Pertemuan Ke 12 Pendidikan Pancasila (PKN)/Kelas XI
IDENTITAS
:
1. Nama
Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,
2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)
3. Kelas : XI/2/7/8/Ganjil
4. Pertemuan : 12
MATERI : Hierarki/Susunan Produk Perundang - Undangan
CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :
1. Peserta didik mampu menganalisis produk perundang - undangan dan mengevaluasi ketidaksesuaian antar produk perundang - undangan; Serta peserta didik mampu mempraktikkan sikap dan perilaku dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
TUJUAN PEMBELAJARAN :
- Mengidentifikasi hierarki/susunan peraturan perundang - undangan di Indonesia.
- Menganalisis tahapan pembuatan produk perundang – undangan.
- Menganalisis kelebihan dan kekurangan dalam produk perundang - undangan di berbagai bidang.
- Menguraikan proses pengajuan materi dalam produk perundang – undangan.
METODE PEMBELAJARAN :
- Ceramah
- Diskusi
- Pembelajaran Berbasis Inkuiri (Inquiry Based Learning)
PENGEMBANGAN MATERI :
Assalamualaikum Wr.Wb.
Bagaimana kabarnya hari ini anak – anak Ibu Kelas XI, semoga semuanya dalam keadaan bahagia dan sehat selalu, Alhamdulillah kalian telah melewati PTS & Remedial dengan baik dan juga lancar. Semoga ke depannya kita bisa belajar dan mengambil hikmah yang baik dari apa yang sudah di lewati di kehidupan ini. Selanjutnya, kita akan kembali melanjutkan pembelajaran kita di Bab 2 ini mengenai Definisi Hierarki/Susunan Produk Perundang - Undangan Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, menurut kalian mengapa negara kita perlu memilikki produk perundang - undangan ?
Pembahasan :
https://nasional.kontan.co.id/news/dpr-sahkan-uu-kia-ibu-pekerja-bisa-cuti-melahirkan-hingga-6-bulan-dan-tetap-digaji
Kita akan berdiskusi dan membahas bersama terkait informasi berikut mengenai Pengesahan RUU Tentang Kesejahteraan Ibu & Anak (RUU KIA) menjadi Undang - Undang, aturan ini termuat pada Pasal 4 Ayat 3 Undang - Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Dalam undang - undang ini dikatakan bahwa seorang Ibu yang berstatus pekerja yang mengalami keguguran juga memperolah hak istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan medis. Ibu yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dan berhak mendapatkan upah penuh selama 3 bulan pertama dan ke-4, serta 75% dari upah untuk bulan ke-5 dan ke-6. Selain untuk Ibu, Undang – Undang ini turut mengatur hak cuti suami mendampingi istri melahirkan sekurang - kurangnya selama 2 hari atau ditambah 3 hari, selanjutnya sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja dan mendampingi istri keguguran selama 2 hari.
Silahkan kalian baca Laman Artikel yang ada di Link tersebut terlebih dahulu.
Demikian pembelajaran kita hari ini anak – anak, semoga dapat memahami pembelajaran dengan baik dan bisa mengevaluasi pembelajaran ke depannya dengan sebaik mungkin, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Komentar
Posting Komentar