Pertemuan Ke 3 Pendidikan Pancasila (PKN)/Kelas X
IDENTITAS :
1. Nama Guru : Amelia
Agestin, S.Pd.,
2. Mata Pelajaran :
Pendidikan Pancasila (Pkn)
3. Kelas : X.5/Ganjil
4. Pertemuan : 3
MATERI : Kedudukan
Pancasila Sebagai Dasar Negara, Pandangan Hidup, & Ideologi Negara
CAPAIAN
PEMBELAJARAN/KOMPETENSI DASAR :
Peserta didik mampu menganalisis
cara pandang para pendiri negara tentang rumusan Pancasila sebagai dasar
negara; Peserta didik mampu menganalisis fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara, ideologi negara, dan identitas nasional; peserta didik mengenali
dan menggunakan produk dalam negeri sekaligus mempromosikan budaya lokal dan
nasional.
TUJUAN PEMBELAJARAN :
- Menganalisis cara pandang Pendiri
Bangsa tentang rumusan Pancasila.
- Menganalisis fungsi dan kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan identitas nasional.
METODE
PEMBELAJARAN :
-
Ceramah
-
Diskusi/Presentasi Kelompok
-
Pembelajaran Berbasis Cerita/Kisah/Contoh Peristiwa
PENGEMBANGAN
MATERI :
Assalamualaikum Wr.Wb.
Bagaimana kabarnya hari
ini anak – anak Ibu Kelas X.5, semoga semuanya dalam keadaan Bahagia dan sehat
selalu, hari ini kita akan membahas materi mengenai kedudukan pancasila sebagai
dasar negara, pandangan hidup, & ideologi negara.
A. Pancasila Sebagai Dasar
Negara
Pancasila berkedudukan
secara formal dalam tatanan hukum negara di Indonesia sebagai norma dasar atau
aturan prinsip yang tidak dapat diubah. (Tauruy dkk, 2022 : 16) Pancasila
sebagai dasar negara mengandung pengertian bahwa setiap sendi – sendi ketatanegaraan
harus berdasarkan pada nilai – nilai Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila
haruss senantiasa menjadi kekuatan dalam bernegara. Sebagai dasar negara
Pancasila dinyatakan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir
sidang pertama BPUPKI tertanggal 01 Juni 1945, salah satu isi dari pidatonya
yaitu menjadikan Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa atau filosofische
grondslag bagi bangsa Indonesia yang Merdeka. Usulan Ir. Soekarno tersebut
diterima oleh seluruh anggota sidang BPUPKI. (BPIP, 2020 : 65)
Berdasarkan Undang –
Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 12
Tahun 2011. Regulasi ini kemudian direvisi dan terciptalah Undang – Undang
Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukkan Peraturan Perundang – Undangan.
Berdasarkan peraturan ini, kita dapat mengetahui kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Kedudukan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum haruslah berimplikasi bahwa
seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan
dengan Pancasila. Menurut Hans Kelsen (2005), menjelaskan bahwa norma
hukum haruslah berjenjang dan hierarkis. Artinya, norma hukum yang berada di
bawah bersumber dan berdasarkan pada norma hukum yang lebih tinggi. Norma hukum
yang lebih tinggi juga bersumber dan berdasarkan dari norma yang lebih tinggi
lagi. Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila merupakan grundnorm
dalam tertib hukum dan sistem norma hukum di Indonesia.
Dengan demikian, seluruh
peraturan perundang – undangan merupakan sebuah tatanan yang dibuat untuk
mengatur kehidupan bernegara. Peraturan tersebut dibuat agar kehidupan warga
negara Indonesia berjalan dengan baik dan jika ada warga negara yang melanggar
peraturan, maka akan diberikan hukuman/sanksi yang sesuai dengan pelanggaran
hukum yang dilakukan. Sanksi atau hukuman yang terdapat dalam suatu peraturan
perundang – undangan dapat dimaknai sebagai alat pemaksa yang membuat seseorang
harus menaati peraturan tersebut. Seluruh warga negara Indonesia wajib
memilikki kesadaran hukum. Kesadaran hukum dapat didefinisikan sebagai
kesadaran individu/kelompok masyarakat terhadap peraturan perundang – undangan
yang berlaku. Kesadaran hukum sangat penting dan diperlukan agar terciptanya
ketertiban, kedamaian, dan keadilan masyarakat. Yang mana dapat dimaknai bahwa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memilikki makna sebagai berikut
diantaranya :
1. Pancasila sebagai
pandangan hidup berarti nilai – nilai Pancasila melekat dalam kehidupan
Masyarakat dan dijadikan norma dalam bersikap dan bertindak.
2. Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa (Weltanschauung) mengandung unsur – unsur sebagai
nilai – nilai agama, budaya dan adat istiadat.
