Materi Micro Teaching Mapel Pkn (Amelia Agestin, S.Pd) Kelas XI.1

IDENTITAS :

1. Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,

2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)

3. Kelas : XI/1/Ganjil

4. Pertemuan : 14

MATERI : Hierarki/Peraturan Perundang – Undangan Republik Indonesia

CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :

1. Peserta  didik  mampu  menganalisis  produk perundang - undangan dan mengevaluasi ketidaksesuaian antar produk perundang - undangan; Serta peserta didik mampu mempraktikkan sikap dan perilaku dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TUJUAN PEMBELAJARAN :

- Memahami makna peraturan perundang - undangan

- Mengidentifikasi hierarki/susunan peraturan perundang - undangan di Indonesia.

- Mengetahui stakeholder terkait yang menetapkan suatu peraturan perundang - undangan

METODE PEMBELAJARAN :

- Ceramah

- Diskusi

- Pembelajaran Berbasis Inkuiri (Inquiry Based Learning)

PENGEMBANGAN MATERI :

Assalamualaikum Wr.Wb.

Bagaimana kabarnya hari ini anak – anak Ibu Kelas XI, semoga semuanya dalam keadaan bahagia dan sehat selalu, hari ini kita kembali melanjutkan Materi di Bab 2 Tentang UUD NRI Tahun 1945 & Sistem Perundang – Undangan Di Indonesia dengan fokus kepada materi mengenai Makna, Hierarki/Susunan, dan Stakeholder Terkait Peraturan Perundang – Undangan RI, apakah kalian tahu, mengapa harus ada peraturan perundang – undangan di NKRI ini ?

Dalam sistem hukum formal Indonesia, peraturan perundang – undangan memilikki pengertian yang tertuang dalam Undang – Undang RI Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat 1 Perubahan Atas Pasal 1 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan, dijelaskan bahwa peraturan perundang – undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang – undangan Indonesia merupakan suatu peraturan berbentuk norma hukum yang memilikki fungsi dan tujuan yang mengikat dan berlaku di seluruh wilayah NKRI. Dalam penerapannya, sebagai warga negara sudah seharusnya kita wajib menjalankan dan mentaati segala ketentuan terkait peraturan perundang – undangan yang berlaku di NKRI. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga pastinya memperhatikan segala perintah dan larangan yang terkait dan diatur dalam peraturan perundang – undangan.

A) Hierarki/Susunan Peraturan Perundang – Undangan

Dalam kaitan dengan peraturan perundang – undangan, hierarki merupakan suatu susunan hal – hal tertentu yang disusun sesuai dengan fungsi & kedudukannya. Dengan demikian, hierarki/susunan peraturan perundang – undangan adalah susunan/tingkatan setiap peraturan perundang – undangan antara satu peraturan perundang – undangan dengan peraturan perundang – undangan yang lainnya. Jenis & Hierarki/Susunan Peraturan Perundang – Undangan Berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat 1 Perubahan Atas Pasal 1 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan diantaranya sebagai berikut :

1. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum formil/tertulis di NKRI. UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum tertinggi di Indonesia, sehingga tidak diperbolehkan bertentangan dengan ketentuan peraturan lainnya. Saat ini sampai Amandemen ke – 4, UUD NRI Tahun 1945 memilikki 4 Alinea, Pasal – Pasal yang terdiri dari 21 Bab, 73 Pasal, atau 194 Ayat Aturan Utama.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)

Peraturan dalam Badan Majelis Permusyawaratan Rakyat memilikki 2 putusan di dalamnya, yaitu diantaranya sebagai berikut :

- Ketetapan adalah keputusan MPR yang mengikat baik ke dalam ataupun keluar majelis

- Keputusan adalah suatu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja

Contohnya, TAP MPR Nomor III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan.

3. Undang – Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Undang – Undang merupakan perundang – undangan yang dibentuk oleh lembaga legislatif (DPR) dengan persetujuan bersama eksekutif (Presiden). Contohnya, Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru & Dosen yang mengatur berbagai hal terkait Jabatan Profesi Guru & Dosen. Sedangkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) merupakan suatu peraturan perundang – undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal yang darurat saja. Contohnya, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilu, yang dilatarbelakangi dengan adanya pembentukan provinsi baru di daerah timur indonesia, hal ini akan berpengaruh pada daerah pemilihan (Dapil) pada saat pemilu berlangsung.

4. Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah atau PP merupakan peraturan perundang - undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang - undang sebagaimana mestinya. Peraturan Pemerintah memilikki fungsi & tujuan untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pihak terkait. Contohnya, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dimasudkan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi peserta yang mengalami risiko Kecelakaan Kerja.

5. Peraturan Presiden

Peraturan Presiden atau PerPres merupakan peraturan perundang – undangan yang ditetapkan langsung oleh presiden untuk menjalankan fungsi dari peraturan yang lebih tinggi. Contohnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji & Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan ini dibuat langsung oleh Presiden bertujuan untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan PPPK.

6. Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah/Perda merupakan salah satu produk peraturan perundang- undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah/Gubernur bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/DPRD. Peraturan Daerah/Perda dapat dibuat untuk mengatur hal - hal yang tidak diatur secara eksplisit (Tidak dijelaskan secara rinci) oleh undang – undang setingkat lebih tinggi. Contohnya, Peraturan Daerah/Perda Tentang APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Provinsi Lampung yang merupakan komponen penting dalam suatu daerah dibentuk untuk membiayai dan melaksanakan segala proyek yang direncanakan suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah salah satu produk peraturan perundang- undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah setingkat Kabupaten/Kota bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota. Contohnya, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Peraturan tersebut dibentuk untuk melaksanakan otonomi daerah dan menampung aspirasi rakyat.

Selain peraturan perundang – undangan berdasarkan hukum tertulis yang dijelaskan di atas, ada juga beberapa produk perundang – undangan yang dibentuk berdasarkan perintah perundang – undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan stakeholder terkait. Adapun peraturan perundang – undangan yang dimaksud adalah peraturan perundang – undangan yang dibentuk dan ditetapkan oleh stakeholder terkait diantaranya sebagai berikut :

a. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

b. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

c. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

d. MA (Mahkamah Agung)

e. MK (Mahkamah Konstitusi)

f. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

g. KY (Komisi Yudisial)

h. BI (Bank Indonesia)

i. Menteri, Badan, Lembaga atau Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang – undang atau pemerintah atas perintah undang – undang

j. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)

k. Gubernur

l. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota)

m. Bupati/Walikota 

n. Kepala Desa atau yang setingkat


Pembahasan :

1. Peraturan perundang – undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam undang – undang ?

A. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020

B. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011

C. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009

D. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024

E. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003

2. Berikut contoh dari ius constitutum/hukum positif  di indonesia, diantaranya yaitu ?

A. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang

B. Peraturan Pemerintah

C. UUD NRI Tahun 1945

D. TAP MPR

E. Peraturan Presiden

3. Dalam pembentukkan peraturan perundang – undangan setingkat provinsi & kabupaten/kota, siapa stakeholder terkait yang memilikki wewenang dalam membuat peraturan ini ?

A. Kedinasan

B. Lembaga Berwenang

C. Pemerintah Daerah

D. Gubernur/Walikota/Bupati/DPRD

E. Wakil Gubernur

4. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dimaknai sebagai ?

A. Hukum/Konstitusi Suatu Bangsa

B. Penjabaran Hukum Dari Produk Politik Yang Digunakan Sebagai Hukum Negara

C. Hasil Pemikiran Suatu Bangsa

D. Undang – Undang Yang Dibuat Oleh Masyarakat Dengan Persetujuan Pemerintah

E. Hukum dasar negara yang dibuat secara tertulis berisikan hal – hal pokok tentang ketatanegaraan

5. Lembaga setingkat eksekutif, seperti DPR ataupun DPD memilikki fungsi dan wewenang utama diantaranya ?

A. Membuat Undang - Undang

B. Memberikan Rekomendasi Menteri

C. Mengawasi APBN/APBD

D. Mengadili Institusi Kehakiman Jika Bersalah

E. Memberikan Informasi Tentang Kenegaraan

Demikian pembelajaran kita pada hari ini anak – anak, semoga dapat memahami pembelajaran dengan baik dan jangan lupa kerjakan tugas yang sudah ibu berikan, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya. Selamat melanjutkan pembelajaran dirumah masing – masing.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan II Kelas XII.A2//A1//A4 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A3 (Bab I "Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A6 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)