Pertemuan Ke 3 Pendidikan Pancasila (PKN)/Kelas X

 

IDENTITAS :

1. Nama Guru : Amelia Agestin, S.Pd.,

2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)

3. Kelas : X.5/Ganjil

4. Pertemuan : 3

MATERI : Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Pandangan Hidup, & Ideologi Negara

CAPAIAN PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :

Peserta didik mampu menganalisis cara pandang para pendiri negara tentang rumusan Pancasila sebagai dasar negara; Peserta didik mampu menganalisis fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan identitas nasional; peserta didik mengenali dan menggunakan produk dalam negeri sekaligus mempromosikan budaya lokal dan nasional.

TUJUAN PEMBELAJARAN :

- Menganalisis cara pandang Pendiri Bangsa tentang rumusan Pancasila.

- Menganalisis fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan identitas nasional.

METODE PEMBELAJARAN :

- Ceramah

- Diskusi/Presentasi Kelompok

- Pembelajaran Berbasis Cerita/Kisah/Contoh Peristiwa

PENGEMBANGAN MATERI :

Assalamualaikum Wr.Wb.

Bagaimana kabarnya hari ini anak – anak Ibu Kelas X.5, semoga semuanya dalam keadaan Bahagia dan sehat selalu, hari ini kita akan membahas materi mengenai kedudukan pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, & ideologi negara.

 



A. Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila berkedudukan secara formal dalam tatanan hukum negara di Indonesia sebagai norma dasar atau aturan prinsip yang tidak dapat diubah. (Tauruy dkk, 2022 : 16) Pancasila sebagai dasar negara mengandung pengertian bahwa setiap sendi – sendi ketatanegaraan harus berdasarkan pada nilai – nilai Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila haruss senantiasa menjadi kekuatan dalam bernegara. Sebagai dasar negara Pancasila dinyatakan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tertanggal 01 Juni 1945, salah satu isi dari pidatonya yaitu menjadikan Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa atau filosofische grondslag bagi bangsa Indonesia yang Merdeka. Usulan Ir. Soekarno tersebut diterima oleh seluruh anggota sidang BPUPKI. (BPIP, 2020 : 65)

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011. Regulasi ini kemudian direvisi dan terciptalah Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukkan Peraturan Perundang – Undangan. Berdasarkan peraturan ini, kita dapat mengetahui kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum haruslah berimplikasi bahwa seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Menurut Hans Kelsen (2005), menjelaskan bahwa norma hukum haruslah berjenjang dan hierarkis. Artinya, norma hukum yang berada di bawah bersumber dan berdasarkan pada norma hukum yang lebih tinggi. Norma hukum yang lebih tinggi juga bersumber dan berdasarkan dari norma yang lebih tinggi lagi. Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila merupakan grundnorm dalam tertib hukum dan sistem norma hukum di Indonesia.

Dengan demikian, seluruh peraturan perundang – undangan merupakan sebuah tatanan yang dibuat untuk mengatur kehidupan bernegara. Peraturan tersebut dibuat agar kehidupan warga negara Indonesia berjalan dengan baik dan jika ada warga negara yang melanggar peraturan, maka akan diberikan hukuman/sanksi yang sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan. Sanksi atau hukuman yang terdapat dalam suatu peraturan perundang – undangan dapat dimaknai sebagai alat pemaksa yang membuat seseorang harus menaati peraturan tersebut. Seluruh warga negara Indonesia wajib memilikki kesadaran hukum. Kesadaran hukum dapat didefinisikan sebagai kesadaran individu/kelompok masyarakat terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku. Kesadaran hukum sangat penting dan diperlukan agar terciptanya ketertiban, kedamaian, dan keadilan masyarakat. Yang mana dapat dimaknai bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memilikki makna sebagai berikut diantaranya :

1. Pancasila sebagai pandangan hidup berarti nilai – nilai Pancasila melekat dalam kehidupan Masyarakat dan dijadikan norma dalam bersikap dan bertindak.

2. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (Weltanschauung) mengandung unsur – unsur sebagai nilai – nilai agama, budaya dan adat istiadat.

