Pertemuan Ke 8 Pendidikan Pancasila (PKN)/Kelas XI

  

IDENTITAS :

1. Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,

2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)

3. Kelas : XI/3/5/6/2/Ganjil

4. Pertemuan : 8

MATERI : Sistem Hukum & Peraturan Perundang – Undangan Di Indonesia

CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :

Peserta  didik  mampu  menganalisis  produk perundang - undangan dan mengevaluasi ketidaksesuaian antar produk perundang - undangan; serta peserta didik mampu mempraktikkan sikap dan perilaku dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TUJUAN PEMBELAJARAN :

- Mengidentifikasi hierarki/susunan peraturan perundang - undangan di Indonesia.

- Menganalisis tahapan pembuatan produk perundang – undangan.

- Menganalisis kelebihan dan kekurangan dalam produk perundang - undangan di berbagai bidang.

- Menguraikan proses pengajuan materi dalam produk perundang – undangan.

METODE PEMBELAJARAN :

- Ceramah

- Diskusi/Presentasi Kelompok

- Pembelajaran Berbasis Inkuiri (Inquiry Based Learning)

PENGEMBANGAN MATERI :

Assalamualaikum Wr.Wb.

Bagaimana kabarnya hari ini anak – anak Ibu Kelas XI, semoga semuanya dalam keadaan bahagia dan sehat selalu, hari ini kita akan masuk dalam pembahasan  materi di Bab 2, yaitu tentang sistem hukum & peraturan perundang – undangan di indonesia, dengan materi mengenai sistem hukum dan prinsip – prinsip keadilan. Apakah menurut kalian, hukum yang berlaku di negara Indonesia ini sudah memenuhi prinsip – prinsip keadilan ?

 


Konsep yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum tertuang dalam ketentuan UUD NRI Tahun 1945 Amandemen ke 4, yaitu pada Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi : Negara Indonesia adalah negara hukum. Dalam penerapannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum di NKRI dilandaskan pada unsur – unsur negara hukum yang secara umum Menurut (Siallagan, H. 2016 : 122) meliputi, yaitu diantaranya :

A. Jaminan terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM)

B. Adanya pemisahan/pembagian kekuasaan

C. Adanya pelaksanaan kedaulatan terhadap rakyat

D. Segala aspek penyelenggaraan pemerintahan didasarkan pada peraturan perundang – undangan yang berlaku

Hukum merupakan kumpulan aturan yang diakui dan ditaati oleh masyarakat serta dilegalkan dan diatur oleh lembaga - lembaga pemerintahan. Hukum diharapkan dapat menjadi landasan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari – hari. Artinya, dapat dipahami bahwa hukum berguna dan bermanfaat keberadaannya dalam mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam masyarakat. Misalnya, apabila dalam berkendara di jalan raya tidak ada peraturan lalu lintas, maka akan terjadi pelanggaran dalam berkendara di jalan raya, seperti tidak memakai helm yang sesuai SNI, tidak membawa SIM dan melanggar lampu lalu lintas. Dengan demikian, dibuatkan aturan yang mengatur mengenai lalu lintas yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, yang memiliki tujuan untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar.

Dalam kajian filsafat hukum Menurut (Remaja, N.G. 2014 : 3), hukum memilikki 2 aspek penting yaitu diantaranya :

- Aspek Ontologi : Hukum dapat menciptakan ketenteraman, kebahagiaan, dan kedamaian bagi diri manusia sebagai bagian dari tujuan hidup yang diharapkan oleh manusia itu sendiri.

- Aspek Aksiologi : Hukum memilikki nilai yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh setiap manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Terdapat 2 ciri – ciri atau karakteristik utama dalam hukum yang harus dipahami, yaitu adanya suatu perintah dan larangan. Perintah dan larangan ini harus dan wajib ditaati oleh semua warga negara. Perintah yang berarti hukum harus dilaksaanakan secara nyata dan konsisten, sedangkan larangan yang berarti hukum harus dihindari dan tidak dilakukan atau ditaati sama sekali. Setelah memahami makna, ciri – ciri dan karakteristik dari hukum, maka unsur – unsur yang melekat dalam hukum Menurut (Wantu, Fence M. 2015 : 3) dapat dijelaskan sebagai berikut :

A. Peraturan konkret terkait tingkah laku warga negara dalam masyarakat

B. Peraturan dibuat dan dilegalkan oleh lembaga resmi yang berwajib

C. Peraturan bersifat memaksa

D. Dalam peraturan terdapat sanksi yang bersifat tegas

Sistem hukum di Indonesia secara umum ialah sistematika tentang hukum yang berlaku dalam cakupan wilayah NKRI. Sistem hukum di Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan perjalanan Sejarah bangsa Indonesia. Sistem hukum Indonesia sama dengan hukum positif, artinya hukum yang berlaku di negara Indonesia saat ini atau biasa dikenal dengan istilah Ius Constitutum. Dalam masa penjajahan bangsa eropa kurang lebih 3,5 Abad, dalam rentang waktu tersebut banyak budaya hukum yang dibawa dan diterapkan bangsa Indonesia, khususnya dari negara belanda. Indonesia menggunakan sistem hukum Belanda, karena pada saat itu bangsa indonesia merupakan negara jajahan kolonial belanda dan juga karena pada saat yang bersamaan bangsa indonesia belum memiliki hukum yang berasal dari tradisinya sendiri. Sistem hukum di Indonesia menggunakan sistem eropa continental/civil law.

