Pertemuan Ke 4 Pendidikan Pancasila (PKN)/Kelas X

IDENTITAS :

1. Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,

2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)

3. Kelas : X.5/Ganjil

4. Pertemuan : 4

MATERI : Gagasan Para Pendiri Bangsa Tentang Dasar Negara (Sejarah Pembentukkan Pancasila)

CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :

Peserta didik mampu menganalisis cara pandang para pendiri negara tentang rumusan Pancasila sebagai dasar negara; Peserta didik mampu menganalisis fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan identitas nasional; peserta didik mengenali dan menggunakan produk dalam negeri sekaligus mempromosikan budaya lokal dan nasional.

TUJUAN PEMBELAJARAN :

- Menganalisis cara pandang Pendiri Bangsa tentang rumusan Pancasila.

- Menganalisis fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan identitas nasional.

METODE PEMBELAJARAN :

- Ceramah

- Diskusi/Presentasi Kelompok

- Pembelajaran Berbasis Cerita/Kisah/Contoh Peristiwa

PENGEMBANGAN MATERI :

Assalamualaikum Wr.Wb.

Bagaimana kabarnya hari ini anak – anak Ibu Kelas X.5, semoga semuanya dalam keadaan Bahagia dan sehat selalu, hari ini kita akan membahas materi gagasan para pendiri bangsa tentang dasar negara (sejarah pembentukkan pancasila)

 



 

A. Latar Belakang Perumusan Dasar Negara Indonesia

Pancasila berkedudukan secara formal dalam tatanan hukum negara di Indonesia sebagai norma dasar atau aturan prinsip yang tidak dapat diubah. (Tauruy dkk, 2022 : 16) Pancasila sebagai dasar negara mengandung pengertian bahwa setiap sendi – sendi ketatanegaraan harus berdasarkan pada nilai – nilai Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila haruss senantiasa menjadi kekuatan dalam bernegara.  Dasar negara Indonesia mempunyai proses persiapan dan perumusan yang panjang. Hal ini melibatkan berbagai tokoh - tokoh perjuangan nasional. Tokoh yang menyampaikan ide - ide pendiri bangsa tentang dasar negara diantaranya adalah Moh. Yamin, Soepomo, serta Ir. Soekarno. Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai ide - ide pendiri bangsa mengenai perumusan dasar negara Indonesia, sebaiknya pahami dulu latar belakangnya. Bahwa sejarah perumusan dasar negara Indonesia yang biasa disebut dengan Pancasila berawal dari pendirian organisasi persiapan kemerdekaan, yaitu Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. BPUPKI adalah organisasi yang dibentuk oleh Koloni Jepang untuk menepati janjinya mengenai kemerdekaan Indonesia. Organisasi ini didirikan tanggal 1 Maret 1945 dan mempunyai 2 badan utama, yakni badan perundingan serta kantor tata usaha. Dalam sidang BPUPKI yang diselenggarakan sebanyak 2 kali, dibahas dan diskusikan sejumlah hal untuk mempersiapkan kemerdekaan mulai dari dasar negara, keterkaitan negara dan agama, sekaligus bentuk negara yang hendak digunakan bangsa Indonesia.

B. Gagasan & Ide - Ide Pendiri Bangsa Tentang Dasar Negara

Pada dasarnya, dasar negara Indonesia diusulkan oleh sejumlah tokoh nasional. Adapun ide - ide pendiri bangsa mengenai dasar negara Indonesia diantaranya adalah :

1. Mohammad Yamin

Mohammad Yamin adalah salah 1 tokoh yang menjelaskan mengenai poin - poin penting dalam dasar negara Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945. Adapun poin - poin penting tersebut diantaranya adalah :

- Peri kebangsaan

- Peri kemanusiaan

- Peri ketuhanan

- Peri kerakyatan

- Kesejahteraan rakyat

2. Soepomo

Pendiri bangsa selanjutnya yang menyampaikan pidato mengenai poin - poin penting dalam dasar negara adalah Soepomo. Adapun sejumlah ide - ide dari pendiri bangsa tentang dasar negara dari Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945 diantaranya adalah :

- Persatuan

- Kekeluargaan

- Keseimbangan lahir & batin

- Musyawarah

- Keadilan rakyat

3. Ir. Soekarno

Tokoh terakhir yang menyampaikan pandangan tentang dasar negara dalam sidang BPUPKI adalah Ir. Soekarno. Pada tanggal 01 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato tentang pandangannya diantaranya adalah :

- Kebangsaan Indonesia

- Internasionalisme/peri kemanusiaan

- Mufakat/demokrasi

- Kesejahteraan sosial

- Ketuhanan yang berkebudayaan

C. Visi dan Gagasan Pendiri Bangsa Indonesia Tentang Konstitusi

Pendiri bangsa Indonesia adalah para tokoh yang memiliki peran sentral dalam perjuangan melawan penjajahan dan akhirnya mendirikan negara Indonesia yang merdeka. Mereka memiliki gagasan yang kuat tentang konstitusi, yaitu kerangka dasar hukum dan nilai - nilai yang akan membentuk negara baru. Berikut ini adalah penjelasan tentang gagasan dan visi pendiri bangsa tentang konstitusi Indonesia diantaranya adalah :

1. Pancasila Sebagai Dasar Negara

Salah satu gagasan utama pendiri bangsa adalah mengakui Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila adalah filosofi dasar yang mencerminkan nilai - nilai Indonesia yang beragam, termasuk keadilan sosial, demokrasi, hak asasi manusia, dan persatuan. Ide ini tercermin dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan Pancasila sebagai dasar negara.

