Kontrak Belajar Pendidikan Pancasila (PKN) Kelas X & XI Tahun Ajaran 2024/2025
KONTRAK
BELAJAR
MAPEL PKN
SISWA/I
SMAS AL – AZHAR 3 BANDAR LAMPUNG
TAHUN
AJARAN 2024/2025
1. Siswa tidak boleh terlambat masuk kelas pada
saat jam pelajaran guru yang bersangkutan sedang berlangsung. Maksimal 20
Menit. Jika tidak masuk atau izin pada saat jam Pelajaran guru yang
bersangkutan sedang berlangsung, (Wajib) memberitahu guru yang bersangkutan. (Dikecualikan
karna 1 dan lain hal)
2. Siswa (Wajib) membawa perlengkapan yang menunjang
sistem pembelajaran dari mata pelajaran guru yang bersangkutan, seperti buku
tulis (1) disampul warna coklat (Polos) dan diberikan keterangan (Nama, Kelas,
Buku Mata Pelajaran), (Wajib) memilikki buku UUD NRI Tahun 1945, membawa buku
cetak dan buku tulis pada saat jam pelajaran berlangsung.
3. Siswa (Wajib) mengerjakan kewajiban, tugas harian
baik secara individu, kelompok, dan lain sebagainya termasuk PR (Pekerjaan
Rumah). Tidak ada kompensasi, kecuali 1 dan lain hal.
4. Siswa harus mengenakan seragam lengkap dan rapi
sesuai dengan ketentuan di sekolah dan hari pada saat jam pelajaran tersebut
berlangsung.
5. Siswa tidak diperbolehkan bermain gadget dan
sejenisnya pada saat jam pelajaran berlangsung, terkecuali dikhususkan karena 1
dan lain hal yang membantu berjalannya proses pembelajaran mata pelajaran
tersebut. Jika tetap melanggar maka gadget dan sejenisnya tersebut akan disita
oleh guru yang bersangkutan dan akan diberikan dengan batas waktu yang tidak
ditentukan.
6. Siswa dilarang makan pada saat jam pelajaran
berlangsung, dilarang membuat keributan di kelas pada saat jam pelajaran
berlangsung serta tidur dikelas pada saat jam pelajaran berlangsung. Tidak ada
kompensasi, kecuali 1 dan lain hal.
7. Siswa dilarang mengucapkan atau berbicara dengan
kata – kata yang tidak sopan, kasar dan lain sebagainya. Siswa harus dapat
menjaga etika sopan santunnya dalam mengikuti sistem pembelajaran guru yang
bersangkutan.
8. Siswa dilarang (Mencontek) saat sedang berlangsung
ujian atau saat mengerjakan tugas individual, jika melanggar siswa akan
diberikan sanksi tertentu oleh guru yang bersangkutan.
9. Siswa harus menaati dan melaksanakan kontrak
belajar yang telah dibuat dan disepakati oleh guru yang bersangkutan.
10. Ketentuan sistem penilaian yang akan diberikan
diantaranya sebagai berikut :
a. Kehadiran & Keaktifan 20%
c. Ujian Harian/Tugas Lainnya 30%
d. Ujian Tengah Semester (25%)
e. Ujian Akhir Semester (25%)
Bandar
Lampung, 17 Juli 2024
Mengetahui, Siswa/I
Yang Bersangkutan
Guru Mapel PPKN
Amelia Agestin, S.Pd., ( )
(
Kelas : )
Komentar
Posting Komentar