Pertemuan Ke 13 Pendidikan Pancasila (PKN)/Kelas XI
IDENTITAS
:
1. Nama
Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,
2. Mata
Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)
3. Kelas : XI/4/9/Ganjil
4. Pertemuan : 13
MATERI
: Peraturan Perundang – Undangan Republik Indonesia (Makna/Hierarki
(Susunan)/Stakeholder Yang Menetapkan)
CAPAIAN
PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :
1. Peserta didik mampu menganalisis produk
perundang - undangan dan mengevaluasi ketidaksesuaian antar produk perundang -
undangan; Serta peserta didik mampu mempraktikkan sikap dan perilaku dalam
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
TUJUAN
PEMBELAJARAN :
-
Memahami makna peraturan perundang - undangan
-
Mengidentifikasi hierarki/susunan peraturan perundang -
undangan di Indonesia.
- Mengetahui stakeholder terkait yang menetapkan
suatu peraturan perundang - undangan
METODE
PEMBELAJARAN :
-
Ceramah
-
Diskusi
-
Pembelajaran Berbasis Inkuiri (Inquiry Based Learning)
PENGEMBANGAN
MATERI :
Assalamualaikum
Wr.Wb.
Bagaimana
kabarnya hari ini anak – anak Ibu Kelas XI, semoga semuanya dalam keadaan
bahagia dan sehat selalu, hari ini kita kembali melanjutkan Materi di Bab 2 Tentang
UUD NRI Tahun 1945 & Sistem Perundang – Undangan Di Indonesia dengan fokus
kepada materi mengenai Makna, Hierarki/Susunan, dan Stakeholder Terkait Peraturan
Perundang – Undangan RI, apakah kalian tahu, mengapa harus ada peraturan
perundang – undangan di NKRI ini ?
Dalam
sistem hukum formal Indonesia, peraturan perundang – undangan memilikki
pengertian yang tertuang dalam Undang – Undang RI Nomor 15 Tahun 2019 Pasal
1 Ayat 1 Perubahan Atas Pasal 1 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan, dijelaskan bahwa
peraturan perundang – undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma
hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang – undangan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peraturan
perundang – undangan Indonesia merupakan suatu peraturan berbentuk norma hukum
yang memilikki fungsi dan tujuan yang mengikat dan berlaku di seluruh wilayah
NKRI. Dalam penerapannya, sebagai warga negara sudah seharusnya kita wajib
menjalankan dan mentaati segala ketentuan terkait peraturan perundang –
undangan yang berlaku di NKRI. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga
pastinya memperhatikan segala perintah dan larangan yang terkait dan diatur
dalam peraturan perundang – undangan.
A)
Hierarki/Susunan Peraturan Perundang – Undangan
Dalam kaitan dengan
peraturan perundang – undangan, hierarki merupakan suatu susunan hal – hal tertentu
yang disusun sesuai dengan fungsi & kedudukannya. Dengan demikian,
hierarki/susunan peraturan perundang – undangan adalah susunan/tingkatan setiap
peraturan perundang – undangan antara satu peraturan perundang – undangan dengan
peraturan perundang – undangan yang lainnya. Jenis & Hierarki/Susunan
Peraturan Perundang – Undangan Berdasarkan Undang
– Undang RI Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat 1 Perubahan Atas Pasal 1 Ayat 1
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
diantaranya sebagai berikut :
1.
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI
Tahun 1945 adalah hukum formil/tertulis di NKRI. UUD NRI Tahun 1945 merupakan
sumber dari segala sumber hukum tertinggi di Indonesia, sehingga tidak
diperbolehkan bertentangan dengan ketentuan peraturan lainnya. Saat ini sampai Amandemen
ke – 4, UUD NRI Tahun 1945 memilikki 4 Alinea, Pasal – Pasal yang terdiri dari
21 Bab, 73 Pasal, atau 194 Ayat Aturan Utama.
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
Peraturan
dalam Badan Majelis Permusyawaratan Rakyat memilikki 2 putusan di dalamnya,
yaitu diantaranya sebagai berikut :
- Ketetapan
adalah keputusan MPR yang mengikat baik ke dalam ataupun keluar majelis
-
Keputusan adalah suatu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja
Contohnya,
TAP MPR Nomor III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang – Undangan.
