Pertemuan Ke 7 Pendidikan Pancasila (PKN)/Kelas X

 

IDENTITAS :

1. Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,

2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)

3. Kelas : X.5/Ganjil

4. Pertemuan : 7

MATERI : Membangun Kesadaran Hukum & Taat Hukum

CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :

Peserta didik mampu menerapkan perilaku sadar & taat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku di masyarakat; serta menganalisis tata urutan peraturan perundang - undangan di Indonesia.

TUJUAN PEMBELAJARAN :

- Menerapkan perilaku sadar & taat Hukum Berdasarkan Peraturan yang berlaku di masyarakat; menganalisis tata urutan peraturan perundang – undangan di indonesia.

- Menganalisis tata urutan peraturan perundang - undangan di Indonesia.

METODE PEMBELAJARAN :

- Ceramah

- Diskusi/Presentasi Kelompok

- Pembelajaran Berbasis Inkuiri (Inquiry Based Learning)

PENGEMBANGAN MATERI :

Assalamualaikum Wr.Wb.

Bagaimana kabarnya hari ini anak – anak Ibu Kelas X.5, semoga semuanya dalam keadaan Bahagia dan sehat selalu, hari ini kita akan masuk pembahasan  materi di Bab selanjutnya, yaitu Bab 2 tentang membangun kesadaran hukum & taat hukum di Indonesia, apakah kalian memhami tentang hukum dan perilaku sadar serta taat hukum anak – anak ?

Kita akan bahasa selengkapnya pada Bab 2 ini.




 

Sebagai siswa/i dan warga negara yang tinggal di negara hukum sudah sebuah keharusan bagi setiap warga negara untuk mematuhi dan menaati setiap aturan hukum yang berlaku. Rancangan interaksi sosial memberikan efek positif bagi masyarakat, meskipun kemauan dan minat berbeda dari setiap individu. Setiap orang memiliki keinginan dan minat yang berbeda - beda. Perbedaan kepentingan tersebut lah yang terkadang dapat menimbulkan konflik dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini dapat mempengaruhi kondisi lingkungan menjadi berbahaya.

Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya konflik atau isu - isu negatif, diperlukan adanya peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang pembinaan sikap terhadap kesadaran hukum untuk menciptakan hubungan antar manusia dalam kehidupan. Menanamkan kesadaran hukum pada setiap individu meningkatkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Kepatuhan dan ketaaatan terhadap peraturan atau undang - undang wajib karena sifatnya mengatur dan mengikat.

Pemberian peraturan kepada setiap individu maka individu tersebut wajib menerapkan aturan hukum. Penggunaan aturannya wajib memiliki efek jera bagi pelanggar. Karena, ada sanksi tegas dari pihak berwenang/terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kesadaran hukum sangat diperlukan setiap masyarakat mulai dari kecil hingga orang dewasa. Hal tersebut bertujuan agar terciptanya ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kedamaian yang dapat diwujudkan dalam kehidupan atau bahkan pergaulan antar masyarakat. Jika tidak mempunyai kesadaran hukum yang sudah tertanam dalam setiap individu maka tujuan yang diinginkan akan sulit untuk tercapai.

Untuk itu untuk memberikan edukasi bagi kalian tentang pentingnya kesadaran hukum dan taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka pada pembahasan kali ini, Ibu akan merangkum berbagai informasi terkait tentang pentingnya kesadaran hukum dan taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara

Selanjutnya, silahkan kita tonton bersama – sama cuplikan video berikut dan nantinya kita diskusikan bersama – sama.

Selamat Menyaksikan anak – anak Ibu Kelas X.5

Link : https://www.youtube.com/watch?v=w9fPLiQzTHk&pp=ygU5cGVyaWxha3UgdGFhdCBodWt1bSBtZW5nZ3VuYWthbiBoZWxtIGRpIGphbGFuIHJheWEgYmVyaXRh


Demikian materi kita hari ini tentang Pentingnya Kesadaran Hukum Dan Taat Hukum Dalam Kehidupan Bermasyarakat & Bernegara, terimakasih anak – anak Ibu Kelas X.5, semoga dapat memahami materi dengan baik, kita akan bahas materi ini dipertemuan selanjutnya, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan II Kelas XII.A2//A1//A4 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A3 (Bab I "Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A6 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)