Pertemuan Ke 4 Pendidikan Pancasila (PKN)/Kelas X
1. Nama
Guru : Amelia
Agestin, S.Pd.,
2. Mata
Pelajaran :
Pendidikan Pancasila (Pkn)
3. Kelas : X.5/Ganjil
4. Pertemuan : 4
MATERI : Gagasan Para Pendiri Bangsa Tentang
Dasar Negara (Sejarah Pembentukkan Pancasila)
CAPAIAN
PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :
Peserta
didik mampu menganalisis cara pandang para pendiri negara tentang rumusan
Pancasila sebagai dasar negara; Peserta didik mampu menganalisis fungsi dan
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan identitas
nasional; peserta didik mengenali dan menggunakan produk dalam negeri sekaligus
mempromosikan budaya lokal dan nasional.
TUJUAN PEMBELAJARAN :
-
Menganalisis cara pandang Pendiri Bangsa tentang rumusan
Pancasila.
- Menganalisis fungsi dan kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan identitas nasional.
METODE PEMBELAJARAN :
- Ceramah
- Diskusi/Presentasi Kelompok
- Pembelajaran Berbasis
Cerita/Kisah/Contoh Peristiwa
PENGEMBANGAN MATERI :
Assalamualaikum
Wr.Wb.
Bagaimana kabarnya hari ini anak –
anak Ibu Kelas X.5, semoga semuanya dalam keadaan Bahagia dan sehat selalu,
hari ini kita akan membahas materi gagasan para pendiri bangsa tentang dasar
negara (sejarah pembentukkan pancasila)
A. Latar Belakang Perumusan Dasar Negara Indonesia
Pancasila berkedudukan secara formal dalam tatanan
hukum negara di Indonesia sebagai norma dasar atau aturan prinsip yang tidak
dapat diubah. (Tauruy dkk, 2022 : 16) Pancasila sebagai dasar negara mengandung
pengertian bahwa setiap sendi – sendi ketatanegaraan harus berdasarkan pada
nilai – nilai Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila haruss senantiasa menjadi
kekuatan dalam bernegara. Dasar negara Indonesia mempunyai proses
persiapan dan perumusan yang panjang. Hal ini melibatkan berbagai tokoh - tokoh
perjuangan nasional. Tokoh yang menyampaikan ide - ide pendiri bangsa
tentang dasar negara diantaranya adalah Moh. Yamin, Soepomo, serta Ir. Soekarno.
Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai ide - ide pendiri bangsa mengenai
perumusan dasar negara Indonesia, sebaiknya pahami dulu latar belakangnya. Bahwa
sejarah perumusan dasar negara Indonesia yang biasa disebut dengan Pancasila berawal
dari pendirian organisasi persiapan kemerdekaan, yaitu Badan Penyelidik Usaha –
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. BPUPKI adalah organisasi yang
dibentuk oleh Koloni Jepang untuk menepati janjinya mengenai kemerdekaan
Indonesia. Organisasi ini didirikan tanggal 1 Maret 1945 dan mempunyai 2 badan
utama, yakni badan perundingan serta kantor tata usaha. Dalam sidang BPUPKI
yang diselenggarakan sebanyak 2 kali, dibahas dan diskusikan sejumlah hal untuk
mempersiapkan kemerdekaan mulai dari dasar negara, keterkaitan negara dan
agama, sekaligus bentuk negara yang hendak digunakan bangsa Indonesia.
B. Gagasan & Ide - Ide Pendiri Bangsa Tentang Dasar Negara
Pada dasarnya, dasar negara Indonesia
diusulkan oleh sejumlah tokoh nasional. Adapun ide - ide pendiri bangsa
mengenai dasar negara Indonesia diantaranya adalah :
1. Mohammad Yamin
Mohammad Yamin adalah salah 1 tokoh yang menjelaskan mengenai poin - poin
penting dalam dasar negara Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945. Adapun poin - poin
penting tersebut diantaranya adalah :
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
2. Soepomo
Pendiri bangsa selanjutnya yang menyampaikan pidato mengenai poin - poin
penting dalam dasar negara adalah Soepomo. Adapun sejumlah ide - ide dari pendiri
bangsa tentang dasar negara dari Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945 diantaranya adalah
:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir & batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
3. Ir. Soekarno
Tokoh terakhir yang menyampaikan pandangan tentang dasar negara dalam
sidang BPUPKI adalah Ir. Soekarno. Pada tanggal 01 Juni 1945, Ir. Soekarno
berpidato tentang pandangannya diantaranya adalah :
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme/peri kemanusiaan
- Mufakat/demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
C. Visi dan Gagasan Pendiri Bangsa Indonesia Tentang Konstitusi
Pendiri bangsa Indonesia adalah para tokoh yang memiliki peran sentral
dalam perjuangan melawan penjajahan dan akhirnya mendirikan negara Indonesia
yang merdeka. Mereka memiliki gagasan yang kuat tentang konstitusi, yaitu
kerangka dasar hukum dan nilai - nilai yang akan membentuk negara baru. Berikut
ini adalah penjelasan tentang gagasan dan visi pendiri bangsa tentang
konstitusi Indonesia diantaranya adalah :
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Salah satu gagasan utama pendiri bangsa adalah mengakui Pancasila
sebagai dasar negara. Pancasila adalah filosofi dasar yang mencerminkan nilai -
nilai Indonesia yang beragam, termasuk keadilan sosial, demokrasi, hak asasi
manusia, dan persatuan. Ide ini tercermin dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
yang menyatakan Pancasila sebagai dasar negara.
