Pertemuan Ke 6 Pendidikan Pancasila (PKN)/Kelas X
IDENTITAS :
1. Nama Guru : Amelia
Agestin, S.Pd.,
2. Mata Pelajaran :
Pendidikan Pancasila (Pkn)
3. Kelas : X.5/Ganjil
4. Pertemuan : 6
MATERI
: Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Pandangan
Hidup & Ideologi Bangsa
CAPAIAN
PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :
Peserta didik mampu menganalisis
cara pandang para pendiri negara tentang rumusan Pancasila sebagai dasar
negara; Peserta didik mampu menganalisis fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara, ideologi negara, dan identitas nasional; peserta didik mengenali
dan menggunakan produk dalam negeri sekaligus mempromosikan budaya lokal dan
nasional.
TUJUAN PEMBELAJARAN :
- Menganalisis cara pandang Pendiri
Bangsa tentang rumusan Pancasila.
- Menganalisis fungsi dan kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan identitas nasional.
METODE
PEMBELAJARAN :
-
Ceramah
-
Diskusi/Presentasi Kelompok
-
Pembelajaran Berbasis Cerita/Kisah/Contoh Peristiwa
PENGEMBANGAN
MATERI :
Assalamualaikum Wr.Wb. Bagaimana kabarnya hari ini anak – anak Ibu Kelas X.5, semoga semuanya dalam keadaan Bahagia dan sehat selalu, hari ini kita akan membahas materi kedudukan pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup & ideologi bangsa.
1. Pancasila Sebagai
Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar
negara mengandung pengertian bahwa setiap sendi - sendi ketatanegaraan harus
berdasarkan pada nilai - nilai dalam Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila
harus senantiasa menjadi spirit dalam bernegara. Pancasila sebagai dasar negara
dinyatakan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama
BPUPKI tanggal 01 Juni 1945. Oleh karena itu, jika kata Pancasila sebagai dasar
negara dihilangkan, runtuhlah negara Indonesia yang berdiri di atasnya. Negara
tidak memiliki lagi landasan hukum yang membuat kehidupan warga negara menjadi
tertib dan teratur. Hal ini tertuang dalam Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011. Regulasi ini
kemudian direvisi dan terciptalah Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan.
2. Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup
Kedudukan Pancasila
sebagai sebuah pandangan hidup bangsa relevan dengan istilah weltanschauung atau
pandangan hidup yang disampaikan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 01 Juni 1945.
Pancasila sebagai pandangan hidup dapat dimaknai sebagai sebuah tata nilai yang
berfungsi seperti halnya budaya atau norma yang telah hidup turun - temurun di
masyarakat. Sebuah pedoman hidup yang mengikat dan memandu berbagai komponen
bangsa Indonesia agar tetap hidup dari generasi ke generasi. Dengan demikian,
tanpa Pancasila sebagai pandangan hidup, bangsa Indonesia akan hidup terombang -
ambing karena tidak memiliki pedoman. Tanpa Pancasila, Indonesia menjadi bangsa
yang tidak tertata dan teratur hidupnya karena tidak memiliki nilai - nilai
keteladanan untuk dipraktikkan dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Pancasila Sebagai
Ideologi Bangsa
Ideologi berasal dari Bahasa
Yunani, yaitu ideos yang bermakna ide dan logos yang bermakna ilmu
pengetahuan. Secara umum, ideologi dapat didefinisikan sebagai kumpulan ide,
gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh yang mengatur tingkah laku
manusia dalam berbagai sendi kehidupan (Kaelan, 2013 : 61). Dalam
konteks ideologi negara, Pancasila dapat diartikan sebagai sistem kehidupan
nasional yang mencakup dimensi politik, ekonomi, sosio - kultural, pertahanan,
dan keamanan untuk mencapai tujuan negara yang didasarkan pada dasar negara.
Oleh karena itu, dalam konteks ini, Pancasila harus dijadikan sebagai bintang
penuntun dalam penyelenggaraan politik ketatanegaraan, ekonomi, hukum, sosial -
budaya, dan pertahanan - keamanan
negara, termasuk pula politik luar negeri (Menurut BPIP, 2020 : 60).
Pancasila sebagai ideologi negara dapat diartikan sebagai seperangkat pemikiran yang berasal dari pengalaman kehidupan bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya karena mampu menjaga kehidupan bangsa. Pancasila mengandung nilai - nilai yang menuntun bangsa Indonesia merealisasikan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur (Menurut BPIP, 2020 : 61).
