Materi Micro Teaching Mapel Pkn (Amelia Agestin, S.Pd) Kelas XI.1
IDENTITAS
:
1. Nama
Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,
2. Mata
Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)
3. Kelas : XI/1/Ganjil
4. Pertemuan : 14
MATERI : Hierarki/Peraturan Perundang – Undangan Republik Indonesia
CAPAIAN
PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :
1. Peserta didik mampu menganalisis produk
perundang - undangan dan mengevaluasi ketidaksesuaian antar produk perundang -
undangan; Serta peserta didik mampu mempraktikkan sikap dan perilaku dalam
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
TUJUAN
PEMBELAJARAN :
-
Memahami makna peraturan perundang - undangan
-
Mengidentifikasi hierarki/susunan peraturan perundang -
undangan di Indonesia.
- Mengetahui stakeholder terkait yang menetapkan
suatu peraturan perundang - undangan
METODE
PEMBELAJARAN :
-
Ceramah
-
Diskusi
-
Pembelajaran Berbasis Inkuiri (Inquiry Based Learning)
PENGEMBANGAN
MATERI :
Assalamualaikum
Wr.Wb.
Bagaimana
kabarnya hari ini anak – anak Ibu Kelas XI, semoga semuanya dalam keadaan
bahagia dan sehat selalu, hari ini kita kembali melanjutkan Materi di Bab 2
Tentang UUD NRI Tahun 1945 & Sistem Perundang – Undangan Di Indonesia
dengan fokus kepada materi mengenai Makna, Hierarki/Susunan, dan Stakeholder
Terkait Peraturan Perundang – Undangan RI, apakah kalian tahu, mengapa
harus ada peraturan perundang – undangan di NKRI ini ?
Dalam
sistem hukum formal Indonesia, peraturan perundang – undangan memilikki
pengertian yang tertuang dalam Undang – Undang RI Nomor 15 Tahun 2019 Pasal
1 Ayat 1 Perubahan Atas Pasal 1 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan, dijelaskan bahwa
peraturan perundang – undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma
hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang – undangan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
peraturan perundang – undangan Indonesia merupakan suatu peraturan berbentuk
norma hukum yang memilikki fungsi dan tujuan yang mengikat dan berlaku di
seluruh wilayah NKRI. Dalam penerapannya, sebagai warga negara sudah seharusnya
kita wajib menjalankan dan mentaati segala ketentuan terkait peraturan
perundang – undangan yang berlaku di NKRI. Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara juga pastinya memperhatikan segala perintah dan larangan yang terkait
dan diatur dalam peraturan perundang – undangan.
A)
Hierarki/Susunan Peraturan Perundang – Undangan
Dalam kaitan dengan
peraturan perundang – undangan, hierarki merupakan suatu susunan hal – hal
tertentu yang disusun sesuai dengan fungsi & kedudukannya. Dengan demikian,
hierarki/susunan peraturan perundang – undangan adalah susunan/tingkatan setiap
peraturan perundang – undangan antara satu peraturan perundang – undangan
dengan peraturan perundang – undangan yang lainnya. Jenis &
Hierarki/Susunan Peraturan Perundang – Undangan Berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat 1
Perubahan Atas Pasal 1 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan diantaranya sebagai berikut :
1.
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI
Tahun 1945 adalah hukum formil/tertulis di NKRI. UUD NRI Tahun 1945 merupakan
sumber dari segala sumber hukum tertinggi di Indonesia, sehingga tidak
diperbolehkan bertentangan dengan ketentuan peraturan lainnya. Saat ini sampai
Amandemen ke – 4, UUD NRI Tahun 1945 memilikki 4 Alinea, Pasal – Pasal yang
terdiri dari 21 Bab, 73 Pasal, atau 194 Ayat Aturan Utama.
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
Peraturan
dalam Badan Majelis Permusyawaratan Rakyat memilikki 2 putusan di dalamnya,
yaitu diantaranya sebagai berikut :
-
Ketetapan adalah keputusan MPR yang mengikat baik ke dalam ataupun keluar
majelis
-
Keputusan adalah suatu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja
Contohnya,
TAP MPR Nomor III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang – Undangan.
3.
Undang – Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang –
Undang merupakan perundang – undangan yang dibentuk oleh lembaga legislatif
(DPR) dengan persetujuan bersama eksekutif (Presiden). Contohnya, Undang - Undang
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru & Dosen yang mengatur berbagai hal terkait
Jabatan Profesi Guru & Dosen. Sedangkan, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang – Undang (Perppu) merupakan suatu peraturan perundang – undangan yang
ditetapkan oleh presiden dalam hal yang darurat saja. Contohnya, Perppu Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Pemilu, yang dilatarbelakangi dengan adanya pembentukan
provinsi baru di daerah timur indonesia, hal ini akan berpengaruh pada daerah
pemilihan (Dapil) pada saat pemilu berlangsung.
