terbentuk agar dapat menjamin kepastian hukum dan hak asasi manusia setiap individu dalam suatu negara. Hukum/Produk Perundang – Undangan merupakan realisasi dari batasan – batasan perilaku setiap individu dalam mentaati setiap aturan, mengetahui setiap batasan mana suatu bentuk perintah ataupun larangan yang harus ditaati, agar dapat terciptanya suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil, makmur dan kondusif. Berikut adalah hierarki/susunan dari peraturan perundang – undangan yang ada di Indonesia yaitu :
A) Hierarki/Susunan Peraturan Perundang – Undangan
Dalam kaitan dengan peraturan perundang – undangan, hierarki merupakan suatu susunan hal – hal tertentu yang disusun sesuai dengan fungsi & kedudukannya. Dengan demikian, hierarki/susunan peraturan perundang – undangan adalah susunan/tingkatan setiap peraturan perundang – undangan antara satu peraturan perundang – undangan dengan peraturan perundang – undangan yang lainnya. Jenis & Hierarki/Susunan Peraturan Perundang – Undangan Berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat 1 Perubahan Atas Pasal 1 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan diantaranya sebagai berikut :
1. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum formil/tertulis di NKRI. UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum tertinggi di Indonesia, sehingga tidak diperbolehkan bertentangan dengan ketentuan peraturan lainnya. Saat ini sampai Amandemen ke – 4, UUD NRI Tahun 1945 memilikki 4 Alinea, Pasal – Pasal yang terdiri dari 21 Bab, 73 Pasal, atau 194 Ayat Aturan Utama.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
Peraturan dalam Badan Majelis Permusyawaratan Rakyat memilikki 2 putusan di dalamnya, yaitu diantaranya sebagai berikut :
- Ketetapan adalah keputusan MPR yang mengikat baik ke dalam ataupun keluar majelis
- Keputusan adalah suatu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja
Contohnya, TAP MPR Nomor III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan.
3. Undang – Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang – Undang merupakan perundang – undangan yang dibentuk oleh lembaga legislatif (DPR) dengan persetujuan bersama eksekutif (Presiden). Contohnya, Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru & Dosen yang mengatur berbagai hal terkait Jabatan Profesi Guru & Dosen. Sedangkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) merupakan suatu peraturan perundang – undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal yang darurat saja. Contohnya, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilu, yang dilatarbelakangi dengan adanya pembentukan provinsi baru di daerah timur indonesia, hal ini akan berpengaruh pada daerah pemilihan (Dapil) pada saat pemilu berlangsung.
4. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah atau PP merupakan peraturan perundang - undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang - undang sebagaimana mestinya. Peraturan Pemerintah memilikki fungsi & tujuan untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pihak terkait. Contohnya, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dimasudkan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi peserta yang mengalami risiko Kecelakaan Kerja.
5. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden atau PerPres merupakan peraturan perundang – undangan yang ditetapkan langsung oleh presiden untuk menjalankan fungsi dari peraturan yang lebih tinggi. Contohnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji & Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan ini dibuat langsung oleh Presiden bertujuan untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan PPPK.
6. Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah/Perda merupakan salah satu produk peraturan perundang- undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah/Gubernur bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/DPRD. Peraturan Daerah/Perda dapat dibuat untuk mengatur hal - hal yang tidak diatur secara eksplisit (Tidak dijelaskan secara rinci) oleh undang – undang setingkat lebih tinggi. Contohnya, Peraturan Daerah/Perda Tentang APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Provinsi Lampung yang merupakan komponen penting dalam suatu daerah dibentuk untuk membiayai dan melaksanakan segala proyek yang direncanakan suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah salah satu produk peraturan perundang- undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah setingkat Kabupaten/Kota bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota. Contohnya, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Peraturan tersebut dibentuk untuk melaksanakan otonomi daerah dan menampung aspirasi rakyat.