2. Kebhinekaan & Kesatuan

Para pendiri bangsa sangat menyadari keberagaman budaya, agama, dan etnis di Indonesia. Oleh karena itu, mereka menciptakan konstitusi yang mengakui keberagaman ini, sambil tetap menjunjung tinggi persatuan sebagai fondasi negara. Konstitusi Indonesia memastikan hak - hak semua warga negara tanpa memandang latar belakang mereka.

3. Demokrasi

Konsep demokrasi menjadi salah satu elemen kunci dalam konstitusi Indonesia. Para pendiri bangsa ingin memastikan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat. Mereka menciptakan sistem demokrasi yang memberikan hak suara kepada semua warga negara Indonesia.

4. Hak Asasi Manusia (HAM)

Pendiri bangsa memahami pentingnya hak asasi manusia. Mereka ingin memastikan bahwa konstitusi melindungi hak - hak dasar individu, seperti hak hidup, kebebasan berpendapat, dan kebebasan beragama. Konstitusi Indonesia, termasuk Amendemen Keempat UUD NRI Tahun 1945, mengakui, dan melindungi hak asasi manusia.

5. Keadilan Sosial

Keadilan sosial adalah prinsip penting dalam konstitusi Indonesia. Gagasan ini mencerminkan keinginan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat. Pendiri bangsa ingin menciptakan masyarakat yang lebih adil dan merata.

6. Pembangunan & Kesejahteraan

Para pendiri bangsa juga memiliki visi untuk memajukan negara ini melalui pembangunan ekonomi dan sosial. Konstitusi mencerminkan komitmen mereka untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

7. Pemerintahan Yang Kuat

Pendiri bangsa juga mengakui perlunya pemerintahan yang kuat dan stabil. Mereka menciptakan konstitusi yang mendefinisikan struktur pemerintahan, memisahkan kekuasaan, dan menjaga keseimbangan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

8. Proses Amandemen Peraturan Perundang - Undangan

Konstitusi Indonesia memungkinkan untuk adanya perubahan dan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan zaman. Ini adalah bukti bahwa pendiri bangsa menyadari pentingnya fleksibilitas dalam hukum dasar negara. Pendiri bangsa Indonesia adalah orang - orang yang memiliki visi dan gagasan kuat tentang konstitusi yang akan membentuk dasar negara yang merdeka. Gagasan – gagasan yang mencakup Pancasila, kebhinekaan, demokrasi, hak asasi manusia, keadilan sosial, kesejahteraan, dan pemerintahan yang kuat, telah membentuk Indonesia seperti yang kita ketahui saat ini. Konstitusi Indonesia adalah cerminan dari visi dan tekad mereka untuk menciptakan negara yang adil, demokratis, dan sejahtera bagi semua warganya.

Contoh Soal & Pembahasan :

Soal :

1. Berikut ini merupakan dasar negara yang dikemukakan oleh tokoh bangsa, yaitu Ir. Soekarno ?

A. Peri Ketuhanan

B. Keseimbangan Lahir Batin

C. Musyawarah

D. Kebangsaan Indonesia

E. Kesejahteraan Rakyat

Pembahasan :

Ir. Soekarno mengemukakan pendapatnya mengenai dasar negara bangsa Indonesia, diantaranya kebangsaan indonesia, internasionalisme/peri kemanusiaan, mufakat/demokrasi, kesejahteraan sosial, ketuhanan yang berkebudayaan. Maka, jawaban yang benar dari pertanyaan di atas yang terdapat di salah satu pilihan jawaban adalah D. Kebangsaan Indonesia

Latihan Soal :

Kerjakan Soal Berikut Dengan Benar!

1. Perhatikan pernyataan berikut ini!

A) Pedoman bagi bangsa Indonesia dalam membangun dirinya

B) Dasar sumber tertib hukum Indonesia

C) Landasan ideal penyelenggaraan negara

D) Asas berdirinya negara

Arti penting Pancasila sebagai dasar negara ditunjukkan dengan huruf ?

a. 1 dan 3

b. 2 dan 3

c. 2 dan 4

d. 1 dan 4

e. 3 dan 4

KESIMPULAN :

Pancasila mempunyai kedudukan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia bersumber dari kontinuitasnya yang ada dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal Ayat 3. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara memilikki makna bahwa dalam menjalankan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap individu tanpa terkecuali haruslah menerapkan dan menempatkan Pancasila sebagai tatanan hidup yang mutlak adanya. Dengan berdasarkan pada 5 Sila yang ada dalam Pancasila, yang berarti asas Ketuhanan, Kemanusian, Persatuan, Permusyawaratan dan Keadilan harus diimplementasikan dengan sebaik – baiknya, sehingga tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, damai dan sejahtera sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Demikian materi kita hari ini tentang Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Pandangan Hidup, & Ideologi Negara, terimakasih anak – anak Ibu Kelas X.5, semoga dapat memahami materi dengan baik, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan II Kelas XII.A2//A1//A4 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A3 (Bab I "Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A6 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)