Pertemuan Ke 8 Pendidikan Pancasila (PKN)/Kelas XI
IDENTITAS
:
1. Nama
Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,
2. Mata
Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)
3. Kelas : XI/4/9/Ganjil
4. Pertemuan : 8
MATERI
: Sistem Hukum & Peraturan Perundang –
Undangan Di Indonesia
CAPAIAN
PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :
Peserta didik mampu menganalisis produk
perundang - undangan dan mengevaluasi ketidaksesuaian antar produk perundang -
undangan; serta peserta didik mampu mempraktikkan sikap dan perilaku dalam
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
TUJUAN
PEMBELAJARAN :
- Mengidentifikasi hierarki/susunan peraturan
perundang - undangan di Indonesia.
- Menganalisis tahapan pembuatan produk
perundang – undangan.
- Menganalisis kelebihan dan kekurangan dalam produk
perundang - undangan di berbagai bidang.
- Menguraikan proses pengajuan materi dalam
produk perundang – undangan.
METODE
PEMBELAJARAN :
-
Ceramah
-
Diskusi/Presentasi Kelompok
-
Pembelajaran Berbasis Inkuiri (Inquiry Based Learning)
PENGEMBANGAN
MATERI :
Assalamualaikum
Wr.Wb.
Bagaimana
kabarnya hari ini anak – anak Ibu Kelas XI, semoga semuanya dalam keadaan bahagia
dan sehat selalu, hari ini kita akan masuk dalam pembahasan materi
di Bab 2, yaitu tentang sistem hukum & peraturan perundang – undangan di
indonesia, dengan materi mengenai sistem hukum dan prinsip – prinsip keadilan.
Apakah menurut kalian, hukum yang berlaku di negara Indonesia ini sudah
memenuhi prinsip – prinsip keadilan ?
Konsep
yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum tertuang dalam ketentuan
UUD NRI Tahun 1945 Amandemen ke 4, yaitu pada Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi :
Negara Indonesia adalah negara hukum. Dalam penerapannya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, hukum di NKRI dilandaskan pada unsur – unsur negara hukum
yang secara umum Menurut (Siallagan, H. 2016 : 122) meliputi, yaitu
diantaranya :
A.
Jaminan terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM)
B.
Adanya pemisahan/pembagian kekuasaan
C.
Adanya pelaksanaan kedaulatan terhadap rakyat
D.
Segala aspek penyelenggaraan pemerintahan didasarkan pada peraturan perundang –
undangan yang berlaku
Hukum
merupakan kumpulan aturan yang diakui dan ditaati oleh masyarakat serta
dilegalkan dan diatur oleh lembaga - lembaga pemerintahan. Hukum
diharapkan dapat menjadi landasan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari
– hari. Artinya, dapat dipahami bahwa hukum berguna dan bermanfaat
keberadaannya dalam mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam masyarakat. Misalnya,
apabila dalam berkendara di jalan raya tidak ada peraturan lalu lintas, maka
akan terjadi pelanggaran dalam berkendara di jalan raya, seperti tidak memakai
helm yang sesuai SNI, tidak membawa SIM dan melanggar lampu lalu lintas. Dengan
demikian, dibuatkan aturan yang mengatur mengenai lalu lintas yang terdapat
dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan
Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, yang memiliki
tujuan untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang
aman, selamat, tertib dan lancar.
Dalam
kajian filsafat hukum Menurut (Remaja, N.G. 2014 : 3), hukum memilikki 2
aspek penting yaitu diantaranya :
-
Aspek Ontologi : Hukum dapat menciptakan ketenteraman, kebahagiaan, dan
kedamaian bagi diri manusia sebagai bagian dari tujuan hidup yang diharapkan
oleh manusia itu sendiri.
-
Aspek Aksiologi : Hukum memilikki nilai yang wajib ditaati dan dilaksanakan
oleh setiap manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Terdapat
2 ciri – ciri atau karakteristik utama dalam hukum yang harus dipahami, yaitu
adanya suatu perintah dan larangan. Perintah dan larangan ini harus dan wajib
ditaati oleh semua warga negara. Perintah yang berarti hukum harus
dilaksaanakan secara nyata dan konsisten, sedangkan larangan yang berarti hukum
harus dihindari dan tidak dilakukan atau ditaati sama sekali. Setelah memahami
makna, ciri – ciri dan karakteristik dari hukum, maka unsur – unsur yang
melekat dalam hukum Menurut (Wantu, Fence M. 2015 : 3) dapat dijelaskan
sebagai berikut :
A.
Peraturan konkret terkait tingkah laku warga negara dalam masyarakat
B.
Peraturan dibuat dan dilegalkan oleh lembaga resmi yang berwajib
C.
Peraturan bersifat memaksa
D.