Selain peraturan perundang – undangan berdasarkan hukum tertulis yang dijelaskan di atas, ada juga beberapa produk perundang – undangan yang dibentuk berdasarkan perintah perundang – undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan stakeholder terkait. Adapun peraturan perundang – undangan yang dimaksud adalah peraturan perundang – undangan yang dibentuk dan ditetapkan oleh stakeholder terkait diantaranya sebagai berikut :
a. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga setingkat legislatif yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR mewakili kehendak dan aspirasi rakyat dalam menyusun dan menetapkan Garis - Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi pedoman dalam pembangunan nasional.
b. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR adalah lembaga hukum yang menjadi perwakilan rakyat di Indonesia, DPR RI memiliki peran dalam pembuatan undang - undang, pengawasan pemerintah, dan mewakili suara rakyat. DPR terdiri dari anggota - anggota yang dipilih melalui pemilihan umum dan berasal dari partai politik serta independen.
c. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD adalah lembaga legislatif tingkat nasional di Indonesia. Sebagai lembaga legislatif, DPD RI memiliki peran dalam membuat undang - undang, mengawasi pemerintahan, dan menyuarakan aspirasi daerah prioritas masing – masing.
d. MA (Mahkamah Agung)
Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Tugas Pokok Pengadilan adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan.
e. MK (Mahkamah Konstitusi)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan yang memegang kekuasaan kehakiman bersama - sama dengan Mahkamah Agung. Menguji undang - undang terhadap Undang - Undang Dasar. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
f. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
g. KY (Komisi Yudisial)
Berdasarkan Pasal 24 B Ayat 1 Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Salah satu fungsi lain Komisi Yudisial adalah memberikan masukan dan pertimbangan ke badan lembaga lain terkait permasalahan peradilan.
h. BI (Bank Indonesia)
Bank Indonesia merupakan bank sentral Republik Indonesia. BI merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak - pihak lainnya, kecuali untuk hal -hal yang secara tegas diatur dalam undang - undang. Bank Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengelolaan bidang Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan.
i. Menteri, Badan, Lembaga atau Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang – undang atau pemerintah atas perintah undang – undang
Kementerian, Badan, Lembaga atau Komisi merupakan salah satu diantara komponen penting yang membantu jalannya sistem pemerintahan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Contohnya, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang memilikki fungsi untuk mencegah dan memberantas korupsi secara profesional, optimal, intensif, serta berkesinambungan & LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi & Korban) yang memilikki fungsi dan tujuan untuk memberikan perlindungan serta hak - hak lainnya kepada para saksi dan/atau korban, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
j. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Tugas dan wewenang DPRD adalah Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah setingkat provinsi. Mempunyai fungsi membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
k. Gubernur
Gubernur selaku wakil pemerintah tertinggi di tingkat provinsi adalah pejabat negara yang menyelenggarakan pemerintahan umum dan sektoral di daerah/wilayahnya. Fungsi utamanya adalah mengamankan kepentingan negara dan pemerintah pusat di daerah/wilayahnya dengan bekerja sama dengan DPRD Provinsi.
l. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota memilikki fungsi diantaranya, membentuk Peraturan Daerah bersama - sama Bupati, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
m. Bupati/Walikota
Bupati adalah kepala daerah setingkat kabupaten yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan sistem kepemerintahan daerahnya. Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang atas penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Sementara, Walikota adalah kepala daerah setingkat kota yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan sistem kepemerintahan daerahnya. Sebagai pimpinan dan penanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan setingkat daerah kota berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama - sama DPRD setingkat kota, dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Walikota bertanggungjawab kepada DPRD.
n. Kepala Desa atau yang setingkat
Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan pesa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Demikian pembelajaran kita hari ini anak – anak, semoga dapat memahami pembelajaran dengan baik dan kerjakan tugas yang ibu berikan dengan benar, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya, goodluck..
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Komentar
Posting Komentar