Pertemuan Ke 6 Pendidikan Pancasila (PKN)/Kelas X

IDENTITAS :

1. Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,

2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)

3. Kelas : X.5/Ganjil

4. Pertemuan : 6

MATERI : Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Pandangan Hidup & Ideologi Bangsa

CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :

Peserta didik mampu menganalisis cara pandang para pendiri negara tentang rumusan Pancasila sebagai dasar negara; Peserta didik mampu menganalisis fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan identitas nasional; peserta didik mengenali dan menggunakan produk dalam negeri sekaligus mempromosikan budaya lokal dan nasional.

TUJUAN PEMBELAJARAN :

- Menganalisis cara pandang Pendiri Bangsa tentang rumusan Pancasila.

- Menganalisis fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan identitas nasional.

METODE PEMBELAJARAN :

- Ceramah

- Diskusi/Presentasi Kelompok

- Pembelajaran Berbasis Cerita/Kisah/Contoh Peristiwa

PENGEMBANGAN MATERI :

Assalamualaikum Wr.Wb. Bagaimana kabarnya hari ini anak – anak Ibu Kelas X.5, semoga semuanya dalam keadaan Bahagia dan sehat selalu, hari ini kita akan membahas materi kedudukan pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup & ideologi bangsa.

 



1. Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara mengandung pengertian bahwa setiap sendi - sendi ketatanegaraan harus berdasarkan pada nilai - nilai dalam Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila harus senantiasa menjadi spirit dalam bernegara. Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 01 Juni 1945. Oleh karena itu, jika kata Pancasila sebagai dasar negara dihilangkan, runtuhlah negara Indonesia yang berdiri di atasnya. Negara tidak memiliki lagi landasan hukum yang membuat kehidupan warga negara menjadi tertib dan teratur. Hal ini tertuang dalam Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011. Regulasi ini kemudian direvisi dan terciptalah Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan.

2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

Kedudukan Pancasila sebagai sebuah pandangan hidup bangsa relevan dengan istilah weltanschauung atau pandangan hidup yang disampaikan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 01 Juni 1945. Pancasila sebagai pandangan hidup dapat dimaknai sebagai sebuah tata nilai yang berfungsi seperti halnya budaya atau norma yang telah hidup turun - temurun di masyarakat. Sebuah pedoman hidup yang mengikat dan memandu berbagai komponen bangsa Indonesia agar tetap hidup dari generasi ke generasi. Dengan demikian, tanpa Pancasila sebagai pandangan hidup, bangsa Indonesia akan hidup terombang - ambing karena tidak memiliki pedoman. Tanpa Pancasila, Indonesia menjadi bangsa yang tidak tertata dan teratur hidupnya karena tidak memiliki nilai - nilai keteladanan untuk dipraktikkan dalam kehidupan bermasyarakat.

3. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa

Ideologi berasal dari Bahasa Yunani, yaitu ideos yang bermakna ide dan logos yang bermakna ilmu pengetahuan. Secara umum, ideologi dapat didefinisikan sebagai kumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh yang mengatur tingkah laku manusia dalam berbagai sendi kehidupan (Kaelan, 2013 : 61). Dalam konteks ideologi negara, Pancasila dapat diartikan sebagai sistem kehidupan nasional yang mencakup dimensi politik, ekonomi, sosio - kultural, pertahanan, dan keamanan untuk mencapai tujuan negara yang didasarkan pada dasar negara. Oleh karena itu, dalam konteks ini, Pancasila harus dijadikan sebagai bintang penuntun dalam penyelenggaraan politik ketatanegaraan, ekonomi, hukum, sosial - budaya, dan pertahanan -  keamanan negara, termasuk pula politik luar negeri (Menurut BPIP, 2020 : 60).

Pancasila sebagai ideologi negara dapat diartikan sebagai seperangkat pemikiran yang berasal dari pengalaman kehidupan bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya karena mampu menjaga kehidupan bangsa. Pancasila mengandung nilai - nilai yang menuntun bangsa Indonesia merealisasikan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur (Menurut BPIP, 2020 : 61).

Kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia sebagai ideologi mempunyai kedudukan pancasila harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Arti kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia dapat dipahami secara rinci diantaranya sebagai berikut :

a. Pancasila sebagai ideologi negara memilikki tujuan segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang berhubungan dengan hidup negara harus dilandasi dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan Pancasila. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) di Indonesia.

b. Pancasila adalah asas tertib hukum yang dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lebih lanjut ke dalam 4 pokok pikiran. Pancasila meliputi suasana kebatinan dari Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila mewujudkan cita - cita hukum bagi hukum dasar bangsa Indonesia, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Pancasila mengandung norma yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti moral kemanusiaan yang luhur sekaligus memegang teguh cita - cita rakyat. Adapun memorandume yang menyatakan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi Indonesia.

Contoh Soal & Pembahasan :

Soal :

1. Pancasila dirumuskan saat sidang BPUPKI. Namun rumusan resmi Pancasila setelah menjadi dasar negara dapat dilihat dalam ?

A. Piagam Jakarta

B. Teks Pidato Ir. Soekarno

C. Aturan Peralihan UUD NRI Tahun 1945

D. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Alinea Ke - 4

E. Peraturan Perundang - Udangan

Pembahasan :

Rumusan resmi Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia dapat dilihat dan dimaknai isinya dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka, jawaban yang benar dari pertanyaan di atas yang terdapat di salah satu pilihan jawaban adalah D. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Alinea Ke – 4.

Latihan Soal :

Kerjakan Soal Berikut Dengan Benar!

1. Agar cita – cita proklamasi kemerdekaan Indonesia dapat tercapai, sikap yang sangat penting ditunjukkan oleh setiap warga negara Indonesia adalah ?

A. Mengikuti berbagai kegiatan pertandingan olahraga antarbangsa

B. Menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan

C. Bekerjasama dengan orang lain dalam setiap kegiatan walaupun berbeda suku dan agama

D. Membina persatuan dan kesatuan hanya untuk kalangan tenaga ahli dalam melaksanakan pembangunan

E. Menumbuhkan rasa semangat kesukuan yang berkelompok

KESIMPULAN :

Dikutip dari situs dkjn.kemenkeu.go.id, Ir.Soekarno menyebut Pancasila sebagai philosopische grondslag atau pandangan hidup bangsa Indonesia dengan 2 kepentingan sekaligus fungsi, yaitu sebagai berikut.

1. Pancasila diharapkan senantiasa menjadi pedoman dan petunjuk dalam menjalani keseharian hidup masyarakat Indonesia baik dalam berkeluarga, bermasyarakat, maupun berbangsa.

2. Pancasila diharapkan sebagai dasar negara sehingga suatu kewajiban bahwa dalam segala tatanan kenegaraan baik dalam bidang hukum, politik, ekonomi ataupun sosial masyarakat harus berdasarkan pada Pancasila.

Dalam kedudukannya, Pancasila disebut sebagai sumber hukum dasar nasional. Hal ini menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia. Jadi hukum yang dibuat harus menjamin dan tidak boleh bertentangan dengan nilai - nilai terkandung dalam rumusan dasar Pancasila. Fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia memilikki peranan bagi bangsa Indonesia sesuai dengan kedudukannya menjadi sebagai dasar negara. Memperkokoh persatuan bangsa karena, bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk atau terdiri dari beragam budaya. Hal ini juga merujuk pada semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda - beda tetapi tetap satu jua. Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing dalam melaksanakan pembangunan. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa sekaligus sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan pada Pancasila. Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan atau kejadian dalam negara dan bangsa. Namun yang perlu dicatat dalam memberikan kritik, kita juga harus memperhatikan cara berpikir, cara menyatakan, serta solusi dari masalah yang kita kritik. Selain itu fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebagai pandangan hidup dan sebagai jati diri.

Demikian materi kita hari ini tentang Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Pandangan Hidup & Ideologi Bangsa, terimakasih anak – anak Ibu Kelas X.5, semoga dapat memahami materi dengan baik, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan II Kelas XII.A2//A1//A4 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A3 (Bab I "Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A6 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)