Dalam peraturan terdapat sanksi yang bersifat tegas
Sistem
hukum di Indonesia secara umum ialah sistematika tentang hukum yang berlaku
dalam cakupan wilayah NKRI. Sistem hukum di Indonesia tidak dapat dipisahkan
dengan perjalanan Sejarah bangsa Indonesia. Sistem hukum Indonesia sama dengan
hukum positif, artinya hukum yang berlaku di negara Indonesia saat ini atau
biasa dikenal dengan istilah Ius Constitutum. Dalam masa penjajahan
bangsa eropa kurang lebih 3,5 Abad, dalam rentang waktu tersebut banyak budaya
hukum yang dibawa dan diterapkan bangsa Indonesia, khususnya dari negara
belanda. Indonesia menggunakan sistem hukum Belanda, karena pada saat itu
bangsa indonesia merupakan negara jajahan kolonial belanda dan juga karena pada
saat yang bersamaan bangsa indonesia belum memiliki hukum yang berasal dari
tradisinya sendiri. Sistem hukum di Indonesia menggunakan sistem eropa continental/civil
law.
Dalam
konteks NKRI, dapat dilihat dalam konstitusi yang tertuang dalam hukum tertulis
bangsa Indonesia yaitu UUD NRI Tahun 1945. Semua hal terkait kehidupan
berbangsa dan bernegara diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945. Sebagai para
generasi penerus bangsa, diharapkan dapat turut serta menerapkan sistem hukum
yang ada, agar sistem hukum yang ada di Indonesia dapat berjalan efektif dan
efisien.
Makna
keadilan adalah sebuah tuntutan wajib agar seseorang dapat memperlakukan sesame
manusia sesuai dengan hak dan kewajibannya. Perlakuan yang sama rata dan tidak
pilih kasih, karena setiap insan manusia harus diperlakukan sesuai dengan hak
dan kewajiban. Sistem hukum di Indonesia bersumber dari ideologi bangsa, yaitu
Pancasila. Dalam kaitannya dengan prinsip keadilan, dapat dimaknai bahwa
prinsip keadilan dalam sistem hukum Indonesia berarti keadilan yang berdasarkan
Pancasila. Sistem hukum Indonesia harus berdimensi dan berorientasi keadilan.
Prinsip
keadilan yang sesuai menurut Pancasila sila ke – 5 yang ditujukan kepada semua
masyarakat dan semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Keadilan tersebut
menjelaskan secara terperinci mengenai kesamarataan hak dan kewajiban warga
negara Indonesia yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam implementasinya,
keadilan bisa direalisasikan ke dalam setiap pelaksanaan hak dan kewajiban
warga negara. Misalnya, di sekolah adanya peraturan yang mengharuskan siswa/I
untuk tidak bermain handphone Ketika dikelas dan saat pembelajaran
sedang berlangsung, jika melanggar maka akan diberikan sanksi berupa penyitaan handphone
dalam kurun waktu tertentu. Pemberian sanksi atas pelanggaran aturan dalam
hal ini merupakan implementasi contoh dari letak prinsip keadilan secara nyata.
Contoh
Soal & Pembahasan :
Soal
:
Simak
Pernyataan Berikut Ini!
1.
Jelaskan 4 unsur dari negara hukum Menurut (Wantu, Fence M. 2015 : 3)?
Pembahasan
:
Unsur
– unsur yang melekat dalam hukum Menurut (Wantu, Fence M. 2015 : 3), yaitu
diantaranya peraturan konkret terkait tingkah laku warga negara dalam
masyarakat. peraturan dibuat dan dilegalkan oleh lembaga resmi yang
berwajib, peraturan bersifat memaksa, dalam peraturan terdapat
sanksi yang bersifat tegas.
Latihan
Soal :
1.
Prinsip keadilan dalam sistem hukum Indonesia berarti keadilan yang berdasarkan
Pancasila. Sistem hukum Indonesia harus berdimensi dan berorientasi dengan
konsep keadilan. Berikan implementasi/contoh mengenai prinsip keadilan yang
sesuai menurut Pancasila sila ke – 5 ? (Minimal 3)
KESIMPULAN
:
Hakikat
hukum sebenarnya lebih pada kajian filosofis dan secara mendalam meliputi unsur
- unsur apa saja yang diberlakukan terkait dengan norma dalam kehidupan
bermasyarakat. Keadilan harus terwujud di segala aspek kehidupan dan haruslah
mengandung nilai - nilai keadilan, karena sejatinya perilaku yang tidak adil
akan melahirkan ketidakseimbangan, ketidakserasian yang berakibat kerusakan
baik pada diri manusia sendiri maupun alam semesta. Tujuan hukum tertinggi
adalah keadilan, yaitu meletakkan sesuatu sesuai dengan proporsinya yang
berarti keadilan adalah ketertiban dan kedisiplinan. Segala sesuatunya haruslah
diarahkan untuk menemukan sebuah sistem hukum yang paling cocok dan sesuai
dengan prinsip keadilan. Hukum adalah konstitusi atau undang - undang yang adil
dan nyata ada untuk ditaati dan dipatuhi.
Demikian
materi kita hari ini tentang mengenai Sistem Hukum & Peraturan Perundang –
Undangan Di Indonesia (Sistem Hukum & Prinsip – Prinsip Keadilan),
terimakasih anak – anak Ibu Kelas XI, semoga dapat memahami materi dengan baik,
sampai jumpa di pertemuan selanjutnya.
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
Komentar
Posting Komentar