2. Kebhinekaan & Kesatuan
Para pendiri bangsa sangat menyadari keberagaman budaya, agama, dan
etnis di Indonesia. Oleh karena itu, mereka menciptakan konstitusi yang
mengakui keberagaman ini, sambil tetap menjunjung tinggi persatuan sebagai
fondasi negara. Konstitusi Indonesia memastikan hak - hak semua warga negara
tanpa memandang latar belakang mereka.
3. Demokrasi
Konsep demokrasi menjadi salah satu elemen kunci dalam konstitusi
Indonesia. Para pendiri bangsa ingin memastikan bahwa kekuasaan berada di
tangan rakyat. Mereka menciptakan sistem demokrasi yang memberikan hak suara
kepada semua warga negara Indonesia.
4. Hak Asasi Manusia (HAM)
Pendiri bangsa memahami pentingnya hak asasi manusia. Mereka ingin
memastikan bahwa konstitusi melindungi hak - hak dasar individu, seperti hak
hidup, kebebasan berpendapat, dan kebebasan beragama. Konstitusi Indonesia,
termasuk Amendemen Keempat UUD NRI Tahun 1945, mengakui, dan melindungi hak
asasi manusia.
5. Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah prinsip penting dalam konstitusi Indonesia.
Gagasan ini mencerminkan keinginan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan
ekonomi di masyarakat. Pendiri bangsa ingin menciptakan masyarakat yang lebih
adil dan merata.
6. Pembangunan & Kesejahteraan
Para pendiri bangsa juga memiliki visi untuk memajukan negara ini
melalui pembangunan ekonomi dan sosial. Konstitusi mencerminkan komitmen mereka
untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
7. Pemerintahan Yang Kuat
Pendiri bangsa juga mengakui perlunya pemerintahan yang kuat dan stabil.
Mereka menciptakan konstitusi yang mendefinisikan struktur pemerintahan,
memisahkan kekuasaan, dan menjaga keseimbangan antara eksekutif, legislatif,
dan yudikatif.
8. Proses Amandemen Peraturan Perundang - Undangan
Konstitusi Indonesia memungkinkan untuk adanya perubahan dan
penyempurnaan sesuai dengan perkembangan zaman. Ini adalah bukti bahwa pendiri
bangsa menyadari pentingnya fleksibilitas dalam hukum dasar negara. Pendiri
bangsa Indonesia adalah orang - orang yang memiliki visi dan gagasan kuat
tentang konstitusi yang akan membentuk dasar negara yang merdeka. Gagasan – gagasan
yang mencakup Pancasila, kebhinekaan, demokrasi, hak asasi manusia, keadilan
sosial, kesejahteraan, dan pemerintahan yang kuat, telah membentuk Indonesia
seperti yang kita ketahui saat ini. Konstitusi Indonesia adalah cerminan dari
visi dan tekad mereka untuk menciptakan negara yang adil, demokratis, dan
sejahtera bagi semua warganya.
Soal
:
1.
Berikut ini merupakan dasar negara yang dikemukakan oleh tokoh bangsa, yaitu
Ir. Soekarno ?
A.
Peri Ketuhanan
B.
Keseimbangan Lahir Batin
C.
Musyawarah
D.
Kebangsaan Indonesia
E.
Kesejahteraan Rakyat
Pembahasan
:
Ir.
Soekarno mengemukakan pendapatnya mengenai dasar negara bangsa Indonesia,
diantaranya kebangsaan indonesia,
internasionalisme/peri kemanusiaan, mufakat/demokrasi, kesejahteraan
sosial, ketuhanan yang berkebudayaan. Maka, jawaban yang benar dari
pertanyaan di atas yang terdapat di salah satu pilihan jawaban adalah D. Kebangsaan
Indonesia
Latihan
Soal :
Kerjakan
Soal Berikut Dengan Benar!
1.
Perhatikan pernyataan berikut ini!
A)
Pedoman bagi bangsa Indonesia dalam membangun dirinya
B)
Dasar sumber tertib hukum Indonesia
C)
Landasan ideal penyelenggaraan negara
D)
Asas berdirinya negara
Arti
penting Pancasila sebagai dasar negara ditunjukkan dengan huruf ?
a.
1 dan 3
b.
2 dan 3
c.
2 dan 4
d.
1 dan 4
e.
3 dan 4
KESIMPULAN :
Pancasila mempunyai kedudukan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia bersumber dari kontinuitasnya yang ada dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal Ayat 3. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara memilikki makna bahwa dalam menjalankan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap individu tanpa terkecuali haruslah menerapkan dan menempatkan Pancasila sebagai tatanan hidup yang mutlak adanya. Dengan berdasarkan pada 5 Sila yang ada dalam Pancasila, yang berarti asas Ketuhanan, Kemanusian, Persatuan, Permusyawaratan dan Keadilan harus diimplementasikan dengan sebaik – baiknya, sehingga tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, damai dan sejahtera sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Demikian materi kita hari
ini tentang Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Pandangan Hidup, &
Ideologi Negara, terimakasih anak – anak Ibu Kelas X.5, semoga dapat memahami
materi dengan baik, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Komentar
Posting Komentar