Pertemuan Ke 13 Pendidikan Pancasila (PKN)/Kelas XI

 

IDENTITAS :

1. Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,

2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)

3. Kelas : XI/4/9/Ganjil

4. Pertemuan : 13

MATERI : Peraturan Perundang – Undangan Republik Indonesia (Makna/Hierarki (Susunan)/Stakeholder Yang Menetapkan)

CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :

1. Peserta  didik  mampu  menganalisis  produk perundang - undangan dan mengevaluasi ketidaksesuaian antar produk perundang - undangan; Serta peserta didik mampu mempraktikkan sikap dan perilaku dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TUJUAN PEMBELAJARAN :

- Memahami makna peraturan perundang - undangan

- Mengidentifikasi hierarki/susunan peraturan perundang - undangan di Indonesia.

- Mengetahui stakeholder terkait yang menetapkan suatu peraturan perundang - undangan

METODE PEMBELAJARAN :

- Ceramah

- Diskusi

- Pembelajaran Berbasis Inkuiri (Inquiry Based Learning)

PENGEMBANGAN MATERI :

Assalamualaikum Wr.Wb.

Bagaimana kabarnya hari ini anak – anak Ibu Kelas XI, semoga semuanya dalam keadaan bahagia dan sehat selalu, hari ini kita kembali melanjutkan Materi di Bab 2 Tentang UUD NRI Tahun 1945 & Sistem Perundang – Undangan Di Indonesia dengan fokus kepada materi mengenai Makna, Hierarki/Susunan, dan Stakeholder Terkait Peraturan Perundang – Undangan RI, apakah kalian tahu, mengapa harus ada peraturan perundang – undangan di NKRI ini ?

Dalam sistem hukum formal Indonesia, peraturan perundang – undangan memilikki pengertian yang tertuang dalam Undang – Undang RI Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat 1 Perubahan Atas Pasal 1 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan, dijelaskan bahwa peraturan perundang – undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang – undangan Indonesia merupakan suatu peraturan berbentuk norma hukum yang memilikki fungsi dan tujuan yang mengikat dan berlaku di seluruh wilayah NKRI. Dalam penerapannya, sebagai warga negara sudah seharusnya kita wajib menjalankan dan mentaati segala ketentuan terkait peraturan perundang – undangan yang berlaku di NKRI. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga pastinya memperhatikan segala perintah dan larangan yang terkait dan diatur dalam peraturan perundang – undangan.

A) Hierarki/Susunan Peraturan Perundang – Undangan

Dalam kaitan dengan peraturan perundang – undangan, hierarki merupakan suatu susunan hal – hal tertentu yang disusun sesuai dengan fungsi & kedudukannya. Dengan demikian, hierarki/susunan peraturan perundang – undangan adalah susunan/tingkatan setiap peraturan perundang – undangan antara satu peraturan perundang – undangan dengan peraturan perundang – undangan yang lainnya. Jenis & Hierarki/Susunan Peraturan Perundang – Undangan Berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat 1 Perubahan Atas Pasal 1 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan diantaranya sebagai berikut :

1. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum formil/tertulis di NKRI. UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum tertinggi di Indonesia, sehingga tidak diperbolehkan bertentangan dengan ketentuan peraturan lainnya. Saat ini sampai Amandemen ke – 4, UUD NRI Tahun 1945 memilikki 4 Alinea, Pasal – Pasal yang terdiri dari 21 Bab, 73 Pasal, atau 194 Ayat Aturan Utama.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)

Peraturan dalam Badan Majelis Permusyawaratan Rakyat memilikki 2 putusan di dalamnya, yaitu diantaranya sebagai berikut :

- Ketetapan adalah keputusan MPR yang mengikat baik ke dalam ataupun keluar majelis

- Keputusan adalah suatu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja

Contohnya, TAP MPR Nomor III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan.

3. Undang – Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Undang – Undang merupakan perundang – undangan yang dibentuk oleh lembaga legislatif (DPR) dengan persetujuan bersama eksekutif (Presiden). Contohnya, Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru & Dosen yang mengatur berbagai hal terkait Jabatan Profesi Guru & Dosen. Sedangkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) merupakan suatu peraturan perundang – undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal yang darurat saja. Contohnya, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilu, yang dilatarbelakangi dengan adanya pembentukan provinsi baru di daerah timur indonesia, hal ini akan berpengaruh pada daerah pemilihan (Dapil) pada saat pemilu berlangsung.

4. Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah atau PP merupakan peraturan perundang - undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang - undang sebagaimana mestinya. Peraturan Pemerintah memilikki fungsi & tujuan untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pihak terkait. Contohnya, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dimasudkan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi peserta yang mengalami risiko Kecelakaan Kerja.

5. Peraturan Presiden

Peraturan Presiden atau PerPres merupakan peraturan perundang – undangan yang ditetapkan langsung oleh presiden untuk menjalankan fungsi dari peraturan yang lebih tinggi. Contohnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji & Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan ini dibuat langsung oleh Presiden bertujuan untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan PPPK.

6. Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah/Perda merupakan salah satu produk peraturan perundang- undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah/Gubernur bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/DPRD. Peraturan Daerah/Perda dapat dibuat untuk mengatur hal - hal yang tidak diatur secara eksplisit (Tidak dijelaskan secara rinci) oleh undang – undang setingkat lebih tinggi. Contohnya, Peraturan Daerah/Perda Tentang APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Provinsi Lampung yang merupakan komponen penting dalam suatu daerah dibentuk untuk membiayai dan melaksanakan segala proyek yang direncanakan suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah salah satu produk peraturan perundang- undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah setingkat Kabupaten/Kota bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota. Contohnya, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Peraturan tersebut dibentuk untuk melaksanakan otonomi daerah dan menampung aspirasi rakyat.

Selain peraturan perundang – undangan berdasarkan hukum tertulis yang dijelaskan di atas, ada juga beberapa produk perundang – undangan yang dibentuk berdasarkan perintah perundang – undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan stakeholder terkait. Adapun peraturan perundang – undangan yang dimaksud adalah peraturan perundang – undangan yang dibentuk dan ditetapkan oleh stakeholder terkait diantaranya sebagai berikut :

a. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga setingkat legislatif yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR mewakili kehendak dan aspirasi rakyat dalam menyusun dan menetapkan Garis - Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi pedoman dalam pembangunan nasional.

b. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

DPR adalah lembaga hukum yang menjadi perwakilan rakyat di Indonesia, DPR RI memiliki peran dalam pembuatan undang - undang, pengawasan pemerintah, dan mewakili suara rakyat. DPR terdiri dari anggota - anggota yang dipilih melalui pemilihan umum dan berasal dari partai politik serta independen.

c. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

DPD adalah lembaga legislatif tingkat nasional di Indonesia. Sebagai lembaga legislatif, DPD RI memiliki peran dalam membuat undang - undang, mengawasi pemerintahan, dan menyuarakan aspirasi daerah prioritas masing – masing.

d. MA (Mahkamah Agung)

Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Tugas Pokok Pengadilan adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan.

e. MK (Mahkamah Konstitusi)

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan yang memegang kekuasaan kehakiman bersama - sama dengan Mahkamah Agung. Menguji undang - undang terhadap Undang - Undang Dasar. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.

f. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

g. KY (Komisi Yudisial)

Berdasarkan Pasal 24 B Ayat 1 Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945, Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Salah satu fungsi lain Komisi Yudisial adalah memberikan masukan dan pertimbangan ke badan lembaga lain terkait permasalahan peradilan.

h. BI (Bank Indonesia)

Bank Indonesia merupakan bank sentral Republik Indonesia. BI merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak - pihak lainnya, kecuali untuk hal -hal yang secara tegas diatur dalam undang - undang. Bank Indonesia berkomitmen  untuk senantiasa mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengelolaan bidang Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan.

i. Menteri, Badan, Lembaga atau Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang – undang atau pemerintah atas perintah undang – undang

Kementerian, Badan, Lembaga atau Komisi merupakan salah satu diantara komponen penting yang membantu jalannya sistem pemerintahan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Contohnya, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang memilikki fungsi untuk mencegah dan memberantas korupsi secara profesional, optimal, intensif, serta berkesinambungan & LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi & Korban) yang memilikki fungsi dan tujuan untuk memberikan perlindungan serta hak - hak lainnya kepada para saksi dan/atau korban, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

j. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Tugas dan wewenang DPRD adalah Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah setingkat provinsi. Mempunyai fungsi membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

k. Gubernur

Gubernur selaku wakil pemerintah tertinggi di tingkat provinsi adalah pejabat negara yang menyelenggarakan pemerintahan umum dan sektoral di daerah/wilayahnya. Fungsi utamanya adalah mengamankan kepentingan negara dan pemerintah pusat di daerah/wilayahnya dengan bekerja sama dengan DPRD Provinsi.

l. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota memilikki fungsi diantaranya, membentuk Peraturan Daerah bersama - sama Bupati, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

m. Bupati/Walikota

Bupati adalah kepala daerah setingkat kabupaten yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan sistem kepemerintahan daerahnya. Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang atas penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Sementara, Walikota adalah kepala daerah setingkat kota yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan sistem kepemerintahan daerahnya. Sebagai pimpinan dan penanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan setingkat daerah kota berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama - sama DPRD setingkat kota, dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Walikota bertanggungjawab kepada DPRD. 

n. Kepala Desa atau yang setingkat

Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan pesa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pembahasan :

https://www.youtube.com/@DPRRIOfficial/videos

Berikut adalah Link Official Youtube dari DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat) kalian bisa menonton dan melihat bagaimana jalannya sistem kepemerintahan di tingkat DPR RI. Buatlah rangkuman setelah menonton video di Link tersebut.

Demikian pembelajaran kita pada hari ini anak – anak, semoga dapat memahami pembelajaran dengan baik dan jangan lupa kerjakan tugas yang sudah ibu berikan dengan melihat terlebih dahulu Laman Link di atas, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya. Selamat melanjutkan pembelajaran dirumah masing – masing.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan II Kelas XII.A2//A1//A4 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A3 (Bab I "Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A6 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)