3.
Undang – Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang –
Undang merupakan perundang – undangan yang dibentuk oleh lembaga legislatif
(DPR) dengan persetujuan bersama eksekutif (Presiden). Contohnya, Undang - Undang
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru & Dosen yang mengatur berbagai hal terkait
Jabatan Profesi Guru & Dosen. Sedangkan, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang – Undang (Perppu) merupakan suatu peraturan perundang – undangan yang
ditetapkan oleh presiden dalam hal yang darurat saja. Contohnya, Perppu Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Pemilu, yang dilatarbelakangi dengan adanya pembentukan
provinsi baru di daerah timur indonesia, hal ini akan berpengaruh pada daerah
pemilihan (Dapil) pada saat pemilu berlangsung.
4.
Peraturan Pemerintah
Peraturan
Pemerintah atau PP merupakan peraturan perundang - undangan yang ditetapkan
oleh presiden untuk menjalankan undang - undang sebagaimana mestinya. Peraturan
Pemerintah memilikki fungsi & tujuan untuk menyelenggarakan kekuasaan
pemerintahan yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pihak terkait.
Contohnya, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dimasudkan untuk memberikan
perlindungan jaminan sosial bagi peserta yang mengalami risiko Kecelakaan Kerja.
5.
Peraturan Presiden
Peraturan
Presiden atau PerPres merupakan peraturan perundang – undangan yang ditetapkan
langsung oleh presiden untuk menjalankan fungsi dari peraturan yang lebih
tinggi. Contohnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji &
Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan ini
dibuat langsung oleh Presiden bertujuan untuk mengakselerasi transformasi
ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan PPPK.
6.
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan
Daerah/Perda merupakan salah satu produk peraturan perundang-
undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah/Gubernur
bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/DPRD. Peraturan
Daerah/Perda dapat dibuat untuk mengatur hal - hal yang tidak diatur secara
eksplisit (Tidak dijelaskan secara rinci) oleh undang – undang setingkat lebih
tinggi. Contohnya, Peraturan Daerah/Perda Tentang APBD (Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah) Provinsi Lampung yang merupakan komponen penting dalam suatu
daerah dibentuk untuk membiayai dan melaksanakan segala proyek yang direncanakan
suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
7.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota adalah salah satu produk peraturan perundang-
undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah
setingkat Kabupaten/Kota bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kota. Contohnya, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2020
Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Peraturan tersebut dibentuk
untuk melaksanakan otonomi daerah dan menampung aspirasi rakyat.
Selain
peraturan perundang – undangan berdasarkan hukum tertulis yang dijelaskan di
atas, ada juga beberapa produk perundang – undangan yang dibentuk berdasarkan
perintah perundang – undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan stakeholder terkait. Adapun peraturan perundang – undangan yang
dimaksud adalah peraturan perundang – undangan yang dibentuk dan ditetapkan
oleh stakeholder terkait diantaranya sebagai berikut :
a. MPR (Majelis
Permusyawaratan Rakyat)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga
setingkat legislatif yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR mewakili kehendak dan aspirasi rakyat
dalam menyusun dan menetapkan Garis - Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
menjadi pedoman dalam pembangunan nasional.
b. DPR
(Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR
adalah lembaga hukum yang menjadi perwakilan rakyat di Indonesia, DPR RI memiliki
peran dalam pembuatan undang - undang, pengawasan pemerintah, dan mewakili
suara rakyat. DPR terdiri dari anggota - anggota yang dipilih melalui pemilihan
umum dan berasal dari partai politik serta independen.
c. DPD
(Dewan Perwakilan Daerah)
DPD
adalah lembaga legislatif tingkat nasional di Indonesia. Sebagai lembaga
legislatif, DPD RI memiliki peran dalam membuat undang - undang, mengawasi
pemerintahan, dan menyuarakan aspirasi daerah prioritas masing – masing.