3. Weltanschauung lebih mengacu pada pandangan hidup yang bersifat praktis.

B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (The Way Of Life) merupakan sebuah pandangan hidup dan kepribadian bangsa yang mempunyai nilai – nilai yang bersifat nasional mendasari suatu kebudayaan bangsa, maka nilai – nilai tersebut merupakan perwujudan dari aspirasi atau cita – cita hidup bangsa. (Muzayin, 1992 : 16)

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memilikki makna bahwa Pancasila memilikki nilai – nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan yang diyakini kebenarannya, kebaikannya, keindahannya dan kegunaannya oleh bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, artinya nilai – nilai Pancasila tersebut melekat dalam kehidupan bermasyarakat dan dijadikan norma dalam bersikap dan bertindak. Yang mana dapat dimaknai bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memilikki makna sebagai berikut diantaranya :

1. Pancasila sebagai pandangan hidup berarti nilai – nilai Pancasila melekat dalam kehidupan Masyarakat dan dijadikan norma dalam bersikap dan bertindak.

2. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (Weltanschauung) mengandung unsur – unsur sebagai nilai – nilai agama, budaya dan adat istiadat.

3. Weltanschauung lebih mengacu pada pandangan hidup yang bersifat praktis.

C. Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Menurut Sastrapratedja, ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang beriorientasi pada tindakan dan diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur. Ideologi berasal dari Bahasa Yunani, yaitu (idea) yang berarti gagasan, konsep, cita – cita dan pengertian dasar serta (logos) yang berarti ilmu. Secara etimologis, ideologi dapat diartikan sebagai cita – cita atau pandangan suatu bangsa yang menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pancasila sebagai ideologi negara yang bersifat terbuka merupakan ideologi yang nilai – nilai dan cita – citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakatnya sendiri. Nilai – nilai tersebut telah berkembang dan dimilikki oleh Masyarakat sejak lama. (Syarbaini, 2009 : 57)

Pancasila sebagai ideologi negara memberikan pemahaman bahwa pedoman untuk kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia haruslah mengacu pada konsensus dasar negara Indonesia. Pancasila sebagai ideologi merupakan penuntun bagi negara dan masyarakat untuk mewujudkan cita – cita masyarakat yang adil dan makmur melalui pembangunan nasional.

Batasan Pancasila sebagai ideologi yang bersifat terbuka diantaranya sebagai berikut :

1. Stabilitas nasional yang dinamis

2. Larangan terhadap paham tertentu, seperti komunisme, liberalisme dan lainnya

3. Mencegah berkembangnya paham liberalisme

4. Larangan pandangan ekstrime

5. Penciptaan norma baru melalui consensus

 

Contoh Soal & Pembahasan :

Soal :

1. Pancasila menjadi arah tujuan hidup bangsa Indonesia karena nilai – nilai yang terkandung di dalam sila Pancasila berasal dai budaya Masyarakat bangsa Indonesia, sehingga Pancasila sebagai cita – cita moral yang merupakan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah bangsa Indonesia dalam Masyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini merupakan fungsi Pancasila sebagai ?

A. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

B. Pancasila sebagai arah pandangan hidup bangsa Indonesia

C. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia

D. Pancasila sebagai ideologi negara

E. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

Pembahasan :

Pancasila sebagai arah pandangan hidup bangsa Indonesia adalah arah tujuan hidup bangsa Indonesia karena nilai – nilai yang terkandung di dalam sila Pancasila berasal dai budaya Masyarakat bangsa Indonesia, sehingga Pancasila sebagai cita – cita moral yang merupakan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah bangsa Indonesia dalam Masyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka, jawaban yang benar dari pertanyaan di atas adalah B. Pancasila Sebagai Arah Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.

Latihan Soal :

Kerjakan Soal Berikut Dengan Benar!

1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan merupakan butir pengamalan Pancasila pada sila ke ?

A. Sila 5

B. Sila 4

C. Sila 3

D. Sila 2

E. Sila 1

KESIMPULAN :

Pancasila mempunyai kedudukan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia bersumber dari kontinuitasnya yang ada dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal Ayat 3. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara memilikki makna bahwa dalam menjalankan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap individu tanpa terkecuali haruslah menerapkan dan menempatkan Pancasila sebagai tatanan hidup yang mutlak adanya. Dengan berdasarkan pada 5 Sila yang ada dalam Pancasila, yang berarti asas Ketuhanan, Kemanusian, Persatuan, Permusyawaratan dan Keadilan harus diimplementasikan dengan sebaik – baiknya, sehingga tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, damai dan sejahtera sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Demikian materi kita hari ini tentang Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Pandangan Hidup, & Ideologi Negara, terimakasih anak – anak Ibu Kelas X.5, semoga dapat memahami materi dengan baik, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan II Kelas XII.A2//A1//A4 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A3 (Bab I "Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)

Pertemuan II Kelas XII.A6 (Bab I : Ber-Pancasila Dalam Keseharian Di Masyarakat)