Kedudukan Pancasila bagi bangsa
Indonesia sebagai ideologi mempunyai kedudukan pancasila harus dilaksanakan
secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Arti kedudukan pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum Indonesia dapat dipahami secara rinci
diantaranya sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai ideologi negara memilikki
tujuan segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang berhubungan
dengan hidup negara harus dilandasi dan diarahkan dalam mencapai tujuannya
dengan Pancasila. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) di Indonesia.
b. Pancasila adalah asas tertib hukum
yang dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
lebih lanjut ke dalam 4 pokok pikiran. Pancasila meliputi suasana kebatinan
dari Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila
mewujudkan cita - cita hukum bagi hukum dasar bangsa Indonesia, baik hukum
tertulis maupun tidak tertulis. Pancasila mengandung norma yang mewajibkan
pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti moral
kemanusiaan yang luhur sekaligus memegang teguh cita - cita rakyat. Adapun
memorandume yang menyatakan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum bagi Indonesia.
Contoh Soal &
Pembahasan :
Soal :
1. Pancasila dirumuskan
saat sidang BPUPKI. Namun rumusan resmi Pancasila setelah menjadi dasar negara
dapat dilihat dalam ?
A. Piagam Jakarta
B. Teks Pidato Ir.
Soekarno
C. Aturan Peralihan UUD
NRI Tahun 1945
D. Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945 Alinea Ke - 4
E. Peraturan Perundang -
Udangan
Pembahasan :
Rumusan resmi Pancasila
sebagai dasar negara bangsa Indonesia dapat dilihat dan dimaknai isinya dalam
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan konstitusi dan sumber hukum
tertinggi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka, jawaban yang benar dari
pertanyaan di atas yang terdapat di salah satu pilihan jawaban adalah D.
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Alinea Ke – 4.
Latihan Soal :
Kerjakan Soal Berikut
Dengan Benar!
1. Agar cita – cita
proklamasi kemerdekaan Indonesia dapat tercapai, sikap yang sangat penting
ditunjukkan oleh setiap warga negara Indonesia adalah ?
A. Mengikuti berbagai
kegiatan pertandingan olahraga antarbangsa
B. Menempatkan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan
C. Bekerjasama dengan
orang lain dalam setiap kegiatan walaupun berbeda suku dan agama
D. Membina persatuan dan
kesatuan hanya untuk kalangan tenaga ahli dalam melaksanakan pembangunan
E. Menumbuhkan rasa
semangat kesukuan yang berkelompok
KESIMPULAN :
Dikutip dari situs dkjn.kemenkeu.go.id,
Ir.Soekarno menyebut Pancasila sebagai philosopische grondslag atau
pandangan hidup bangsa Indonesia dengan 2 kepentingan sekaligus fungsi, yaitu
sebagai berikut.
1. Pancasila diharapkan senantiasa
menjadi pedoman dan petunjuk dalam menjalani keseharian hidup masyarakat
Indonesia baik dalam berkeluarga, bermasyarakat, maupun berbangsa.
2. Pancasila diharapkan sebagai dasar
negara sehingga suatu kewajiban bahwa dalam segala tatanan kenegaraan baik
dalam bidang hukum, politik, ekonomi ataupun sosial masyarakat harus berdasarkan
pada Pancasila.
Dalam kedudukannya, Pancasila disebut sebagai sumber hukum dasar nasional. Hal ini menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia. Jadi hukum yang dibuat harus menjamin dan tidak boleh bertentangan dengan nilai - nilai terkandung dalam rumusan dasar Pancasila. Fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia memilikki peranan bagi bangsa Indonesia sesuai dengan kedudukannya menjadi sebagai dasar negara. Memperkokoh persatuan bangsa karena, bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk atau terdiri dari beragam budaya. Hal ini juga merujuk pada semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda - beda tetapi tetap satu jua. Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing dalam melaksanakan pembangunan. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa sekaligus sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan pada Pancasila. Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan atau kejadian dalam negara dan bangsa. Namun yang perlu dicatat dalam memberikan kritik, kita juga harus memperhatikan cara berpikir, cara menyatakan, serta solusi dari masalah yang kita kritik. Selain itu fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebagai pandangan hidup dan sebagai jati diri.
Demikian materi kita hari
ini tentang Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Pandangan Hidup &
Ideologi Bangsa, terimakasih anak – anak Ibu Kelas X.5, semoga dapat memahami
materi dengan baik, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Komentar
Posting Komentar