Dalam konteks NKRI, dapat dilihat dalam konstitusi yang tertuang dalam hukum tertulis bangsa Indonesia yaitu UUD NRI Tahun 1945. Semua hal terkait kehidupan berbangsa dan bernegara diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945. Sebagai para generasi penerus bangsa, diharapkan dapat turut serta menerapkan sistem hukum yang ada, agar sistem hukum yang ada di Indonesia dapat berjalan efektif dan efisien.

Makna keadilan adalah sebuah tuntutan wajib agar seseorang dapat memperlakukan sesame manusia sesuai dengan hak dan kewajibannya. Perlakuan yang sama rata dan tidak pilih kasih, karena setiap insan manusia harus diperlakukan sesuai dengan hak dan kewajiban. Sistem hukum di Indonesia bersumber dari ideologi bangsa, yaitu Pancasila. Dalam kaitannya dengan prinsip keadilan, dapat dimaknai bahwa prinsip keadilan dalam sistem hukum Indonesia berarti keadilan yang berdasarkan Pancasila. Sistem hukum Indonesia harus berdimensi dan berorientasi keadilan.

Prinsip keadilan yang sesuai menurut Pancasila sila ke – 5 yang ditujukan kepada semua masyarakat dan semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Keadilan tersebut menjelaskan secara terperinci mengenai kesamarataan hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam implementasinya, keadilan bisa direalisasikan ke dalam setiap pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara. Misalnya, di sekolah adanya peraturan yang mengharuskan siswa/I untuk tidak bermain handphone Ketika dikelas dan saat pembelajaran sedang berlangsung, jika melanggar maka akan diberikan sanksi berupa penyitaan handphone dalam kurun waktu tertentu. Pemberian sanksi atas pelanggaran aturan dalam hal ini merupakan implementasi contoh dari letak prinsip keadilan secara nyata.

Contoh Soal & Pembahasan :

Soal :

Simak Pernyataan Berikut Ini!

1. Jelaskan 4 unsur dari negara hukum Menurut (Wantu, Fence M. 2015 : 3)?

Pembahasan :

Unsur – unsur yang melekat dalam hukum Menurut (Wantu, Fence M. 2015 : 3), yaitu diantaranya peraturan konkret terkait tingkah laku warga negara dalam masyarakatperaturan dibuat dan dilegalkan oleh lembaga resmi yang berwajibperaturan bersifat memaksa, dalam peraturan terdapat sanksi yang bersifat tegas.

Latihan Soal :

1. Prinsip keadilan dalam sistem hukum Indonesia berarti keadilan yang berdasarkan Pancasila. Sistem hukum Indonesia harus berdimensi dan berorientasi dengan konsep keadilan. Berikan implementasi/contoh mengenai prinsip keadilan yang sesuai menurut Pancasila sila ke – 5 ? (Minimal 3)

KESIMPULAN :

Hakikat hukum sebenarnya lebih pada kajian filosofis dan secara mendalam meliputi unsur - unsur apa saja yang diberlakukan terkait dengan norma dalam kehidupan bermasyarakat. Keadilan harus terwujud di segala aspek kehidupan dan haruslah mengandung nilai - nilai keadilan, karena sejatinya perilaku yang tidak adil akan melahirkan ketidakseimbangan, ketidakserasian yang berakibat kerusakan baik pada diri manusia sendiri maupun alam semesta. Tujuan hukum tertinggi adalah keadilan, yaitu meletakkan sesuatu sesuai dengan proporsinya yang berarti keadilan adalah ketertiban dan kedisiplinan. Segala sesuatunya haruslah diarahkan untuk menemukan sebuah sistem hukum yang paling cocok dan sesuai dengan prinsip keadilan. Hukum adalah konstitusi atau undang - undang yang adil dan nyata ada untuk ditaati dan dipatuhi.

Demikian materi kita hari ini tentang mengenai Sistem Hukum & Peraturan Perundang – Undangan Di Indonesia (Sistem Hukum & Prinsip – Prinsip Keadilan), terimakasih anak – anak Ibu Kelas XI, semoga dapat memahami materi dengan baik, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan II Kelas XII.A2//A1//A4 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A3 (Bab I "Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A6 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)