4.
Peraturan Pemerintah
Peraturan
Pemerintah atau PP merupakan peraturan perundang - undangan yang ditetapkan
oleh presiden untuk menjalankan undang - undang sebagaimana mestinya. Peraturan
Pemerintah memilikki fungsi & tujuan untuk menyelenggarakan kekuasaan
pemerintahan yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pihak terkait.
Contohnya, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dimasudkan untuk memberikan
perlindungan jaminan sosial bagi peserta yang mengalami risiko Kecelakaan
Kerja.
5.
Peraturan Presiden
Peraturan
Presiden atau PerPres merupakan peraturan perundang – undangan yang ditetapkan
langsung oleh presiden untuk menjalankan fungsi dari peraturan yang lebih
tinggi. Contohnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji &
Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan ini
dibuat langsung oleh Presiden bertujuan untuk mengakselerasi transformasi
ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan PPPK.
6.
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan
Daerah/Perda merupakan salah satu produk peraturan perundang-
undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah/Gubernur
bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/DPRD. Peraturan
Daerah/Perda dapat dibuat untuk mengatur hal - hal yang tidak diatur secara
eksplisit (Tidak dijelaskan secara rinci) oleh undang – undang setingkat lebih
tinggi. Contohnya, Peraturan Daerah/Perda Tentang APBD (Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah) Provinsi Lampung yang merupakan komponen penting dalam suatu
daerah dibentuk untuk membiayai dan melaksanakan segala proyek yang direncanakan
suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
7.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota adalah salah satu
produk peraturan perundang- undangan tingkat daerah yang
dibentuk oleh Kepala Daerah setingkat Kabupaten/Kota bersama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota. Contohnya, Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana. Peraturan tersebut dibentuk untuk melaksanakan otonomi
daerah dan menampung aspirasi rakyat.
Selain
peraturan perundang – undangan berdasarkan hukum tertulis yang dijelaskan di
atas, ada juga beberapa produk perundang – undangan yang dibentuk berdasarkan
perintah perundang – undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan stakeholder terkait. Adapun peraturan perundang – undangan
yang dimaksud adalah peraturan perundang – undangan yang dibentuk dan
ditetapkan oleh stakeholder terkait diantaranya sebagai berikut :
a. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
b. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
c. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
d. MA (Mahkamah Agung)
e. MK (Mahkamah Konstitusi)
f. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
g. KY (Komisi Yudisial)
h. BI (Bank Indonesia)
i. Menteri, Badan, Lembaga atau Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang – undang atau pemerintah atas perintah undang – undang
j. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)
k. Gubernur
l. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota)
m. Bupati/Walikota
n. Kepala Desa atau yang setingkat
Pembahasan
:
1. Peraturan perundang – undangan adalah peraturan tertulis yang memuat
norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang – undangan. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam undang
– undang ?
A. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020
B. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011
C. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009
D. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024
E. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003
2. Berikut contoh dari ius constitutum/hukum positif di indonesia, diantaranya yaitu ?
A. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang
B. Peraturan Pemerintah
C. UUD NRI Tahun 1945
D. TAP MPR
E. Peraturan Presiden
3. Dalam pembentukkan peraturan perundang – undangan setingkat provinsi
& kabupaten/kota, siapa stakeholder terkait yang memilikki wewenang
dalam membuat peraturan ini ?
A. Kedinasan
B. Lembaga Berwenang
C. Pemerintah Daerah
D. Gubernur/Walikota/Bupati/DPRD
E. Wakil Gubernur
4. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat
dimaknai sebagai ?
A. Hukum/Konstitusi Suatu Bangsa
B. Penjabaran Hukum Dari Produk Politik Yang Digunakan Sebagai Hukum Negara
C. Hasil Pemikiran Suatu Bangsa
D. Undang – Undang Yang Dibuat Oleh Masyarakat Dengan Persetujuan
Pemerintah
E. Hukum dasar negara yang dibuat secara tertulis berisikan hal – hal pokok
tentang ketatanegaraan
5. Lembaga setingkat eksekutif, seperti DPR ataupun DPD memilikki fungsi
dan wewenang utama diantaranya ?
A. Membuat Undang - Undang
B. Memberikan Rekomendasi Menteri
C. Mengawasi APBN/APBD
D. Mengadili Institusi Kehakiman Jika Bersalah
E. Memberikan Informasi Tentang Kenegaraan
Demikian
pembelajaran kita pada hari ini anak – anak, semoga dapat memahami pembelajaran
dengan baik dan jangan lupa kerjakan tugas yang sudah ibu berikan, sampai jumpa di pertemuan
selanjutnya. Selamat melanjutkan pembelajaran dirumah masing – masing.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Komentar
Posting Komentar