d. MA (Mahkamah
Agung)
Mahkamah
Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang membawahi badan
peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Tugas
Pokok Pengadilan adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan
setiap perkara yang diajukan.
e. MK
(Mahkamah Konstitusi)
Mahkamah
Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan yang
memegang kekuasaan kehakiman bersama - sama dengan Mahkamah Agung. Menguji
undang - undang terhadap Undang - Undang Dasar. Memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
f. BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan)
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu lembaga negara yang bebas dan
mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK
bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara
lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan
Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain
yang mengelola keuangan negara.
g. KY
(Komisi Yudisial)
Berdasarkan
Pasal 24 B Ayat 1 Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Komisi Yudisial bersifat
mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai
wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim. Salah satu fungsi lain Komisi Yudisial adalah memberikan
masukan dan pertimbangan ke badan lembaga lain terkait permasalahan peradilan.
h. BI
(Bank Indonesia)
Bank
Indonesia merupakan bank sentral Republik Indonesia. BI merupakan lembaga
negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak - pihak
lainnya, kecuali untuk hal -hal yang secara tegas diatur dalam undang - undang.
Bank Indonesia berkomitmen untuk
senantiasa mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui
pengelolaan bidang Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan.
i.
Menteri, Badan, Lembaga atau Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang –
undang atau pemerintah atas perintah undang – undang
Kementerian,
Badan, Lembaga atau Komisi merupakan salah satu diantara komponen penting yang
membantu jalannya sistem pemerintahan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Contohnya, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang memilikki fungsi untuk mencegah
dan memberantas korupsi secara profesional, optimal, intensif, serta
berkesinambungan & LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi & Korban) yang
memilikki fungsi dan tujuan untuk memberikan perlindungan serta hak - hak lainnya
kepada para saksi dan/atau korban, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
j. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintah daerah. Tugas dan wewenang DPRD adalah Membentuk
peraturan daerah bersama kepala daerah setingkat provinsi. Mempunyai fungsi membahas
dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
k.
Gubernur
Gubernur
selaku wakil pemerintah tertinggi di tingkat provinsi adalah pejabat
negara yang menyelenggarakan pemerintahan umum dan sektoral di
daerah/wilayahnya. Fungsi utamanya adalah mengamankan kepentingan negara dan
pemerintah pusat di daerah/wilayahnya dengan bekerja sama dengan DPRD Provinsi.
l. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota)
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten/kota merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintah daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota memilikki fungsi diantaranya, membentuk
Peraturan Daerah bersama - sama Bupati, membahas dan memberikan persetujuan
rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang
diajukan oleh Bupati serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Daerah dan APBD.
m.
Bupati/Walikota
Bupati
adalah kepala daerah setingkat kabupaten yang memiliki tugas dan wewenang untuk
menyelenggarakan sistem kepemerintahan daerahnya. Pada dasarnya, bupati
memiliki tugas dan wewenang atas penyelenggaraan daerah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Sementara, Walikota adalah kepala daerah setingkat kota yang memiliki tugas dan
wewenang untuk menyelenggarakan sistem kepemerintahan daerahnya. Sebagai
pimpinan dan penanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan setingkat daerah kota
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama - sama DPRD setingkat kota, dalam
pelaksanaan tugas dan kewajibannya Walikota bertanggungjawab kepada DPRD.
n. Kepala Desa atau yang setingkat
Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan pesa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pembahasan
:
https://www.youtube.com/@DPRRIOfficial/videos
Berikut
adalah Link Official Youtube dari DPR RI (Dewan
Perwakilan Rakyat) kalian bisa menonton dan melihat bagaimana jalannya sistem
kepemerintahan di tingkat DPR RI. Buatlah rangkuman setelah menonton video di
Link tersebut.
Demikian
pembelajaran kita pada hari ini anak – anak, semoga dapat memahami pembelajaran
dengan baik dan jangan lupa kerjakan tugas yang sudah ibu berikan dengan melihat
terlebih dahulu Laman Link di atas, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya. Selamat
melanjutkan pembelajaran dirumah masing – masing.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Komentar
Posting Komentar