Kontrak Belajar Pendidikan Pancasila (PKN) Kelas X & XI Tahun Ajaran 2024/2025

 

KONTRAK BELAJAR

MAPEL PKN

SISWA/I SMAS AL – AZHAR 3 BANDAR LAMPUNG

TAHUN AJARAN 2024/2025

1. Siswa tidak boleh terlambat masuk kelas pada saat jam pelajaran guru yang bersangkutan sedang berlangsung. Maksimal 20 Menit. Jika tidak masuk atau izin pada saat jam Pelajaran guru yang bersangkutan sedang berlangsung, (Wajib) memberitahu guru yang bersangkutan. (Dikecualikan karna 1 dan lain hal)

2. Siswa (Wajib) membawa perlengkapan yang menunjang sistem pembelajaran dari mata pelajaran guru yang bersangkutan, seperti buku tulis (1) disampul warna coklat (Polos) dan diberikan keterangan (Nama, Kelas, Buku Mata Pelajaran), (Wajib) memilikki buku UUD NRI Tahun 1945, membawa buku cetak dan buku tulis pada saat jam pelajaran berlangsung.

3. Siswa (Wajib) mengerjakan kewajiban, tugas harian baik secara individu, kelompok, dan lain sebagainya termasuk PR (Pekerjaan Rumah). Tidak ada kompensasi, kecuali 1 dan lain hal.

4. Siswa harus mengenakan seragam lengkap dan rapi sesuai dengan ketentuan di sekolah dan hari pada saat jam pelajaran tersebut berlangsung.

5. Siswa tidak diperbolehkan bermain gadget dan sejenisnya pada saat jam pelajaran berlangsung, terkecuali dikhususkan karena 1 dan lain hal yang membantu berjalannya proses pembelajaran mata pelajaran tersebut. Jika tetap melanggar maka gadget dan sejenisnya tersebut akan disita oleh guru yang bersangkutan dan akan diberikan dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

6. Siswa dilarang makan pada saat jam pelajaran berlangsung, dilarang membuat keributan di kelas pada saat jam pelajaran berlangsung serta tidur dikelas pada saat jam pelajaran berlangsung. Tidak ada kompensasi, kecuali 1 dan lain hal.

7. Siswa dilarang mengucapkan atau berbicara dengan kata – kata yang tidak sopan, kasar dan lain sebagainya. Siswa harus dapat menjaga etika sopan santunnya dalam mengikuti sistem pembelajaran guru yang bersangkutan.

8. Siswa dilarang (Mencontek) saat sedang berlangsung ujian atau saat mengerjakan tugas individual, jika melanggar siswa akan diberikan sanksi tertentu oleh guru yang bersangkutan.

9. Siswa harus menaati dan melaksanakan kontrak belajar yang telah dibuat dan disepakati oleh guru yang bersangkutan.

10. Ketentuan sistem penilaian yang akan diberikan diantaranya sebagai berikut :

a. Kehadiran & Keaktifan 20%

c. Ujian Harian/Tugas Lainnya 30%

d. Ujian Tengah Semester (25%)

e. Ujian Akhir Semester (25%)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                Bandar Lampung, 17 Juli 2024

Mengetahui,                                                                            Siswa/I Yang Bersangkutan                           

Guru Mapel PPKN

 

 

 

Amelia Agestin, S.Pd.,                                                            (                                               )

                                                                                                ( Kelas :                                   )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan II Kelas XII.A2//A1//A4 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A3 (Bab I "Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A6 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)