Pertemuan Ke 13 Pendidikan Pancasila (PKN)/Kelas X

IDENTITAS :

1. Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,

2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)

3. Kelas : X.5/Ganjil

4. Pertemuan : 13

MATERI : 

-         -  Menerapkan Kesadaran & Perilaku Taat Hukum

-          - Definisi Hak & Kewajiban

CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :

1. Peserta didik mampu menerapkan perilaku sadar & taat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku di masyarakat; Serta menganalisis tata urutan peraturan perundang - undangan di Indonesia.

2. Peserta didik mampu memahami definisi hak dan kewajiban warga negara yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.

TUJUAN PEMBELAJARAN :

Menerapkan perilaku sadar & taat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku di masyarakat; menganalisis tata urutan peraturan perundang – undangan di indonesia.

- Memahami definisi hak dan kewajiban warga negara yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.

METODE PEMBELAJARAN :

- Ceramah

- Diskusi

- Pembelajaran Berbasis Inkuiri (Inquiry Based Learning)

PENGEMBANGAN MATERI :

Assalamualaikum Wr.Wb.

Bagaimana kabarnya hari ini anak – anak Ibu Kelas X.5 semoga semuanya dalam keadaan bahagia dan sehat selalu, Alhamdulillahirabbil’alamin kalian sudah melewati PTS & Remedial Di Semester Ganjil ini, sekarang kita akan melanjutkan materi pembelajaran di Bab 2 ini tentang Membangun Kesadaran & Perilaku Taat Hukum & Definisi Hak & Kewajiban Menurut UUD NRI Tahun 1945, apakah kalian memahami fungsi dari adanya suatu hukum/peraturan bagi setiap warga negara di NKRI ?


Pembahasan :

Sebagai seorang individu yang berinteraksi dan bersosialisasi di tengah masyarakat, tentunya kita pasti mengetahui baik atau buruknya suatu tindakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini akan membuat dan mendorong setiap individu untuk bisa mematuhi aturan – aturan hukum yang ada. Kepatuhan terhadap hukum dalam hal ini adalah suatu tindakan sebagai subjek hukum yang diwujudkan dalam hal yang nyata. Karena, budaya taat hukum merupakan fondasi yang kuat dalam menjaga ketertiban dan keadilan sosial dalam masyarakat. Mengetahui dan memahami bahwa suatu tindakan dan perilaku yang diatur oleh hukum wajib untuk ditaati merupakan wujud dari bentuk kesadaran hukum. Dengan begitu, Masyarakat dapat menjaga ketertiban, keamanan dan stabilitas sosial dalam masyarakat.

Faktor yang dapat memicu adanya kesadaran dalam menerapkan perilaku taat hukum diantaranya sebagai berikut :

1. Adanya edukasi tentang pengetahuan akan hukum dan segala isi di dalamnya sejak dini

2. Membuat sosialisasi berkala dan menarik akan pentingnya hukum melalui stakeholder terkait

3. Mempraktikkan arti pentingnya menaati hukum/peraturan

Dalam banyak peraturan dan undang - undang terkait dengan kejahatan yang dilakukan para remaja, sebagai akibat dari penyimpangan dan pelanggaran hukum, tentunya telah menetapkan sanksi hukum yang pantas dan layak diberikan kepada mereka. Ini merupakan salah satu dampak dari adanya perilaku tidak sadar dan taat hukum. Dalam Pasal 71 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bagi anak atau remaja yang melakukan kejahatan karena kenakalan remaja akan dikenakan hukuman pidana pokok dan tambahan.

Hal ini menunjukkan bahwa penanganan perkara pidana anak memiliki peraturan tersendiri dan tentunya akan di atur secara khusus.  Salah satu Artikel yang berjudul “Kenakalan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak” yang ditulis oleh Sidharta, (September 2016) mengatakan bahwa; Kata "nakal" dan "kenakalan" tidak dijumpai dalam Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Junto Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.  Dan juga tidak ditemukan kata - kata tersebut dalam Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebagai gantinya, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang menggunakan istilah "Anak yang berkonflik dengan hukum". Pasal 1 Ayat 3 dari undang - undang ini menyatakan, "Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan suatu tindak pidana." 

Maka, budaya sadar dan taat hukum ini akan juga berpengaruh pada aspek fundamental dalam suatu negara, yakni memahami konsep tentang hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, manusia merupakan seorang warga negara yang memilikki keterkaitan dan saling memilikki pengaruh sebagai seorang warga negara dengan negaranya. Salah satu komponen penting dalam suatu negara adalah adanya hak dan kewajiban warga negara yang dijunjung tinggi oleh hukum atau peraturan. Interaksi secara hukum dapat dipahami bahwa seorang warga negara terikat secara hukum dengan segala peraturan hukum yang ada dalam negaranya. Artinya, setiap warga negara wajib melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi sesuatu yang merupakan hak negara dan negara melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi hak setiap warga negaranya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikkan, kewenangan, kekuasaan, derajat dan wewenang menurut hukum. Sementara itu, kewajiban dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah sesuatu yang harus dilaksanakan. Hak dan kewajiban memilikki perbedaan diantaranya, hak didapatkan sejak lahir hingga akhir hidup, sedangkan kewajiban biasanya didapatkan setelah memilikki tugas pada hal – hal tertentu. Namun, hak dan kewajiban juga memilikki hubungan diantaranya adalah hak merupakan hal yang harus didapatkan dan dimilikki seseorang, sedangkan kewajiban merupakan hal yang wajib dan harus dilakukan. Misalnya, seorang pelajar wajib mendapatkan akses pendidikan untuk menunjang kehidupannya di setiap jenjang yang ada, ia akan mendapatkan kewajibannya untuk belajar ilmu pengetahuan dan mematuhi segala peraturan dan menjauhi larangan yang ada di sekolah.

Hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara diatur dalam pengaturan dasar atas hak dan kewajiban warga negara yang ketentuannya diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yakni pasal 27, pasal 28, pasal 30, dan pasal 31.

 

Silahkan kalian baca dan pahami artikel mengenai data pengaduan laporan masyarakat provinsi lampung terkait kasus kenakalan anak sepanjang tahun 2024 (per 1 Januari sampai Juli 2024). Analisis menurut pendapatmu, apa saja kenakalan anak yang paling menonjol, apa faktor yang melandasi terjadinya serta solusi terkait hal tersebut ?

https://radartv.disway.id/read/21161/sepanjang-2024-komnas-pa-bandar-lampung-terima-52-pengaduan-anak

Demikian pembelajaran kita hari ini anak – anak, semoga dapat memahami pembelajaran dengan baik dan kerjakan latihan yang ibu berikan dengan benar, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya. Selamat belajar dirumah anak – anak ibu sayang..

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan II Kelas XII.A2//A1//A4 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A3 (Bab I "Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A6 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)