3. Weltanschauung lebih mengacu pada pandangan hidup yang bersifat praktis.
B. Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa (The Way Of Life) merupakan sebuah pandangan hidup dan
kepribadian bangsa yang mempunyai nilai – nilai yang bersifat nasional
mendasari suatu kebudayaan bangsa, maka nilai – nilai tersebut merupakan
perwujudan dari aspirasi atau cita – cita hidup bangsa. (Muzayin, 1992 : 16)
Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa memilikki makna bahwa Pancasila memilikki nilai – nilai
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan yang diyakini
kebenarannya, kebaikannya, keindahannya dan kegunaannya oleh bangsa Indonesia
yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, artinya nilai – nilai
Pancasila tersebut melekat dalam kehidupan bermasyarakat dan dijadikan norma
dalam bersikap dan bertindak. Yang mana dapat dimaknai bahwa Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa memilikki makna sebagai berikut diantaranya :
1. Pancasila sebagai
pandangan hidup berarti nilai – nilai Pancasila melekat dalam kehidupan
Masyarakat dan dijadikan norma dalam bersikap dan bertindak.
2. Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa (Weltanschauung) mengandung unsur – unsur sebagai
nilai – nilai agama, budaya dan adat istiadat.
3. Weltanschauung lebih mengacu pada pandangan hidup yang bersifat praktis.
C. Pancasila Sebagai
Ideologi Negara
Menurut Sastrapratedja, ideologi adalah
seperangkat gagasan atau pemikiran yang beriorientasi pada tindakan dan
diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur. Ideologi berasal dari Bahasa
Yunani, yaitu (idea) yang berarti gagasan, konsep, cita – cita dan pengertian
dasar serta (logos) yang berarti ilmu. Secara etimologis, ideologi dapat
diartikan sebagai cita – cita atau pandangan suatu bangsa yang menjadi pedoman
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pancasila sebagai ideologi negara
yang bersifat terbuka merupakan ideologi yang nilai – nilai dan cita – citanya
tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani,
moral, dan budaya masyarakatnya sendiri. Nilai – nilai tersebut telah
berkembang dan dimilikki oleh Masyarakat sejak lama. (Syarbaini, 2009 : 57)
Pancasila sebagai
ideologi negara memberikan pemahaman bahwa pedoman untuk kehidupan berbangsa
dan bernegara di Indonesia haruslah mengacu pada konsensus dasar negara
Indonesia. Pancasila sebagai ideologi merupakan penuntun bagi negara dan
masyarakat untuk mewujudkan cita – cita masyarakat yang adil dan makmur melalui
pembangunan nasional.
Batasan Pancasila
sebagai ideologi yang bersifat terbuka diantaranya sebagai berikut :
1. Stabilitas nasional
yang dinamis
2. Larangan terhadap
paham tertentu, seperti komunisme, liberalisme dan lainnya
3. Mencegah
berkembangnya paham liberalisme
4. Larangan pandangan
ekstrime
5. Penciptaan norma baru
melalui consensus
Contoh Soal &
Pembahasan :
Soal :
1. Pancasila menjadi arah
tujuan hidup bangsa Indonesia karena nilai – nilai yang terkandung di dalam
sila Pancasila berasal dai budaya Masyarakat bangsa Indonesia, sehingga
Pancasila sebagai cita – cita moral yang merupakan pedoman, pegangan atau
kekuatan rohaniah bangsa Indonesia dalam Masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal ini merupakan fungsi Pancasila sebagai ?
A. Pancasila sebagai jiwa
bangsa Indonesia
B. Pancasila sebagai arah
pandangan hidup bangsa Indonesia
C. Pancasila sebagai
dasar negara Indonesia
D. Pancasila sebagai
ideologi negara
E. Pancasila sebagai
kepribadian bangsa Indonesia
Pembahasan :
Pancasila sebagai arah
pandangan hidup bangsa Indonesia adalah arah tujuan hidup bangsa Indonesia
karena nilai – nilai yang terkandung di dalam sila Pancasila berasal dai budaya
Masyarakat bangsa Indonesia, sehingga Pancasila sebagai cita – cita moral yang
merupakan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah bangsa Indonesia dalam
Masyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka, jawaban yang benar dari pertanyaan
di atas adalah B. Pancasila Sebagai Arah Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Latihan Soal :
Kerjakan Soal Berikut
Dengan Benar!
1. Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan merupakan butir pengamalan Pancasila pada sila ke ?
A. Sila 5
B. Sila 4
C. Sila 3
D. Sila 2
E. Sila 1
KESIMPULAN :
Pancasila mempunyai kedudukan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia bersumber dari kontinuitasnya yang ada dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal Ayat 3. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara memilikki makna bahwa dalam menjalankan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap individu tanpa terkecuali haruslah menerapkan dan menempatkan Pancasila sebagai tatanan hidup yang mutlak adanya. Dengan berdasarkan pada 5 Sila yang ada dalam Pancasila, yang berarti asas Ketuhanan, Kemanusian, Persatuan, Permusyawaratan dan Keadilan harus diimplementasikan dengan sebaik – baiknya, sehingga tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, damai dan sejahtera sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Demikian materi kita hari
ini tentang Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Pandangan Hidup, &
Ideologi Negara, terimakasih anak – anak Ibu Kelas X.5, semoga dapat memahami
materi dengan baik, sampai jumpa di pertemuan selanjutnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Komentar
Posting Komentar