Pertemuan Ke 13 Pendidikan Pancasila (PKN)/Kelas X
IDENTITAS :
1. Nama Guru : Amelia
Agestin, S.Pd.,
2. Mata Pelajaran :
Pendidikan Pancasila (Pkn)
3. Kelas : X.5/Ganjil
4. Pertemuan : 13
MATERI :
- - Menerapkan Kesadaran & Perilaku Taat
Hukum
- - Definisi Hak & Kewajiban
CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI
DASAR :
1. Peserta didik mampu
menerapkan perilaku sadar & taat hukum berdasarkan
peraturan yang berlaku di masyarakat; Serta menganalisis tata urutan peraturan
perundang - undangan di Indonesia.
2. Peserta didik mampu
memahami definisi hak dan kewajiban warga negara yang sesuai dengan UUD NRI
Tahun 1945.
TUJUAN PEMBELAJARAN :
- Menerapkan perilaku sadar & taat hukum berdasarkan
peraturan yang berlaku di masyarakat; menganalisis tata urutan peraturan
perundang – undangan di indonesia.
- Memahami definisi hak
dan kewajiban warga negara yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.
METODE PEMBELAJARAN :
- Ceramah
- Diskusi
-
Pembelajaran Berbasis Inkuiri (Inquiry Based Learning)
PENGEMBANGAN MATERI :
Assalamualaikum Wr.Wb.
Bagaimana kabarnya hari
ini anak – anak Ibu Kelas X.5 semoga semuanya dalam keadaan bahagia dan sehat
selalu, Alhamdulillahirabbil’alamin kalian sudah melewati PTS & Remedial Di
Semester Ganjil ini, sekarang kita akan melanjutkan materi pembelajaran di Bab
2 ini tentang Membangun Kesadaran & Perilaku Taat Hukum & Definisi Hak
& Kewajiban Menurut UUD NRI Tahun 1945, apakah kalian memahami fungsi dari
adanya suatu hukum/peraturan bagi setiap warga negara di NKRI ?
Pembahasan :
Sebagai seorang individu
yang berinteraksi dan bersosialisasi di tengah masyarakat, tentunya kita pasti
mengetahui baik atau buruknya suatu tindakan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Hal ini akan membuat dan mendorong setiap individu untuk bisa
mematuhi aturan – aturan hukum yang ada. Kepatuhan terhadap hukum dalam hal ini
adalah suatu tindakan sebagai subjek hukum yang diwujudkan dalam hal yang
nyata. Karena, budaya taat hukum merupakan fondasi yang kuat dalam menjaga
ketertiban dan keadilan sosial dalam masyarakat. Mengetahui dan memahami bahwa
suatu tindakan dan perilaku yang diatur oleh hukum wajib untuk ditaati
merupakan wujud dari bentuk kesadaran hukum. Dengan begitu, Masyarakat dapat
menjaga ketertiban, keamanan dan stabilitas sosial dalam masyarakat.
Faktor yang dapat memicu
adanya kesadaran dalam menerapkan perilaku taat hukum diantaranya sebagai
berikut :
1. Adanya edukasi tentang
pengetahuan akan hukum dan segala isi di dalamnya sejak dini
2. Membuat sosialisasi
berkala dan menarik akan pentingnya hukum melalui stakeholder terkait
3. Mempraktikkan arti
pentingnya menaati hukum/peraturan
Dalam
banyak peraturan dan undang - undang terkait dengan kejahatan yang dilakukan
para remaja, sebagai akibat dari penyimpangan dan pelanggaran hukum, tentunya
telah menetapkan sanksi hukum yang pantas dan layak diberikan kepada
mereka. Ini merupakan salah satu dampak dari adanya perilaku tidak sadar
dan taat hukum. Dalam Pasal 71 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bagi anak atau remaja yang melakukan
kejahatan karena kenakalan remaja akan dikenakan hukuman pidana pokok dan
tambahan.
Hal
ini menunjukkan bahwa penanganan perkara pidana anak memiliki peraturan
tersendiri dan tentunya akan di atur secara khusus. Salah satu Artikel yang berjudul “Kenakalan
Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak” yang ditulis oleh Sidharta, (September
2016) mengatakan bahwa; Kata "nakal" dan "kenakalan" tidak
dijumpai dalam Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Junto Undang - Undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan juga tidak ditemukan kata -
kata tersebut dalam Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak. Sebagai gantinya, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012
yang menggunakan istilah "Anak yang berkonflik dengan hukum". Pasal 1
Ayat 3 dari undang - undang ini menyatakan, "Anak yang Berkonflik dengan
Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (dua
belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga
melakukan suatu tindak pidana."
Maka, budaya sadar dan
taat hukum ini akan juga berpengaruh pada aspek fundamental dalam suatu negara,
yakni memahami konsep tentang hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, manusia merupakan seorang warga negara
yang memilikki keterkaitan dan saling memilikki pengaruh sebagai seorang warga
negara dengan negaranya. Salah satu komponen penting dalam suatu negara adalah
adanya hak dan kewajiban warga negara yang dijunjung tinggi oleh hukum atau
peraturan. Interaksi secara hukum dapat dipahami bahwa seorang warga negara
terikat secara hukum dengan segala peraturan hukum yang ada dalam negaranya.
Artinya, setiap warga negara wajib melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi
sesuatu yang merupakan hak negara dan negara melaksanakan kewajibannya untuk
memenuhi hak setiap warga negaranya.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikkan,
kewenangan, kekuasaan, derajat dan wewenang menurut hukum. Sementara itu,
kewajiban dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah sesuatu yang
harus dilaksanakan. Hak dan kewajiban memilikki perbedaan diantaranya, hak
didapatkan sejak lahir hingga akhir hidup, sedangkan kewajiban biasanya
didapatkan setelah memilikki tugas pada hal – hal tertentu. Namun, hak dan
kewajiban juga memilikki hubungan diantaranya adalah hak merupakan hal yang
harus didapatkan dan dimilikki seseorang, sedangkan kewajiban merupakan hal
yang wajib dan harus dilakukan. Misalnya, seorang pelajar wajib mendapatkan akses
pendidikan untuk menunjang kehidupannya di setiap jenjang yang ada, ia akan
mendapatkan kewajibannya untuk belajar ilmu pengetahuan dan mematuhi segala
peraturan dan menjauhi larangan yang ada di sekolah.
Hak dan kewajiban sebagai
seorang warga negara diatur dalam pengaturan dasar atas hak dan kewajiban warga
negara yang ketentuannya diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yakni pasal 27, pasal
28, pasal 30, dan pasal 31.
Silahkan kalian baca dan
pahami artikel mengenai data pengaduan laporan masyarakat provinsi lampung terkait
kasus kenakalan anak sepanjang tahun 2024 (per 1 Januari sampai Juli 2024).
Analisis menurut pendapatmu, apa saja kenakalan anak yang paling menonjol, apa
faktor yang melandasi terjadinya serta solusi terkait hal tersebut ?
https://radartv.disway.id/read/21161/sepanjang-2024-komnas-pa-bandar-lampung-terima-52-pengaduan-anak
Demikian
pembelajaran kita hari ini anak – anak, semoga dapat memahami pembelajaran
dengan baik dan kerjakan latihan yang ibu berikan dengan benar, sampai jumpa di
pertemuan selanjutnya. Selamat belajar dirumah anak – anak ibu sayang..
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Komentar
Posting Komentar