Pertemuan Ke 7 Pendidikan Pancasila (PKN)/Kelas XI

 

 IDENTITAS :

1. Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,

2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)

3. Kelas : XI/3/5/6/2/Ganjil

4. Pertemuan : 7

MATERI : Sistem Hukum & Peraturan Perundang – Undangan Di Indonesia

CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :

Peserta  didik  mampu  menganalisis  produk perundang - undangan dan mengevaluasi ketidaksesuaian antar produk perundang - undangan; serta peserta didik mampu mempraktikkan sikap dan perilaku dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TUJUAN PEMBELAJARAN :

Mengidentifikasi hierarki/susunan peraturan perundang - undangan di Indonesia.

Menganalisis tahapan pembuatan produk perundang – undangan.

- Menganalisis kelebihan dan kekurangan dalam produk perundang - undangan di berbagai bidang.

- Menguraikan proses pengajuan materi dalam produk perundang – undangan.

METODE PEMBELAJARAN :

- Ceramah

- Diskusi/Presentasi Kelompok

- Pembelajaran Berbasis Inkuiri (Inquiry Based Learning)

PENGEMBANGAN MATERI :

Assalamualaikum Wr.Wb.

Bagaimana kabarnya hari ini anak – anak Ibu Kelas XI, semoga semuanya dalam keadaan Bahagia dan sehat selalu, hari ini kita akan masuk pembahasan  materi di Bab selanjutnya, yaitu Bab 2 tentang sistem hukum & peraturan perundang – undangan di indonesia, apakah kalian memhami tentang sistem hukum dan konsep peraturan perundang – undangan yang ada di NKRI anak – anak ?

Kita akan bahasa selengkapnya pada Bab 2 ini.




Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dimuat lengkap dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut Bellefroid, pengertian sistem hukum adalah rangkaian kesatuan peraturan - peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas - asasnya. Dari pengertian para ahli tersebut dapat diambil Kesimpulan bahwa sistem hukum adalah suatu kumpulan dari unsur - unsur yang saling berinteraksi dan merupakan satu kesatuan yang bekerjasama ke arah tujuan tertentu.

Sistem hukum di Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum agama, adat dan hukum negara eropa terutama belanda sebagai bangsa yang pernah menjajah Indonesia selama 3,5 abad lamanya. Maka, tidak heran apabila peradaban mereka yang di wariskan termasuk sistem hukumnya.  Terkadang masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum di Indonesia, karena menurut mereka “Ah, paling cuma wacana doang. Ga akan ditegakkin lah.” Padahal berjalannya hukum di Indonesia, tergantung pada warga negara, yang diatur oleh hukum dan sebagai subjek dalam sistem hukum. Jika masyarakat sudah menanggapi dengan baik aturan yang berlaku, maka hal tersebut harus diikuti dengan moralitas para penegak hukum pula. Karena, salah satu penyebab tidak pedulinya masyarakat terhadap hukum adalah karena oknum penegaknya tidak menegakkan hukum dengan sebaik - baiknya. Banyak orang yang memiliki pengalaman “buruk” dengan oknum penegak hukum.

Untuk membenahi sistem hukum di Indonesia, diperlukan perubahan sikap dari semua individu yang terlibat dalam hukum. Oknum penegaknya harus lebih tegas. Masyarakatnya juga harus merubah pandangan mereka terhadap hukum. Bahwa hukum itu sebenarnya sangat bermanfaat. Demi berlangsungnya keteraturan di negera ini, maka hukum harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat dengan menumbuhkan kesadaran dimulai dari diri sendiri. Kalau semua lapisan masyarakat sudah sadar maka pasti akan tercipta sistem hukum yang baik di negara kesatuan republik Indonesia.

Selanjutnya, silahkan kita tonton bersama – sama cuplikan video berikut dan nantinya kita diskusikan bersama – sama.

Selamat Menyaksikan anak – anak Ibu Kelas XI

Link : https://www.youtube.com/watch?v=yzKVqdYY4 Q&pp=ygURaW5kb25lc2lhIGRhcnVyYXQ%3D


Demikian materi kita hari ini tentang Sistem Hukum & Peraturan Perundang – Undangan Di Indonesia, terimakasih anak – anak Ibu Kelas XI, semoga dapat memahami materi dengan baik, kita akan bahas materi ini dipertemuan selanjutnya, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan II Kelas XII.A2//A1//A4 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A3 (Bab I "Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A6 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)