Pertemuan Ke 7 Pendidikan Pancasila (PKN)/Kelas XI
IDENTITAS
:
1. Nama
Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,
2. Mata
Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)
3. Kelas : XI/4/9/Ganjil
4. Pertemuan : 7
MATERI
: Sistem Hukum & Peraturan Perundang – Undangan Di Indonesia
CAPAIAN
PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :
Peserta didik
mampu menganalisis produk perundang - undangan dan mengevaluasi
ketidaksesuaian antar produk perundang - undangan; serta peserta didik mampu
mempraktikkan sikap dan perilaku dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
TUJUAN PEMBELAJARAN :
-
Mengidentifikasi hierarki/susunan peraturan perundang - undangan
di Indonesia.
- Menganalisis tahapan pembuatan produk
perundang – undangan.
- Menganalisis kelebihan
dan kekurangan dalam produk perundang - undangan di berbagai bidang.
- Menguraikan proses pengajuan
materi dalam produk perundang – undangan.
METODE
PEMBELAJARAN :
-
Ceramah
-
Diskusi/Presentasi Kelompok
-
Pembelajaran Berbasis Inkuiri (Inquiry Based Learning)
PENGEMBANGAN
MATERI :
Assalamualaikum
Wr.Wb.
Bagaimana
kabarnya hari ini anak – anak Ibu Kelas XI, semoga semuanya dalam keadaan
Bahagia dan sehat selalu, hari ini kita akan masuk pembahasan materi
di Bab selanjutnya, yaitu Bab 2 tentang sistem hukum & peraturan perundang –
undangan di indonesia, apakah kalian memhami tentang sistem hukum dan konsep
peraturan perundang – undangan yang ada di NKRI anak – anak ?
Kita
akan bahasa selengkapnya pada Bab 2 ini.
Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dimuat lengkap dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut Bellefroid, pengertian sistem hukum adalah rangkaian kesatuan peraturan - peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas - asasnya. Dari pengertian para ahli tersebut dapat diambil Kesimpulan bahwa sistem hukum adalah suatu kumpulan dari unsur - unsur yang saling berinteraksi dan merupakan satu kesatuan yang bekerjasama ke arah tujuan tertentu.
Sistem
hukum di Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum agama, adat dan hukum
negara eropa terutama belanda sebagai bangsa yang pernah menjajah Indonesia selama
3,5 abad lamanya. Maka, tidak heran apabila peradaban mereka yang di wariskan
termasuk sistem hukumnya. Terkadang masyarakat
kehilangan kepercayaan terhadap hukum di Indonesia, karena menurut mereka “Ah,
paling cuma wacana doang. Ga akan ditegakkin lah.” Padahal berjalannya hukum di
Indonesia, tergantung pada warga negara, yang diatur oleh hukum dan sebagai
subjek dalam sistem hukum. Jika masyarakat sudah menanggapi dengan baik aturan
yang berlaku, maka hal tersebut harus diikuti dengan moralitas para penegak
hukum pula. Karena, salah satu penyebab tidak pedulinya masyarakat terhadap
hukum adalah karena oknum penegaknya tidak menegakkan hukum dengan sebaik -
baiknya. Banyak orang yang memiliki pengalaman “buruk” dengan oknum penegak
hukum.
Untuk
membenahi sistem hukum di Indonesia, diperlukan perubahan sikap dari semua individu
yang terlibat dalam hukum. Oknum penegaknya harus lebih tegas. Masyarakatnya
juga harus merubah pandangan mereka terhadap hukum. Bahwa hukum itu sebenarnya sangat
bermanfaat. Demi berlangsungnya keteraturan di negera ini, maka hukum harus
ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat dengan menumbuhkan kesadaran dimulai
dari diri sendiri. Kalau semua lapisan masyarakat sudah sadar maka pasti akan
tercipta sistem hukum yang baik di negara kesatuan republik Indonesia.
Selanjutnya,
silahkan kita tonton bersama – sama cuplikan video berikut dan nantinya kita
diskusikan bersama – sama.
Selamat
Menyaksikan anak – anak Ibu Kelas XI
Link : https://www.youtube.com/watch?v=yzKVqdYY4 Q&pp=ygURaW5kb25lc2lhIGRhcnVyYXQ%3D
Demikian materi kita hari ini tentang Sistem Hukum & Peraturan Perundang
– Undangan Di Indonesia, terimakasih anak – anak Ibu Kelas XI, semoga
dapat memahami materi dengan baik, kita akan bahas materi ini dipertemuan
selanjutnya, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya.
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
Komentar
Posting Komentar